MA kurangi hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati jadi penjara seumur hidup
2023.08.08
Jakarta
Mahkamah Agung pada Selasa (8/8) mengurangi hukuman Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi yang divonis bersalah membunuh salah seorang ajudannya, dari semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir inspektur jenderal terbukti membunuh ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Juli 2022 dan divonis hukuman mati pada Februari 2023 di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sambo dan sejumlah terpidana lainnya mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan pengadilan di bawahnya. Keputusan majelis yang terdiri dari lima hakim tersebut diwarnai dissenting opinion —dimana dua hakim bersikukuh tetap hukuman mati.
Majelis hakim yang dipimpin Suhadi tidak merinci alasan pengurangan hukuman Sambo dan hanya menyatakan, “Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan… Pidana penjara seumur hidup.”
Juru Bicara MA Sobandi, dalam pernyataan kepada wartawan seusai pembacaan putusan menambahkan, dua hakim yang menolak pengurangan hukuman Sambo adalah hakim anggota Desnayeti dan Zupriyadi.
“Mereka DO. Dissenting opinion itu berbeda dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga. Jadi Beliau tolak kasasi (tetap menginginkan hukuman mati),” ujar Sobandi.
Vonis terpidana lainnya juga dikurangi
Selain mengorting hukuman Sambo, hakim MA juga mengurangi vonis terpidana lainnya dalam kasus itu, yaitu, istri dari Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan kedua anak buahnya; Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
MA mengurangi hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara dari semula 20 tahun, hukuman Kuat dikorting menjadi 10 tahun dari semula 15 tahun, dan Ricky menjadi delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Seorang terdakwa lain yakni Richard Eliezer divonis 1 ½ tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan tidak mengajukan banding. Ia juga telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus kemarin.
Seiring keputusan ini, terang Sobandi, Sambo Cs akan langsung menjalani hukuman yang ditetapkan lantaran kasasi otomatis berkekuatan hukum tetap.
“Sudah bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi, sembari menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar atas pengurangan hukuman tersebut.
“Hakim dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu.”
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama istrinya, Ricky, Kuat, dan Richard.
Sambo disebut hakim sempat menanyakan kesediaan Richard untuk menembak Yosua setelah Ricky Rizal menolak permintaan tersebut.
Sambo mengaku marah terhadap Yosua setelah istrinya mengatakan mendapat pelecehan seksual dari Yosua, namun majelis yang beranggotakan tiga hakim dalam pertimbangannya kala itu berpendapat bahwa tidak ada bukti telah terjadi pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri.
Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa Sambo memberi tambahan amunisi serta meyakinkan Richard bahwa penembakan tersebut adalah bentuk pembelaan diri dan perlindungan kepada Putri, kata hakim.
Hakim juga meyakini bahwa Sambo ikut menembak Yosua menggunakan pistol Glock 17 miliknya dengan memakai sarung tangan hitam, merujuk pada temuan satu selongsong peluru di lokasi kejadian yang identik dengan senjata Sambo.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim saat itu berpendapat tidak ada alasan pemaaf terhadap sikap Sambo.
Sambo juga dinilai telah menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Yosua, mencoreng institusi kepolisian, dan menyebabkan sejumlah anak buahnya terseret kasus hukum dalam penghilangan rekaman CCTV.
“Hormati keputusan hakim”
Terkait pengurangan hukuman, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, enggan berkomentar lebih lanjut dengan mengatakan, “Kami menunggu salinan lengkap putusan terlebih dahulu dan membaca pertimbangan secara lengkap.”
Saat ditanya apakah ia puas dengan keputusan tersebut, Arman menambahkan, “Kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujarnya kepada BenarNews.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, menghormati putusan majelis hakim kasasi meski menurutnya perihal tersebut sulit untuk diterima keluarga.
“Putusan itu akan mengecewakan keluarga. Tapi menurut saya, lebih menyakitkan dihukum seumur hidup dibanding mati. Lagi pula hukuman mati juga akan berat untuk dieksekusi dengan KUHP baru,” ujar Martin saat dihubungi.
KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 menjelaskan bahwa seorang terpidana mati diberikan masa percobaan 10 tahun untuk berbuat baik di penjara. Bila pada masa itu ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi pengurangan hukuman bagi Sambo dengan menyebut, “Hukum modern semestinya tidak mengenal hukuman mati.”
“Tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Perubahan hukuman itu menghargai kehidupan. Saya kira cukup pantas untuk Sambo,” kata Abdul Fickar kepada BenarNews.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Fickar menyebut jaksa sejatinya masih bisa melakukan peninjauan kembali (PK) atas pengurangan hukuman Sambo Cs.
“Kedua pihak (jaksa dan terdakwa) masih bisa tempuh PK, dengan syarat ada kekeliruan, kekhilafan hakim, atau bukti baru,” katanya.
Mantan hakim yang kini menjadi pengajar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengkritisi putusan hakim kasasi dengan menyebut terdapat “kekeliruan”.
Menurut undang-undang, kata Asep, kewenangan MA adalah sekadar memeriksa proses peradilan sebelumnya, apakah sesuai peraturan atau tidak, bukan malah memperbaiki amar putusan.
“Hakim agung itu menangani kompetensi. Dalam kasus ini menerima kasasi, tapi ada perbaikan amar, itu kan lucu,” kata Asep kepada BenarNews.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, saat dihubungi, mengatakan menunggu salinan putusan MA sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.