Komnas HAM Diminta Berbenah Usut Kasus Pelanggaran Masa Lalu

Komisioner terpilih berjanji menjadikan isu hak asasi manusia sebagai agenda pokok nasional karena selama ini isu HAM terpinggirkan.
Rina Chadijah
2017.10.04
Jakarta
171004_ID_KOmnasHam_1000.jpg Seorang aktivis sedang berorasi saat berlangsung aksi unjuk rasa damai untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Banda Aceh, 19 Mei 2016.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Komisi III DPR telah mengesahkan tujuh komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022. Mereka diharapkan dapat membenahi lembaga itu untuk menghadapi tantangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Mereka yang ditetapkan adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyebutkan ketujuh komisioner Komnas HAM itu dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, Rabu, 3 Oktober 2017. Nama mereka akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, pihaknya memberi catatan kepada komisioner yang terpilih dari sisi integritas dan kompetensi, sebab Komnas HAM sebelumnya dinilai belum melakukan kinerja maksimal.

“Kredibilitias Komnas HAM sebelumnya banyak diragukan akibat persoalan internal dan ada dugaan praktik korupsi keuangan,” tuturnya kepada BeritaBenar di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2017.

“Termasuk menajemen keuangan, penggunaan bantuan asing dari donor seperti apa. Mereka seharusnya membawa misi nasional, tidak membawa agenda organisasi apalagi misi pribadi.”

Menurut Nasir, Komnas HAM harus menjadi penggerak untuk menagih janji pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena selama ini “pemerintah tampak tak serius mengusut kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi.”

‘Tak punya posisi tawar’

Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia menilai, dalam lima tahun terakhir, Komnas HAM tidak lagi menjadi tujuan masyarakat untuk mengadu karena berbagai persoalan internal di lembaga itu.

“Komnas HAM juga tak punya posisi tawar di mata lembaga lain,” kata Putri saat diminta tanggapannya.

“Buktinya Komnas HAM jarang sekali dilibatkan lembaga negara, misalnya di Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara dari sisi penegakan HAM atau diminta tanggapan oleh presiden atas tantangan persoalan HAM yang terjadi.”

Putri meragukan integritas dan strategi advokasi beberapa nama komisioner terpilih, karena dinilai tak visioner dalam melihat tantangan persoalan penegakan HAM.

Namun, dia berharap komisioner terpilih tidak mengulang kesalahan dari masalah yang diwariskan periode sebelumnya.

Selain soal penuntasan dugaan pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus-kasus di Aceh dan Papua, menurut Putri, Komnas HAM harus melihat berbagai persoalan pelanggaran HAM oleh korporasi yang melibatkan aparat keamanan.

“Dalam lima tahun terakhir cukup beragam, bahkan sudah masuk ke bisnis bagaimana perusahaan menjadi pelaku pelanggaran HAM yang difasilitasi aparat negara,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Direktur Amesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang menyatakan selain pembenahan internal, Komisioner Komnas HAM baru diharapkan terlibat dalam penanganan kasus-kasus konflik lahan masyarakat adat yang sarat pelanggaran HAM dan upaya melindungi kelompok minoritas.

“Komnas HAM perlu bicara dengan pemerintah dan DPR karena Komnas HAM sangat memerlukan dukungan mereka,”ujarnya kepada BeritaBenar.

Akan berbenah

Seorang komisioner Komnas HAM terpilih, Amiruddin Al Rahab, belum ingin berkomentar lebih jauh mengenai pengelolaan Komnas HAM ke depan.

Menurutnya, hal utama harus dilakukan adalah konsolidasi antar sesama komisioner.

“Kami konsolidasi dulu, mencocokkan gelombang biar sama. Kalau itu sudah sama, kami akan pelajari lebih jauh. Pembenahan manajemen yang pertama memang internal dulu baru nanti kita bicarakan yang lain,” ujarnya saat dihubungi.

Sedangkan, Ahmad Taufan Damanik, komisioner terpilih lain mengatakan, dalam sidang pleno Komnas HAM periode 2017-2022 yang efektif bekerja pertengahan November nanti, dia akan mengusulkan beberapa hal selain persoalan pengelolaan lembaga secara internal.

“Utamanya mengenai menjadikan isu HAM sebagai agenda pokok nasional. Selama ini, isu HAM semakin terpinggir,” katanya kepada BeritaBenar.

Taufan mengusulkan penguatan kerjasama dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, serta menghidupkan lagi fungsi lembaga-lembaga pendukung di daerah agar tidak terpusat di Jakarta.

“Komnas HAM selama ini ketinggalan kereta. Komnas harus jadi rujukan termasuk bagi masyarakat untuk menilai program pembangunan tertentu apakah ini pelanggaran hak asasi atau tidak,” ujarnya.

Harapan keluarga korban

Sementara itu, Maria Katarina Sunarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan – seorang mahasiswa Universitas Atmajaya yang tewas bersama belasan korban lain dalam tragedi Semanggi I, November 1998, menyatakan komisioner Komnas HAM tetap punya tanggung jawab melanjutkan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Perempuan yang selalu hadir dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara terus berharap Peradilan HAM Ad-hoc dibentuk untuk mengusut penyebab kematian putranya dan para korban lain.

“Anggota komisioner yang baru masih tetap punya tanggung jawab moral terhadap hasil penyelidikan para pedahulunya,” kata Sunarsih kepada BeritaBenar.

Ia menilai pemerintahan Presiden Joko “Jokowi’ Widodo terkesan telah ingkar janji yang tertuang dalam janji kampanye karena hingga kini tak menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasua pelangggaran HAM masa lalu.

“Meski hingga kini tak satu pun berhasil menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu seperti yang ditulis dalam program aksinya, saya masih tetap berharap Pak Jokowi menggelar peradilan HAM Ad-hoc untuk menuntaskan kasus-kasus itu,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.