Pejabat Lampung Belum Dijadikan Tersangka Kasus Perkosaan Anak

Sejumlah pihak menekankan pentingnya pembahasan kembali UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditarik dari Prolegnas 2020.
Ronna Nirmala
2020.07.07
Jakarta
200707_ID_Sexualviolence_1000.jpg Warga berunjuk rasa menuntut perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional, di Jakarta, 4 Maret 2017.
Reuters

Kepolisian Daerah Lampung mengatakan Selasa (7/7) bahwa penyelidik belum bisa menetapkan status tersangka pada pejabat perlindungan anak yang dituduh melakukan tindakan asusila kepada korban pemerkosaan di bawah umur sebelum menggali keterangan dari korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap DA, kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, yang diduga memperkosa gadis berusia 14 tahun yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya masih mencoba menggali keterangan dari NF dan ayahnya perihal pengakuannya bahwa dia diperkosa oleh DA.

“Kalau pengakuan dari orang tuanya kan sudah berkali-kali. Tapi kan kita tidak bisa dari ‘katanya-katanya’, harus dari korban sendiri, sedangkan si korban masih masa trauma,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa.

Pandra menambahkan, selain memeriksa terlapor dan korban, polisi juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan visum terhadap NF untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pelaku.

“Agar pasal persangkaan yang dibuat dalam proses hukum terhadap terlapor memenuhi unsur tindak pidana,” kata Pandra.

“Proses penyelidikan dan penyidikan semua berjalan secara paralel dan simultan, termasuk gelar perkara,” tukasnya.

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual oleh oknum yang dipercaya masyarakat dan pemerintah sebagai pemulih dari psikis korban pemerkosaan itu.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Gusti Ayu dalam keterangan resminya.

Gusti Ayu menyebut pelaku seharusnya bisa dijerat dengan pasal kebiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin, mengatakan NF mengalami kekerasan seksual saat menjalani pemulihan setelah diperkosa oleh pamannya sendiri. Paman NF telah divonis 13 tahun penjara.

NF adalah satu dari tiga anak perempuan korban pelecehan seksual yang diserahkan ke “rumah aman” yang dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

NF, menurut Syafrudin, diserahkan langsung oleh ayahnya, Sugiyanto, pada Desember 2019. Namun sejak Maret 2020, DA mengambil alih proses pemulihan NF.

“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah itu dia disetubuhi. Terakhir dia disetubuhi pada minggu lalu,” kata Syafrudin kepada BenarNews, mengutip pengakuan korban.

NF juga mengaku bahwa dia kerap menerima ancaman penyiksaan hingga santet jika menolak permintaan DA. Pelaku juga pernah merekam perbuatan tersebut serta diduga pernah menjual NF kepada pria lain dengan harga Rp700 ribu, kata Syafrudin.

NF berhasil melarikan diri pada Kamis (3/7). Namun, menurut Syafrudin, kejadian tersebut membuat NF mengalami trauma parah. “Dia jadi takut bertemu orang baru, apalagi yang pakai seragam seperti DA itu,” katanya.

Saat berita ini diturunkan, korban dan keluarga serta terduga pelaku kini dalam pemeriksaan pihak berwenang di Bandar Lampung.

Tamparan keras perlindungan anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyebut insiden ini sebagai lonceng keras untuk para pemangku kepentingan anak, termasuk KPAI, mengingat insiden ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Hal ini terjadi lagi, bagai disambar geledek. Kepala P2TP2A sebagai orang yang direkrut dengan tahapan, SOP, track record yang dibuat dari pusat, kecolongan juga,” kata Jasra kepada BenarNews.

Jasra menekankan, sudah saatnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan protokol ketat saat merekrut pejabat-pejabat pelindung anak, baik di kantor pemerintah maupun level paling rendah di masyarakat.

“Jangan sampai karena kongkalikong, nepotisme, pemegang kuasa menyebabkan proses birokrasi terpotong. Ini sudah lonceng keras buat para pemangku kepentingan anak,” katanya.

Jasra menjelaskan, sesuai aturan KemenPPPA, P2TP2A dibentuk sebagai wadah koordinasi terdepan, percepatan penanganan kasus anak, integratif dan holistik dalam rehabilitasi untuk lintas Kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum perlindungan anak.

“Artinya jadi pertanyaan besar, bagaimana fungsi-fungsi pengawasan untuk di TKP. Lalu bagaimana evaluasi untuk ‘rumah aman’,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR/RI Diah Rieke Pitaloka mengatakan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya landasan hukum bagi korban kekerasan seksual. Oleh karenanya, Rieke menilai bahwa Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk kembali dibahas.

“Ini memberikan bukti nyata bahwa RUU PKS tetap harus dilanjutkan. Tanpa adanya payung hukum, tetap mungkin terjadi penyelewengan. Lihat saja kasus di Lampung Timur ini,” kata Rieke lewat rilis persnya.

RUU PKS yang pertama kali dimasukkan dalam program legislasi nasional (Proglenas) tahun 2016, namun DPR gagal menerbitkannya sebagai undang-undang walaupun RUU tersebut diprioritaskan pada periode 2014-2019.

Akhir Juni lalu Komisi VIIIDPR menarik RUU itu dari daftar Proglegnas 2020 dengan alasan “pambahasannya agak sulit”.

Pelaku sodomi di Sukabumi

Sementara itu, juga pada Selasa, Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa barat, menetapkan status tersangka kepada pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur, FCR alias Bang Jay (23).

Pelaku dijerat pasal dari UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiganya.

“Kenapa sepertiga? Karena korbannya lebih dari satu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam laporan Tribunnews.

FCR diketahui melakukan tindakan asusila setidaknya kepada 30 anak laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial. Polisi menyebut kedok guru musik yang digunakan FCR berhasil memancing para korban untuk datang ke rumahnya.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali (disodomi), ada yang lebih. Korbannya banyak, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan. Kemungkinan ada lagi pelapor lain,” kata Lukman.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.