Terpidana mati asal Filipina siap pulang, anggota “Bali Nine” tiba di Australia
2024.12.16
Jakarta

Pemerintah mengatakan Senin (16/12) bahwa pihaknya akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negaranya pada Rabu (18/12) dini hari, menyusul kesepakatan antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani pada pekan pertama bulan ini.
Pemindahan Mary Jane terjadi beberapa hari setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya memulangkan lima terpidana kasus narkoba lainnya, “Bali Nine”, pada Minggu (15/12).
Mary Jane, 39, dihukum mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke Indonesia pada 2010. Namun, banyak pihak di Filipina yang meyakini bahwa dia hanya korban sindikat narkoba yang menjebaknya sebagai kurir tanpa sepengetahuannya.
“Pemindahan Mary Jane akan dilaksanakan besok malam, atau Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 dengan menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dalam konferensi pers, Senin.
Pada Minggu malam, Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menggunakan jalur darat.
Ia tiba di Lapas Jakarta pada pukul 07.30 WIB, didampingi enam petugas dari Sat Patwal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serta Kejaksaan Negeri Sleman.
“Dokumen dan tiket sudah disiapkan oleh Kedutaan Filipina. Besok malam sekitar pukul 00.30, Mary Jane akan dipindahkan ke penjara di Filipina,” lanjut Mataram.
Mary Jane, yang telah menghabiskan hampir 15 tahun di penjara Indonesia, sempat lolos dari eksekusi mati pada 2015 setelah Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa 2,6 kg heroin di dalam kopernya, dan divonis mati pada Oktober tahun yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Kasus Mary Jane menarik perhatian luas di Filipina, negara yang ekonominya sangat bergantung pada pengiriman uang dari jutaan pekerja migran di luar negeri.
Dihubungi terpisah, pengacara Mary Jane di Filipina, Edre Olalia, mengungkapkan kebahagiaan pihaknya, termasuk keluarga terpidana mati, atas perkembangan ini.
“Atas kerja sama kedua negara, akhirnya Mary Jane bisa dipulangkan. Ini yang sudah lama kami tunggu. Tidak lama lagi kami akan bertemu Mary Jane, dan mereka bisa berkumpul selamanya, jauh dari ancaman hukuman mati,” ujar Edre melalui telepon kepada BenarNews.
“Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Bali Nine tiba di Australia
Sementara itu, lima anggota Bali Nine telah tiba di Australia setelah menjalani hampir 20 tahun hukuman penjara di Indonesia.
Kelima pria tersebut dipulangkan dengan penerbangan komersial dari Bandara Internasional Denpasar menuju Darwin pada Minggu, bersama beberapa pejabat Australia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah mengonfirmasi bahwa kelima anggota Bali Nine telah tiba di Australia dan ditempatkan di pusat tahanan dan rehabilitasi sementara.
Kaffah menjelaskan bahwa tiga dari lima narapidana asal Australia tersebut dipindahkan dari penjara di Surabaya, Malang, dan Bangli menuju Lapas Bali di Kerobokan untuk memudahkan proses pemulangan.
“Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan lima narapidana dan tiga pejabat Kedutaan Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia,” katanya.
Sekitar pukul 14.42 waktu Darwin, informasi diterima bahwa rombongan narapidana dan pejabat Kedutaan Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.
Lima dari narapidana narkoba “Bali Nine” asal Australia (berdiri) yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di penjara Indonesia menyaksikan Erwedi Supriyatno (duduk, kanan), direktur pembinaan narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Indonesia, dan Lauren Richardson, perwakilan Australia sekaligus menteri-konselor urusan dalam negeri, menandatangani perjanjian pemindahan narapidana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 15 Desember 2024. [Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI via AFP]
Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan hasil dari penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia yang dilakukan secara virtual pada 12 Desember 2024, diwakili oleh Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
“Sekali lagi, ini hanya pemindahan tahanan. Mereka tetap narapidana dan akan melanjutkan proses rehabilitasi di Australia,” ujar Kaffah.
Dua anggota “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada 2015, yang memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Salah seorang di antaranya meninggal karena kanker pada Juni 2018, sementara yang lainnya mendapat keringanan hukuman pada tahun yang sama.
Kelima narapidana yang dipulangkan—Matthew Norman, Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Si Yi Chen—masih menjalani hukuman di penjara Indonesia.
Kaffah menyatakan bahwa pemindahan yang berlangsung diam-diam akhir pekan kemarin dilakukan atas permintaan Kedutaan Australia untuk kelancaran proses.
“Pada saat yang sama, kami sedang melakukan negosiasi agar proses berjalan lancar, dan perhatian semua pihak tidak terkonsentrasi di satu titik. Proses pemindahan juga harus tetap berjalan dengan alasan keamanan,” katanya.
Kaffah menegaskan bahwa pemindahan ini murni berdasarkan niat baik kedua negara, tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Ini adalah niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antarnegara,” tambahnya.
Setelah pemindahan Mary Jane dan Bali Nine, Kaffah menyatakan bahwa Indonesia telah menerima permintaan dari sejumlah negara lain, seperti Prancis dan Inggris, yang juga meminta warganya dipulangkan.
Pembahasan mengenai permintaan tersebut akan dilanjutkan tahun depan, dengan prinsip resiprokal sebagai landasan utama.