Masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari

Masa kampanye dipersingkat dari sebelumnya 6 bulan 3 minggu untuk cegah polarisasi berlarut di masyarakat.
Arie Firdaus
2022.06.06
Jakarta
Masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari Bentrokan terjadi antara polisi dan pendukung kandidat presiden Prabowo Subianto yang kalah dari Joko “Jokowi” Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019, di Jakarta, 22 Mei 2019.
[AP]

Pemerintah dan parlemen pada Senin (6/6) menyepakati masa kampanye pemilu 2024 berlangsung 75 hari, jauh lebih singkat dibanding pemilihan sebelumnya, demi menghindari polarisasi lebih dalam di tengah masyarakat, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, pengamat mewanti-wanti risiko keterlambatan distribusi peralatan pemilihan akibat masa kampanye yang lebih singkat dibanding sebelumnya.

Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama 6 bulan 3 minggu, sementara durasi kampanye Pemilu 2024 ditetapkan 75 hari --terhitung sejak 28 November 2023.

Kampanye kubu Joko “Jokowi” Widodo melawan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2019 diwarnai perang hinaan yang berbau agama dan etnis antara pendukung kedua calon presiden, baik di sosial media maupun di dunia nyata. 

"Durasi masa kampenye sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan pers di gedung parlemen.

Puan mengatakan pengurangan durasi kampanye itu diputus DPR usai menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain menyepakati pengurangan durasi kampanye, DPR bersama pemerintah dan KPU juga menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 yakni sebesar Rp76,6 triliun.

Puan juga mengatakan bahwa pendaftaran partai peserta pemilu akan dibuka pada Agustus mendatang, disusul verifikasi empat bulan setelahnya. Penuntasan sengketa pemilu ditetapkan maksimal 21 hari.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menambahkan, pengurangan durasi kampanye diambil parlemen dan pemerintah usai berkaca pada Pemilu 2019.

Masa kampanye yang panjang kala itu, terang Doli, membuat masyarakat terbelah.

"Kita berpengalaman pada 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam... Karena itu, masa kampanye harus dipersingkat," ujar Doli.

"... (Apalagi) era sekarang sudah berubah metodenya karena penggunaan teknologi informasi."

KPU bersama pemerintah dan DPR sebelumnya telah menetapkan tanggal pencoblosan pada 14 Februari 2024, sekaligus menyudahi kontroversi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

“Keputusan berisiko”

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai pengurangan durasi kampanye menjadi 75 hari sebagai keputusan yang berisiko.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia tergolong kompleks akibat wilayah yang luas, daerah pemilihan yang banyak, serta daftar calon yang sangat banyak.

"Calon yang perlu dikenalkan dan perlengkapan yang harus didistribusikan sangat banyak. Di sisi lain, proses pendistribusian juga rumit," kata Hadar.

Pemilu di Indonesia disebut sebagai pemilihan langsung yang rumit akibat jumlah pemilih yang besar, wilayah yang luas, akses sejumlah daerah yang belum memadai, dan digelar dalam satu hari, demikian salah satu penilaian lembaga kajian berbasis di Australia, Lowy Institute.

Pada Pemilu 2019, misalnya, petugas yang mendistribusikan perlengkapan pemilihan harus berjalan kaki 13 jam di Gorontalo. Sementara di Distrik Walai, Kabupaten Waropen di Papua, petugas harus menggunakan perahu kecil untuk mengirim peralatan.

Kala itu, total pemilih tercatat 193 juta orang atau naik 2,4 juta dari pemilu sebelumnya. 

Pemungutan suara dilakukan di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS), di mana setiap TPS melayani 200-300 orang dalam satu hari pencoblosan. 

Beratnya beban tugas bahkan menyebabkan 894 petugas pemilihan meninggal dunia kala itu, seperti disampaikan KPU pada Januari 2020.

Oleh karena itu, Hadar menambahkan, pemerintah dan DPR semestinya mengikuti usulan durasi kampanye yang sempat disampaikan KPU sebelumnya yakni 90 hari.

"KPU kan yang paling paham kesulitan yang dihadapi dan mereka juga yang menjalani," ujarnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), lembaga yang khusus meneliti pemilu di tanah air tak sejalan dengan basis argumen yang mengatakan bahwa pengurangan masa kampanye demi menghindari polarisasi di tengah masyarakat.

Dikatakan Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi mengatakan, polarisasi di masyarakat yang sempat terjadi semestinya justru menjadi pengingat bagi para kandidat untuk berfokus menyuarakan program yang membangun, alih-alih menggunakan isu yang bisa memecah belah masyarakat.

"Para calon justru harus memastikan bahwa para pemilih bisa mendapatkan informasi yang cukup terkait program yang berkualitas agar mereka bisa dipilih," kata Khoirunnisa.

"Penyelenggara pemilu juga harus bisa memastikan bahwa pemilih mendapat informasi yang cukup dan membangun," tambahnya.

Mengenai potensi hambatan distribusi menyusul pengurangan masa kampanye seperti dikhawatirkan pengamat, Puan Maharani berharap pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pengadaan logistik pemilu agar proses pelaksanaan dapat berjalan cepat dan lancar.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap mendapat dukungan politik dalam penyusunan peraturan KPU yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu demi melancarakan pelaksanaan pemilu, terutama dari DPR.

"KPU ini lembaga layanan, yaitu layani pemilih dan peserta pemilu. Anggota DPR kan anggota parpol, parpol peserta pemilu, sehingga layanan bagi peserta pemilu jadi penting," ujar Hasyim.

"Ini lembaga politik sehingga dukungan politik sangat penting agar pemilu berjalan lancar."

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.