MA Menolak Permohonan Mary Jane Untuk Peninjauan Kembali Eksekusi Mati
2015.03.26
Mahkamah Agung (MA) Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Viesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina. Pasca keputusan ini Mary Jane tinggal menunggu tanggal eksekusi.
“Dengan penolakan tersebut, pelaksanaan eksekusi akan berjalan seperti yang direncanakan semula, tidak ada perubahan,” kata Tony Tribagus Spontana, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, tanggal 26 Maret.
“Dengan penolakan dari MA, berarti wanita asal Filipina ini akan dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke Nusakambangan, Cilacap. Tetapi kami belum tahu jadwal pemindahan tersebut,” lanjut Tony.
Tony juga mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum dapat memastikan waktu eksekusi.
“Kami masih menunggu keputusan dari MA,” kata Tony kepada BenarNews.
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia berkata bahwa tanggal eksekusi akan dijadwalkan setelah terpidana terakhir tiba di Nusakambangan.
"Tanggal eksekusi akan ditentukan setelah semua napi sampai di Nusakambangan," katanya kepada BenarNews.
Dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah di pindahkan dari penjara Bali ke Nusakambangan tanggal 4 Maret dengan kawalan ketat dari kepolisian.
Mary Jane tertangkap di bandara Adi Sucipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin dari Malaysia.
Jakarta berencana untuk menjalankan hukuman mati bagi 10 narapidana. Seorang diantaranya berwarga negara Indonesia.
Indonesia sekarang dikenal keras memerangi narkoba. Presiden Joko Widodo bersi kukuh tidak akan memberikan pengampunan untuk kejahatan ini.
Ia mengatakan bahwa Indonesia sudah dalam keadaan “darurat” memerangi narkoba.