Mahkamah Konstitusi mulai sidangkan hampir 300 gugatan sengketa pemilihan legislatif

Pengamat politik optimistis para hakim konstitusi dapat mengeluarkan keputusan yang adil.
Arie Firdaus
2024.04.29
Jakarta
Mahkamah Konstitusi mulai sidangkan hampir 300 gugatan sengketa pemilihan legislatif Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta seperti difoto pada 22 April 2024.
Yasuyoshi Chiba/AFP

Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4) memulai sidang sengketa pemilihan legislatif dengan menyidangkan hampir 300 gugatan dari partai politik dan anggota dewan perwakilan daerah terkait hasil pemilu yang digelar 14 Februari.

Kesembilan hakim konstitusi – termasuk Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo – turut menangani 297 perkara dengan dibagi tiga kelompok, kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Setiap tiga hakim menangani 79 perkara, menurut Fajar. Berdasarkan aturan MK, mahkamah wajib memutuskan perkara dalam 30 hari kerja.

Anwar – hakim kontroversial karena diduga berperan sentral dalam meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden meski usianya belum memenuhi syarat – diizinkan menangani sengketa tersebut dengan catatan, ungkap Fajar.

Catatan tersebut, kata Fajar, Anwar tidak boleh menangani perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia demi mencegah konflik kepentingan lantaran partai tersebut dipimpin keponakan lainnya, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.

"Sudah ditentukan, bahwa sesuai keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), hakim konstitusi Anwar Usman tidak boleh mengadili hasil pemilu legislatif yang mengandung potensi konflik kepentingan dengan beliau," kata Fajar

Majelis Kehormatan MK pada November tahun lalu melarang Anwar ikut menangani sengketa pemilihan presiden setelah dinilai terbukti melanggar etik berat dalam perkara gugatan batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Total kami sudah meregistrasi 297 perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum)… MK akan memutus paling lama 10 Juni 2024,” ujar Fajar dalam keterangan diterima BenarNews.

Lima tahun lalu, total gugatan serupa tercatat sebanyak 262 perkara.

Beberapa perkara yang disidangkan hari ini, antara lain gugatan Partai Nasional Demokrat yang menuduh telah terjadi pengurangan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di salah satu kabupaten di Sumatera Barat, menurut situs MK.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam gugatan hari pertama ini, menuding telah terjadi kecurangan dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi Papua Tengah, ungkap mahkamah.

Gugatan lain hari ini, kata MK dalam situsnya, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Papua Tengah di-nol-kan karena telah terjadi kecurangan.

Ada pula gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang meminta pemilihan ulang di Sumatera Barat karena dirinya dicoret dari daftar calon legislatif tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fajar menambahkan bahwa dari seluruh gugatan yang didaftarkan ke MK, Partai Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara, masing-masing 32 gugatan.

"Gugatan per provinsi paling banyak adalah Papua Tengah, sebanyak 26 perkara," kata Fajar.

Dalam sidang perdana sengketa pemilihan legislatif tersebut, Anwar tergabung bersama Enny Nurbaningsih ke dalam kelompok yang dipimpin Arief Hidayat.

Kelompok kedua diketuai Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzar. Kelompok hakim ketiga terdiri dari Saldi Isra, sebagai ketua, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berbeda dengan Anwar yang tidak ikut dalam penanganan perkara PSI yang berpotensi konflik kepentingan, hakim Arsul akan tetap berpartisipasi dalam perkara melibatkan PPP meski pernah menjadi kader dan petinggi partai tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa Arsul hanya akan mengikuti sidang pada tahap pembuktian dan tidak menggunakan haknya mendalami dan memutus perkara.

"Beliau tidak akan menggunakan hak memutus permohonan dan semua yang bersentuhan dengan PPP," kata Saldi saat memulai persidangan di Gedung MK.

000_34PW2ZJ.jpg
Protes terhadap hasil pemilihan presiden, difoto pada 22 April 2024. [Yasuyoshi Chiba/AFP]

Pengamat optimistis

Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Samugyo Ibnu Redjo mengatakan dirinya cukup optimis MK akan memutus perkara secara adil kendati dibayangi konflik kepentingan Anwar dan Arsul.

"Menurut saya akan fair karena hakim lain sudah berusaha menjaga sesuai koridor," kata Samugyo, merujuk langkah mahkamah yang mengecualikan Anwar dari perkara melibatkan PSI serta tidak melibatkan Arsul dalam memutus perkara PPP.

Peneliti Departemen Politik dan perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dominique Nicky Fahrizal mengatakan pengecualian bagi Anwar dan Arsul terlibat jauh dalam perkara adalah pilihan terbaik yang ada di MK psaat ini.

"Sebagai upaya preventif atau mencegah normalisasi konflik kepentingan di tubuh MK," ujar Nicky kepada BenarNews.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menambahkan bahwa kehadiran Anwar dan Arsul memang membuat MK dalam posisi dilematik.

Pasalnya, kata dia, kalau pun mereka tidak tergabung ke dalam perkara yang dimohonkan PSI dan PPP, keduanya tetap berpotensi menangani perkara terkait kedua partai itu.

"Itu kan enggak mungkin dihentikan. Anwar, misalnya, kalau PSI bukan sebagai pemohon, ya, bisa menjadi pihak terkait," ujar Fadli kepada BenarNews.

"Kalau itu terus terjadi di setiap panel, kan susah juga."

Fadli menilai potensi konflik kepentingan hakim itu tidak akan terjadi andai kata pengisian dan rekrutmen hakim konstitusi dilakukan secara transparan.

"Ini kan bermula karena proses pengisian dan rekrutmen hakim konstitusi tidak partisipatif, tidak terbuka, dan tidak mempertimbangkan aspek etis dan konflik kepentingan seperti hari ini," ujar Fadli.

Mengenai waktu pemutusan perkara yang hanya 30 hari, sementara para hakim harus menuntaskan hampir 300 gugatan, baik Fadli maupun Nicky, tak melihatnya sebagai kendala serius.

Menurut Fadli, jangka waktu 30 hari tersebut sudah diberikan kepada MK sejak 2014 sehingga dia menilai para hakim konstitusi tidak akan kesulitan.

Sementara Nicky mengatakan, "Saya kira waktu memang pendek, namun dengan jam terbang hakim dan pengalaman panitera MK, saya kita bisa diatasi dengan baik."

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengatakan bahwa dirinya meyakini para hakim akan memutus perkara sengketa pemilihan legislatif secara baik sesuai koridor hukum.

“Meski masyarakat (sempat) tidak percaya, kehilangan trust, dari kemarin-kemarin, bukan berarti mereka selamanya tidak bisa dipercaya,” kata Ujang kepada BenarNews.

Ujang menegaskan mekanisme pengaturan hakim dalam menangani perkara sangat krusial, seperti Anwar tidak menangani PSI dan Asrul dilepaskan dari urusan PPP.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.