Dikabulkan, Sebagian Gugatan Warga Terkait Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan
2020.08.18
Balikpapan

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (18/7), mengabulkan gugatan warga yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan prosedur penanggulangan kerusakan lingkungan hidup pasca insiden tumpahan minyak dari pipa milik Pertamina yang pecah karena ditarik sebuah kapal dua tahun silam, yang menewaskan lima nelayan dan memicu kebakaran hebat di Teluk Balikpapan.
Pertengahan 2019, lima pegiat lingkungan hidup yang mewakili warga di Kalimantan Timur mengajukan gugatan kepada enam institusi pemerintahan yang dianggap telah lalai memenuhi hak atas keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses publik masyarakat.
Dalam pembacaan putusan gugatan, majelis hakim sepakat untuk mengabulkan sebagian tuntutan warga dan memerintahkan pihak tergugat untuk melanjutkan perumusan peraturan daerah (perda) zonasi kawasan pesisir dan pulau kecil dan sistem informasi lingkungan hidup perairan.
“Mengabulkan sebagian gugatan pencemaran Teluk Balikpapan,” kata Ketua Majels Hakim Ihkwan Hendrato, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.
Sebelumnya PN Balikpapan, pada Maret 2019, telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun serta denda Rp15 miliar kepada nakhoda kapal berkewarganegaraan Cina, Zhang Deyi, yang diputus bersalah dalam kasus tumpahan minyak akibat tergeretnya pipa dasar laut Pertamina oleh kapal Cina, MV Ever Judger yang dinakhodainya, pada 31 Maret 2018. Peristiwa itu menyebabkan kebakaran besar di Teluk Balikpapan dan tewasnya lima nelayan lokal.
Dalam persidangan kali ini para aktivis menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Para tergugat memiliki unsur melawan hukum sehingga wajib merumuskan peraturan daerah sesuai tuntutan penggugat,” kata Hakim Ihkwan.
Sementara itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan warga terkait tuntutan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turut bertanggung jawab dengan melakukan pengujian pangan segar hasil tangkapan perairan Teluk Balikpapan guna mengantisipasi dampak pencemaran limbah.
Majelis hakim beranggotakan Ihkwan Hendrato, Agnes Hari Nugraheni, dan Arief Wisaksono, dengan sidang perdana gugatan ini dimulai pada Februari 2020.
Preseden baik
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Samsuri, mengapresiasi putusan majelis hakim yang berpihak terhadap kepentingan perlindungan lingkungan. Menurutnya, putusan ini menjadi preseden positif dalam penyelesaian kasus lingkungan di Indonesia.
“Tuntutan kami memang dikabulkan sebagian saja, namun poin yang diputuskan hakim seluruhnya penting sesuai keinginan kami,” kata Samsuri kepada BenarNews.
Samsuri mengatakan putusan hakim penting bagi perlindungan pelestarian ekosistem perairan di Teluk Balikpapan, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat sekitar.
“Keberadaan sistem terpadu sangat penting dalam mengantisipasi kondisi bencana. Masyarakat tidak perlu lagi turun langsung membantu tugas pemerintah, karena yang dihadapi ini adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” katanya.
Pembacaan vonis PN Balikpapan dihadiri juga perwakilan pihak tergugat. Mereka seluruhnya menolak berkomentar sehubungan putusan pengadilan.
Aktivis: Pemerintah seperti menganggap ini bencana biasa
Kendati demikian, pegiat lingkungan mengatakan kerusakan ekosistem perairan di Teluk Balikpapan sebagai dampak negatif dari tumpahan minyak masih terus dirasakan masyarakat di tiga kota/kabupaten di Kalimantan Timur: Balikpapan, Penajam Paser Utara hingga ke Kutai Kartanegara.
Pencemaran minyak telah merusak sembilan hektare dan mengancam kelestarian 300 hektare hutan bakau di Kalimantan Timur. Dampak kerusakannya diperkirakan akan terlihat dalam waktu 10 tahun, sebut laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Pradharma Rupang, salah satu penggugat dari Jatam Kaltim, mengatakan pemerintah terkesan sekadarnya dalam menyikapi peristiwa tumpahan minyak di teluk yang sejatinya adalah bencana luar biasa.
“Pemerintah seperti menganggap ini bencana biasa saja, tidak ada satu penanganan luar biasa,” katanya kepada jurnalis.
Pradharma berharap dengan adanya keputusan ini, pemerintah segera melakukan perbaikan tata kelola eksploitasi migas agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Agar ada perubahan sistem saja dilaksanakan mereka di lapangan," tandasnya.