Budi Pego Ajukan Penangguhan Penahanan

Aktivis: sedikitnya 25 warga Jawa Timur dikriminalisasi saat memperjuangkan hak-hak mereka selama tahun 2017.
Yovinus Guntur
2018.02.23
Surabaya
180223_ID_BudiPego_1000.jpg Para aktivis melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, 23 Februari 2018.
Yovinus Guntur/BeritaBenar

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (TeKAD GARUDA), Jumat, 23 Februari 2018, mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, untuk meminta penangguhan penahanan Heri Budiawan alias Budi Pego.

Tim kerja yang terdiri dari 10 elemen di Jawa Timur juga menyerahkan memori banding Budi Pego, aktivis lingkungan yang menentang penambangan emas di Banyuwangi, pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Kami memberikan dua berkas ini kepada pihak pengadilan tinggi. Semoga bisa menjadi pertimbangan,” ujar Wachid Habibullah dari LBH Surabaya.

Budi Pego divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, 23 Januari lalu, karena dinyatakan terbukti menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme serta marxisme.

Gambar palu arit pada spanduk saat aksi protes penolakan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi pada 4 April 2017 yang dipimpin Budi Pego, menurut hakim, melanggar hukum sehingga meresahkan masyarakat.

Wachid mengatakan, dua tuntutan yang diajukan didasari beberapa hal. Di antaranya vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Budi Pego terkesan dipaksakan.

Dalam pertimbangan hukuman, katanya, majelis hakim mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dalam dua undang-undang yang berbeda dan tidak ada hubungannya.

“Bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dipaksakan menjadi alasan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 pasal 107a,” terangnya.

Pasal itu mengatur tentang larangan penyebaran paham komunisme, marxisme atau leninisme di Indonesia karena diyatakan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.

Wachid menambahkan bahwa alasan pihaknya menyerahkan keputusan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini belum inkrakht atau berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Budi Pego saat ini belum menjalani vonis 10 bulan penjara dan statusnya masih tahanan, bukan narapidana.

“Kewenangan sekarang ada di Pengadilan Tinggi, maka kami mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi sebagai lembaga yang kini memeriksa perkara Budi Pego,” ujar Wachid.

Informasi yang didapat BeritaBenar dari sumber layak dipercaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan perpanjangan penahanan Budi Pego di penjara Banyuwangi selama 60 hari, atau sejak 23 Februari 2018 hingga 23 April 2018.

“Surat penetapan ini ditandatangani pada 1 Februari 2018,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya.

Bukti pelengkap berkas

Perwakilan TeKAD Garuda menyerahkan berkas penangguhan penahanan dan memori banding kepada dua hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni Suntoro Husodo dan Binsar Pakmopo Pakpahan.

Usai penyerahan secara simbolis, Suntoro meminta kepada tim TeKAD GARUDA untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai pelengkap.

Suntoro juga mengatakan, jika berkas yang diterima itu akan disampaikan kepada Abdul Kadir selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Jika ada bukti yang perlu dilampirkan mohon segera dilampirkan,” kata Suntoro.

Terkait permintaan itu, Wachid mengatakan bukti-bukti dalam kasus pidana seperti Budi Pego seharusnya menjadi beban jaksa penuntut umum. Menurutnya, terdakwa dan penasihat hukum tidak perlu dibebani pembuktian.

“Selama ini jaksa tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Kita menilai jaksa telah gagal membuktikan dan ketika gagal seharusnya terdakwa harus bebas,” tegas Wachid.

Jika memang diminta, Wachid mengatakan, pihaknya akan melampirkan rekaman video selama persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi agar bisa dilihat secara utuh oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Budi Cahyono selaku Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Budi Pego, yang berulang kali dihubungi BeritaBenar untuk diminta komentarnya terkait pengajuan penangguhan penahanan tidak menjawab panggilan.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Budi Pego dihukum tujuh tahun penjara, tapi majelis hakim memvonis 10 bulan penjara.

Aksi dukungan

Untuk mendukung penangguhan penahanan dan pengajuan memori banding Budi Pego, puluhan aktivis TeKAD GARUDA menggelar aksi tutup mulut di depan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Mereka yang berpakaian serba hitam dengan mulut dilakban berdiri berjajar. Beberapa di antaranya memegang payung hitam dan membawa poster yang menolak kriminalisasi terhadap aktivis Budi Pego.

"Kami mensimbolkan aksi ini dengan menutup mulut, ini yang terjadi. Bagaimana ketika warga menolak kerusakan lingkungan di sekitarnya dibungkam penguasa," kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Rere Christianto.

Dia menyatakan penolakannya terhadap pertambangan Tumpang Pitu di Banyuwangi dan meminta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup.

Menurut catatan TeKAD GARUDA, untuk kasus Tumpang Pitu, setidaknya ada 15 korban kriminalisasi terhadap warga yang menolak keberadaan tambang emas.

“Dalam kasus Budi Pego misalnya, nampak jelas pemidanaan yang dilakukan merupakan usaha pembungkaman dan pengerdilan terhadap perlawanan masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu,” katanya.

Di Jawa Timur, tahun 2017 setidaknya ada 25 warga yang mengalami kasus kriminalisasi karena aktivitasnya yang memperjuangkan ruang hidup dan hak-hak mereka.

“Tingginya angka kriminalisasi ini menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap aktivis HAM dan lingkungan,” pungkas Rere.

Tidak hanya aktivis lokal, Amnesty International USA, pada 21 Februari juga mengeluarkan pernyataan menuntut segera dibebaskannya Budi Pego, dan perlindungan terhadap semua pejuang hak asasi manusia di Indonesia dalam menjalankan kegiatan mereka.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.