Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan pelanggaran hak asasi manusia

Hasil temuan Komnas sama dengan TGIPF; penggunaan gas air mata penyebab utama seratusan lebih korban tewas.
Pizaro Gozali Idrus
2022.11.02
Jakarta
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan pelanggaran hak asasi manusia Para pendukung sepak bola melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada 26 Oktober 2022, menuntut PSSI turut bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober yang menewaskan 135 orang.
[Dahayu Tunggadewi/AFP]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Rabu (2/11) bahwa ada unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang bulan lalu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pelanggaran hak asasi dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober itu antara lain adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penembakan gas air mata kepada penonton. Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Menurut catatan Komnas HAM, aparat melepaskan 45 kali tembakan gas air mata, dimana setiap tembakan berisi 1 sampai 5 tabung gas air mata. Tembakan itulah yang memicu terjadinya kepanikan penonton hingga berdesak-desakan dan tewas akibat gangguan pernapasan.

“135 korban meninggal, ratusan orang luka. Ini problem yang serius, penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah yang besar," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta.

“Kematian 135 orang merupakan pelanggaran hak untuk hidup,” ujarnya.

Hasil temuan Komnas HAM yang menyimpulkan penggunaan air mata sebagai sumber utama penyebab salah satu tragedi terburuk di dunia olahraga itu sejalan dengan hasil investigasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah yang dirilis pertengahan bulan lalu.

Menurut Anam, saat ini proses penegakan hukum belum mencakup seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi, sehingga mencederai hak korban akan keadilan.

“Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tragedi Kanjuruhan dipicu oleh semprotan gas air mata ke arah penonton ketika ribuan suporter tim tuan rumah Arema Malang masuk ke lapangan setelah kekalahan tim mereka dari Persebaya Surabaya. Penembakan gas air mata itu memicu kepanikan sekitar 40.000 penonton – lebih besar dari daya tampung stadion, yang kemudian lari dan berjejal di pintu-pintu ke luar yang sebagian masih terkunci, menyebabkan ratusan orang terhimpit, sesak napas, dan meninggal.

Tidak ada suporter dari tim Persebaya Surabaya di stadion pada saat itu karea mereka telah dilarang hadir untuk mencegah terjadinya perseteruan mengingat kedua tim adalah musuh bebuyutan.

Masuk tindak pidana

Komnas HAM menyimpulkan bahwa PSSI, polisi, komisoner pertandingan, PT Liga Indonesia Baru, TNI, panitia penyelenggara, Indosiar, dan Arema FC bertanggung jawab dalam tragedi ini.

“Fakta tersebut pada akhirnya mengakibatkan pertandingan menjadi tragedi kemanusiaan. Hal ini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran regulasi PSSI dan FIFA semata, tapi juga masuk ke tindak pidana,” ujar Anam.

Anam mengkritik Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Sekjen PSSI Yunus Nusi yang tidak mengambil langkah konkret untuk menetapkan pertandingan antara tim tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya sebagai pertandingan beresiko tinggi untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

Anam mengatakan PSSI sendiri ternyata tidak memiliki indikator yang jelas mengenai pertandingan berisiko tinggi. Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah mendalami aturan yang dimiliki oleh PSSI.

“Ternyata tidak, itu hanya persuasif analisa dan sebagainya. Tertulis itu enggak ada,” ujar Anam.

Kata “Pertandingan Beresiko Tinggi” memang tertuang dalam Pasal 48 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021. Namun dalam aturan itu, tidak ada definisi Pertandingan Beresiko Tinggi.

Ayat 1 Pasal 48 menyatakan bahwa penyelenggara pertandingan bertanggung jawab mengklasifikasikan apakah suatu pertandingan dianggap berisiko tinggi setelah berkonsultasi dengan pihak yang relevan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, juga menyimpulkan bahwa pihak penyelengara lebih mementingkan keuntungan dibandingkan keamanan dengan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari. Indosiar mengeluh pertandingan besar tidak lagi tayang saat prime time sehingga berpotensi kehilangan sponsor, ucapnya.

“Pihak broadcaster tetap berpendirian pertandingan harus dilangsungkan pada malam hari,” ungkap Beka.

Usul pembekuan aktivitas sepak bola PSSI

Dalam salah satu rekomendasinya, Komnas HAM meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepak bolaan.

“Jika dalam tiga bulan tidak ada langkah konkret, maka komnas HAM merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI,” kata Anam.

“Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan,” tambahnya.

Hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM akan diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD pada Kamis.

Sebelumnya, TGIPF yang diketuai Mahfud telah merekomendasikan Iriawan untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Iriawan sendiri telah mengumumkan untuk mempercepat Kongres Luar Biasa dari November 2023 menjadi Maret 2023 untuk menentukan Ketua Umum baru beserta jajaran pengurus.

BenarNews telah berusaha menghubungi Iriawan, namun tidak memperoleh balasan.

Temuan Komnas HAM harus ditindaklanjuti

Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti serius.

Daniel menekankan pihak-pihak yang memiliki wewenang seperti PSSI harus diperiksa karena badan tertinggi sepak bola Indonesia itu punya otoritas mencegah terjadinya tragedi

“Hasil penyelidikan Komnas HAM diperlukan untuk memeriksa keterlibatan bentuk pengabaian PSSI, maka seharusnya Polri memeriksa dan menindaklanjuti keterlibatan pelaku lain sebagaimana hasil rekomendasi Komnas HAM,” ujarnya kepada BenarNews.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan polisi memang mempunyai kendala minimnya informasi terkait prosedur standar pengamanan pertandingan sepak bola.

Sayangnya di tengah ketidakpahaman ini, lanjut Bambang, polisi dipaksa untuk mengamankan even industri sepak bola. Apalagi ada peningkatan jumlah penonton dari kapasitas 38.000 menjadi 42.000 penonton.

“Belum lagi ketidakpahaman akan aturan dalam industri sepak bola yang melarang penggunaan bahkan membawa masuk senjata gas air mata,” ucap dia kepada BenarNews.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.