Komnas HAM Desak Polisi Ungkap Sebab Kematian Ustaz Maaher di Tahanan

Polisi hanya menyebut pendakwah yang dikenal kontroversial dan provokatif itu meninggal karena sakit.
Ronna Nirmala
2021.02.09
Jakarta
Komnas HAM Desak Polisi Ungkap Sebab Kematian Ustaz Maaher di Tahanan Soni Eranata, atau juga dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam foto profil akun twitternya.
Dok. Ust Maaher At-Thuwailibi Official @ustadzmaaher_

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Selasa (9/2) meminta polisi membeberkan penyebab kematian seorang tahanan kepolisian, Soni Eranata, atau juga dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus penghinaan kepada seorang kiai Nahdlatul Ulama yang juga penasehat Presiden.

Ustaz Maaher yang ucapannya kerap memicu kontroversi di media sosial, meninggal dunia Senin malam di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi menyebut Soni yang berusia 28 tahun itu meninggal karena sakit, namun menolak menjelaskan penyakit yang diderita tersangka.

“Kematian dalam tahanan selalu menjadi perhatian Komnas HAM. Kami akan meminta keterangan kepolisian segera,” kata Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, dalam pernyataan tertulis.

Anam mengatakan Komnas HAM perlu mengetahui kronologi sakitnya Soni hingga dia meninggal.

“Walau polisi telah mengatakan dia meninggal karena sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan (rumah tahanan) sampai meninggal,” kata Anam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Soni mulai mengeluhkan sakit setelah menjadi tahanan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Argo juga membantah tudingan yang dilontarkan pihak-pihak terkait adanya dugaan penyiksaan kepada tersangka.

"Tidak benar ada penyiksaan. Almarhum meninggal karena sakit," kata Argo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Petugas dan dokter jaga di rutan juga sudah membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ketika Soni pertama kali mengeluhkan penyakitnya, tambah Argo.

“Ini adalah rekam medis,” kata Argo sambil menunjukkan hasil laboratorium milik Soni, “artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan bahwa tersangka sakit. Hasil lab juga ada, kita cek semuanya.”

Argo mengatakan, ketika itu Soni mendapat perawatan selama tujuh hari di RS Polri dan kembali ke rutan setelah dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian pada 4 Februari, Soni kembali mengeluhkan sakit. Petugas sempat menawarkan apakah yang bersangkutan bersedia diperiksa di RS Polri, namun tawaran itu ditolak.

“Dia tetap ingin berada di Rutan Bareskrim. Sudah ditawarkan, tapi sekali lagi, yang bersangkutan, almarhum, tidak menginginkan," kata polisi.

Kendati begitu, Argo tidak bisa menyebutkan penyakit yang diderita oleh Soni dengan alasan melindungi privasi keluarga almarhum.

“Saya tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa, karena penyakitnya sensitif. Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawat bahwa Saudara Soni ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Argo.

Minta dibawa ke RS lain

Pengacara Soni, Djuju Purwantara, mengatakan pihak keluarga sebelumnya menginginkan agar tersangka dapat dibantarkan ke RS Ummi di Bogor, Jawa Barat.

“Ada keinginan dari keluarga agar Ustaz Maaher itu dirawat di RS Ummi saja, karena sejak awal medical record-nya di situ,” kata Djuju kepada BenarNews.

“Kamis (4 Februari) saya sudah kirim surat atas nama kuasa hukum. Saya mintakan yang bersangkutan mohon karena kondisi sakit untuk dirawat di RS Ummi, tapi pihak rutan tidak kasih izin sampai akhirnya Ustad meninggal dunia,” lanjutnya.

Djuju mengaku tidak mengetahui perihal penyakit “sensitif” yang diderita Soni. Dirinya hanya mengatakan kliennya kerap mengeluhkan sakit di lambungnya. “Almarhum selama ini mengeluhkan sakit karena ada luka di lambungnya. Sampai saat ini kami juga belum terima keterangan lengkap dari RS Polri,” tukasnya.

Juru bicara Polri lainnya, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan alasan penolakan permohonan keluarga lantaran status Soni sebagai tersangka membutuhkan penjagaan khusus yang kemungkinan tidak dimiliki RS lainnya.

“Kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus, dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat,” kata Rusdi, Selasa.

Kasus penghinaan di Sosmed

Soni ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2020. Pihak pelapor, Waluyo Wasis Nugroho, mengatakan Soni telah membuat penghinaan kepada Luthfi bin Yahya yang juga seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden, lewat statusnya di Twitter pada November tahun lalu.

Ketika itu Soni menulis, “iya tambah cantik pakai jilbab kaya kiai Banser” dengan turut menyertakan foto Lutfi.

Soni telah meminta maaf kepada Luthfi, namun pihak pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut dengan alasan memberi pelajaran kepada pendakwah agar menyampaikan pesan dengan cara yang baik.

Atas kasus penghinaan Luthfi, polisi menjerat Soni dengan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling tinggi Rp1 miliar.

Kontroversial dan provokatif

Selain cuitan di twitter yang membuatnya ditahan sejak Desember lalu, Ustaz Maaher memang dikenal sebagai sosok kontroversial karena ceramahnya yang sering menggunakan kata-kata vulgar, provokatif, dan tanpa didasarkan pada bukti-bukti.

Dalam sebuah video dakwahnya pada 2017, merespons pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah karena organisasi tersebut tidak mengakui ideologi Pancasila, Ustaz Maaher menyebut bahwa pembubaran HTI dan juga penolakan pemerintah terhadap ISIS, hanyalah sebagai kambing hitam. Karena, menurutnya, alasan sebenarnya adalah pemerintah anti kepada Islam.

Pada November 2019 ia sempat dilaporkan oleh aktivis pro-pemerintah Permadi Arya yang juga dikenal sebagai Abu Janda dengan tuduhan Maaher telah mengirim ancaman pembunuhan dalam sebuah cuitan twitternya.

Tahun lalu Maaher dalam twitternya juga menyebut artis Nikita Mirzani dengan kata-kata vulgar dan mengancam akan mengirim 800 orang untuk mengepung rumah artis tersebut setelah Nikita mengkritik pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, ulama yang juga cukup kontroversial di Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.