Komunitas penyintas terorisme dukung pembebasan Umar Patek

Mereka mengatakan tidak ingin menyakiti diri sendiri dengan menyimpan kebencian.
Kusumasari Ayuningtyas
2022.08.31
Klaten, Jawa Tengah
Komunitas penyintas terorisme dukung pembebasan Umar Patek Salah seorang pelaku aksi terorisme bom Bali, Umar Patek (kedua dari kiri), berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 17 Agustus 2017.
[Umarul Faruq/Antara Foto via Reuters]

Para penyintas aksi terorisme Umar Patek mendukung rencana pembebasan salah satu pelaku pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang itu di tengah kecaman pemerintah Australia yang warganya banyak menjadi korban tragedi tersebut dua dekade lalu.

Mereka yang tergabung dalam Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) itu menganggap Umar Patek telah berubah dan meyakini perakit bom Bali dalam aksi terorisme pada tahun 2002 dan tercatat sebagai aksi teror yang paling fatal di Tanah Air tersebut bisa membantu pemerintah Indonesia menanggulangi radikalisme.

"Kami sebagai penyintas sudah berproses bertahun-tahun kami tidak ingin menyakiti diri sendiri dengan menyimpan kebencian,” ujar Sucipto Ari Wibowo, Ketua YPI yang menaungi para korban aksi-aksi terorisme di Indonesia – bukan hanya korban bom Bali, kepada BenarNews, Rabu (31/8).

Sucipto melanjutkan bahwa dirinya dan para penyintas lainnya sudah bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik tanpa membebani diri mereka dengan rasa benci yang terus-menerus.

Ketika para penyintas mengunjungi Umar Patek di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Jawa Timur beberapa waktu lalu, mantan teroris paling dicari itu menangis sambil meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.

"Saya pribadi percaya, Indonesia ini negara hukum, semua sudah ada ketentuannya, termasuk ketika memutuskan remisi dan pembebasan bersyarat pasti ada syarat-syarat yang memang sudah dipenuhi dan tentunya bukan syarat yang mudah," ujar Sucipto, menambahkan bahwa anggota YPI berjumlah 120 orang.

Namun demikian, tidak semua korban terorisme bisa menerima pembebasan Umar Patek dengan lapang dada.

“Pemerintah tolong ditinjau ulang remisi dan pembebasan bersyarat itu. Penjahat terorisme itu semestinya berbeda dengan penjahat lain,” ujar Thiolina Marpaung, salah satu korban bom Bali yang mengalami cacat mata seumur hidup karena serpihan kaca dalam serangan bom 20 tahun lalu itu.   

“Sebagai penyintas saya sedih setelah membaca berita (rencana pembebasan bersyarat Umar Patek). Karena perbuatannya sampai hari ini banyak anak-anak di Bali yang menjadi piatu, atau yatim selama hidupnya, tidak memiliki orang tua,” paparnya.

Umar Patek yang memiliki nama asli Hisyam bin Ali Zein mendapat pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus karena telah menjalani dua pertiga dari hukuman 20 tahun penjara dan membantu pemerintah dalam mendorong narapidana terorisme berhenti melakukan teror, kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Protes Australia dan respons Indonesia

Rencana pembebasan Umar Patek menuai protes Australia yang 88 warganya termasuk dari 202 orang yang tewas dalam serangan bom Bali 12 Oktober 2002 yang dilakukan oleh Jemaah Islamiyah, jaringan teroris terkait Alqaeda di Asia Tenggara di mana Umar Patek menjadi anggotanya.

“Bagi Australia, rencana pembebasan Umar Patek sangat menyakiti hati warga negara benua tersebut, apalagi keputusannya begitu dekat dengan peringatan 20 tahun Bom Bali,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia kepada BenarNews melalui email pada Selasa.

Meski demikian pemerintah Perdana Menteri Anthony Albanese tetap berkomitmen terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kontra terorisme dan mengakui bahwa pembebasan Umar Patek merupakan urusan internal pemerintah Indonesia

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, yang setahun kemudian, pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, setelah terhindar dari hukuman mati atas perannya dalam serangan teror bom Bali.

Namun hukuman penjara Umar Patek telah dikurangi untuk ke-11 kalinya. Dia sudah menjalani setengah dari masa hukumannya. Remisi lima bulan terbaru membuatnya akan bebas bulan ini.

Menanggapi pernyataan Australia, Rika Aprianti menegaskan pemberian hak kepada narapidana memiliki landasan dalam undang-undang yang berlaku.

“Artinya semua warga binaan diberikan hak bersyarat baik itu remisi dan pembebasan bersyarat itu yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika kepada BenarNews.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen. Pol. Ahmad Nurwahid mengatakan bahwa pembebasan Umar Patek sudah selayaknya diperjuangkan meskipun ada pihak-pihak yang menentang karena mantan teroris tersebut dinilai sudah moderat dan akan memainkan peran dalam deradikalisasi.

"Yang paham isi kepala orang yang radikal itu ya orang yang radikal atau pernah radikal juga,” ujar Nurwahid kepada BenarNews, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, BNPT melibatkan ideolog yang juga mantan narapidana terorisme, seperti Ali Fauzi, Sofyan Tsauri, Nasir Abbas, dan juga Ali Imron.

“Ali Imran meski dihukum seumur hidup, dia bantu dari dalam penjara," ujar Nurwahid.

Berdasarkan survei yang dilakukan BNPT, indeks potensi radikalisme menurun cukup banyak di periode 2020-2021, dari sebelumnya 38,4 persen di periode 2019-2020 menjadi 12,2 persen.

Menurut dia, ini adalah bukti keberhasilan strategi-strategi yang diterapkan oleh Pemerintah dalam mengatasi radikalisme. 

Berdampak ke negeri tetangga

Seorang pakar terorisme Malaysia, Dr. Ahmad El Muhammady, menyambut baik pembebasan Umar Patek.

"Kami melihat bahwa sistem perundangan telah berjalan dengan baik, Umar Patek tidak dilepaskan begitu saja karena dia sudah menjalani hukuman sampai selesai," ujarnya.

Ia mengatakan Umar Patek bisa mendukung kesuksesan deradikalisasi.

"Bekas teroris sebagai juru bicara ataupun sebagai credible voice, suara mereka ini lebih didengarkan sebenarnya, terutama di kalangan orang-orang muda. Di Malaysia juga ada orang-orang telah ditahan itu terlibat dalam program, memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dan saya yakin Umar Patek bisa memainkan peranan ini," ujar Ahmad.

Ia menambahkan ada orang-orang Malaysia yang terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Abu Bakar Ba’asyir, Aman Abdurrahman, Ali Fauzi dan juga Umar Patek, para tokoh yang pernah terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia.

"Jadi di sini tokoh-tokoh ini sangat penting dalam komunit-komunitas tertentu terutama mereka yang berminat dalam wacana yang pernah dibawa oleh JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) dan juga Jemaah Islamiyah," pungkas Ahmad.

Pizaro Gozali Idrus di Jakarta turut berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.