Radikalisme di Indonesia (3): UU untuk Menjerat Simpatisan ISIS Tak Memadai

Lenita Sulthani
2015.11.21
Jakarta
hti-620 Anggota Hizbut Tahrir Indonesia berdemo menolak pelantikan Presiden Jokowi dan menuntut agar khilafah didirikan di Indonesia, Malang, Jawa Timur, 19 Oktober 2014.
AFP

Seperti sang ayah, Umar Jundul Haq tewas mengenaskan.

Lelaki  berusia 19 tahun dari anak terpidana mati kasus Bom Bali Imam Samudra itu terbunuh  dalam sebuah pertempuran di kota Deir ez-Zur, Suriah, pada tanggal 14 Oktober.

Imam Samudra dieksekusi mati 7 tahun yang lalu sebagai salah satu pelaku  dalam peristiwa Bom Bali 2002 yang membunuh 202 orang di Kuta, Bali. Ia terbukti bersalah dalam aksi terorisme yang dilakukan oleh Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan al-Qaeda.

Seperti dijelaskan Nasir Abbas, mantan anggota JI, bukan hal yang aneh anak terpidana mati kasus terorisme mengambil jalan yang sama.

“Jika kita lihat, banyak napi terorisme yang punya sejarah radikalisme dalam keluarga mereka. Ayah atau kakek mereka pernah terlibat dalam tindakan terorisme,” ujar Nasir yang kini bekerja untuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Undang-undang anti terorisme di Indonesia tidak mampu mempidanakan Umar Jundul Haq mengangkat senjata membela ISIS atau melakukan tindakan terorisme di  luar negeri.

“Tidak bisa dicegah “

Lemahnya UU antiterorisme Indonesia membuat aparat penegak hukum menemukan kesulitan ketika harus menindak tersangka yang berniat melakukan tindak terorisme.

“Kemarin baru ada yang kembali (dari Suriah), kita cari pidananya, karena kalau tidak kita temukan pidanannya kita tidak bisa proses, ya kita lepas. Karena kita tidak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka terkait misalnya melakukan kegiatan bersenjata di Suriah, itu tidak bisa,” ujar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Badrodin Haiti.

“Untuk menindak foreign terrorist fighters, kita belum punya instrumen hukumnya. Sehingga kita mencari pelanggaran-pelanggaran pidana (lain) yang mungkin bisa dikenakan,” kata Kapolri.

Sejauh ini orang-orang yang kembali dari pelatihan militer di Suriah dikenakan dakwaan pemalsuan dokumen atau dijerat dengan pendanaan atau ikut dalam pelatihan militer di dalam negeri seperti di Aceh.

Saud Usman Nasution, kepala BNPT juga mengeluhkan lemahnya payung hukum.

“Kita tak ada dasar hukum untuk melarang (mendukung ISIS dan pergi ke Suriah). Melarang bagaimana? Preventifnya paling kita arahkan untuk tidak bergabung dan memberitahu mereka bahwa arti jihad dan hijrah itu telah disimpangkan. Jadi UU kita ini yang lemah,” ujar Saud.

Tidak ada data jumlah pasti

Badrodin Haiti mengatakan jumlah pasti WNI yang berperang di Suriah sulit diketahui, sejauh ini Polri mencatat 350 nama warga Indonesia yang berada di Suriah.

“Bisa saja jumlahnya lebih dari data yang kami punya karena ada juga tidak berangkat melalui Indonesia, mereka biasanya WNI tapi sudah tinggal lama di Yaman atau Mesir, “ katanya ketika ditemui bulan lalu.

Di waktu yang sama kepada BeritaBenar Saud Usman mengatakan ada sekitar 700 WNI di Suriah, sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mencatat jumlah yang  berbeda.

“Kementerian mencatat ada sekitar 800 WNI yang sudah bergabung dengan ISIS dan jumlah tewas mencapai hampir 60 orang,” ujar Luhut kepada BeritaBenar.

Pihak berwenang mengakui kesulitan mendata jumlah mereka, karena mereka tidak langsung pergi ke Suriah, tetapi lewat negara lain dengan alasan seperti umrah, berhaji atau wisata.

Selain itu, menurut data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, ada sekitar 800 ribu pelajar dan tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah, termasuk di Suriah.

Kesulitan menangkal propaganda

Taufik Andrie dari Yayasan Prasasti Perdamaian, yayasan yang banyak melakukan pendampingan kepada para napi terorisme, mengatakan tumbuhnya jumlah pendukung paham radikal karena mereka pandai beretorika.

Mereka mampu menciptakan narasi yang kuat basis argumentasinya, menumbuhkan empati, mengobarkan semangat perjuangan, sehingga pesan yang kuat ini bisa masuk ke kalangan umat, terutama kaum muda.

Pesan-pesan ini disebarkan oleh pasukan media sosial mereka dengan menduplikasi pesan-pesan tersebut melalui blog-blog, status di facebook atau re-tweet di twitter.

Menurut Taufik, dalam menangkal gencarnya serangan ini, terkadang pemerintah mengambil cara yang tidak efisien karena hanya berfokus pada hukuman.

“Langkah yang diambil pemerintah dan  pilihan-pilihan strategi penanganan terorisme kurang efektif. Kalau yang sifatnya ideologi, pemerintah kekurangan program counternarrative, kurang membumi dan kurang tune-in dengan mereka,“ ujar Taufik.

Taufik menambahkan Indonesia harus memperkuat program penangkalan lewat dunia maya  yang saat ini sangat mendesak.

Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) yang banyak mengkaji masalah terorisme, juga menyarankan pemerintah untuk serius memikirkan strategi kontra radikalisasi melalui media sosial.

Menanggapi masalah itu, kepada BeritaBenar, Luhut mengakui program kontra radikalisasi yang dilakukan masih belum maksimal.

“Koordinasi antar lembaga kita masih lemah, kami akan terus memperkuat kerjasama Densus 88, BNPT dan rumah-rumah tahanan. Kampanye anti radikalisasi lewat media sosial pun akan kami perkuat,” ujar Luhut.

Undang-Undang Perlu Diperkuat

Saat ini Indonesia memiliki dua undang-undang untuk menjerat teroris dan anggota kelompok radikal, yaitu UU 15/2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Organisasi Kemasyarakatan .

Kedua undang-undang ini perlu diperkuat, kata Saud.

“Selama ini kita menindak organisasi-organisasi (radikal) itu dengan UU keormasan mengatakan, jika ada ormas yang melakukan pelanggaran sangsinya hanya dua, izinnya dibekukan atau dicabut. Yang terjadi, hari ini kita cabut, besok dia bikin organisasi baru lagi,” ujar Saud.

Ia menambahkan, pasal yang mendesak untuk direvisi juga tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya harus ada aturan yang mengatakan misalnya, orang atau organisasi yang bergabung dengan khilafah bisa langsung diproses ke pengadilan.

Sementara IPAC memberi catatan agar dalam merevisi UU anti-terorisme Indonesia tidak terjebak untuk memberi kekuasaan yang berlebih kepada penguasa seperti UU Internal Security Act di Singapura.

Sebulan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengeluarkan tujuh instruksi untuk mencegah penyebaran ajaran ISIS; seperti mengawasan dalam pemberian paspor dan visa kepada WNI, mengawasi kegiatan WNI yang sudah berada di Suriah, serta mengawasi warga negara asing di Indonesia.

Selain itu Presiden SBY juga menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan kepada napi-napi teroris di dalam penjara, meningkatkan pengamanan di wilayah-wilayah seperti Poso, Ambon, Jawa Timur dan Jawa Tengah, menangkal penyebaran kampanye melawan ajaran radikal ISIS yang dipimpin Kementrian Agama dengan melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak terorisme.

Dalam pemerintahan Jokowi, seperti diungkapkan Luhut, upaya revisi UU terorisme bukan tidak dirasa mendesak, tetapi beberapa poin masih dalam proses pembicaraan, diantaranya, apakah ISIS akan dianggap sebagai negara, untuk mendasari pencabutan kewarganegaraan, apa yang disebut ajaran radikal, dan masih banyak lagi.

Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengatakan penanggulangan masalah terorisme akan dilakukan dengan menghidupkan kembali semangat Islam moderat.

“Budaya Islam moderat dan menumbuhkan semangat kebebasan beragama mendesak untuk kita lakukan, oleh karena itu Presiden berencana untuk membuat sebuah lembaga perguruan tinggi yang berasaskan pada Islam moderat, “ ujar Teten tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Namun ia menampik anggapan bahwa radikalisme di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

“Saya kira Presiden mendapat update setiap saat dari Polisi dan Tentara dan BIN situasinya masih belum gawat,” tutup Teten.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.