Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi

Pemerintahan Jokowi diminta mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat adat sesuai janji Nawacita.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.03.21
Jakarta
170321_ID_Tribes_620.jpg Masyarakat adat Sasak, Lombok, memperagakan keahlian berperang tradisional saat kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Tanjung Gusta, Sumatera Utara, 17 Maret 2017.
AFP

Diperbarui Jumat 24//3/2017, 17:20 WIB

Sekitar 5.000 masyarakat adat Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk merealisasikan komitmennya bagi masyarakat adat yang dijanjikannya saat kampanye pemilihan presiden 2014 lalu.

Permintaan itu adalah satu dari 15 resolusi kesepakatan atau Resolusi Tanjung Gusta yang disetujui dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-5 (KMAN V) di Kampung Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatra Utara, 15-19 Maret 2017.

Resolusi itu menyatakan masyarakat adat meminta pemerintahan Jokowi untuk memperluas dan mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat sesuai janji kampanye Jokowi yang disebut Nawacita yang mencakup enam komitmen untuk masyarakat adat.

Mereka juga minta pemerintah untuk merumuskan kebijakan teknis yang berpihak dan memudahkan pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.

Rukka Sombolinggi yang terpilih sebagai Sekretaris Jenderal AMAN periode 2017 – 2022 dalam kongres ini, mengatakan mereka akan sampaikan Resolusi Tanjung Gusta kepada Jokowi dalam pertemuan yang dijadwalkan di Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Maret.

“Kami akan sampaikan juga tuntutan masyarakat adat yang harus dilakukan negara dan kemajuan apa yang sudah dilakukan sejauh ini dalam pemenuhan janji Nawacita,” ujar Rukka kepada BeritaBenar, Selasa, 21 Maret 2107.

Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengundang AMAN datang ke istana setelah Presiden batal membuka kongres AMAN yang kemudian diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

RUU PPHMA

Enam komitmen dalam Nawacita yang dijanjikan Jokowi pada masa kampanye antara lain peninjauan ulang dan penyesuaian peraturan dan undang-undang terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA), memastikan akan menjalankan proses legislasi mengenai pengelolaan tanah dan sumber daya alam sesuai norma-norma pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mendorong inisiatif penyusunan RUU berkaitan dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang timbul akibat pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Rukka mengatakan lambannya pemenuhan janji pemerintahan Jokowi membuat AMAN mempertimbangkan untuk mencabut dukungannya, setelah pada masa kampanye lalu secara organisasi AMAN sepakat mendukung Jokowi sebagai calon presiden dan memobilisasi anggotanya di seluruh Indonesia memilih mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

AMAN juga menuntut agar RUU PPHMA segera disahkan tahun ini dan memastikan isi undang-undang sesuai dengan komitmen perlindungan, penghormatan dan pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukkan RUU ini dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017. RUU ini berada di urutan ke 44 dari 49 RUU prioritas dalam Prolegnas 2017.

“Pengesahan RUU ini sangat mendesak, karena akan menjadi acuan yang menegaskan kembali hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya yang ada,” ujar Rukka.

Beberapa hal utama dalam RUU itu adalah otonomi di tingkat komunitas adat dan memastikan layanan sosial disediakan negara sesuai kebutuhan masyarakat adat.

Bila disahkan, UU ini akan menjadi dasar masyarakat adat sebagai subjek hukum dan mengidentifikasi masyarakat adat di Indonesia.

Pemutakhiran draf

Anggota DPR Komisi II, Arif Wibowo, mengatakan RUU inisiatif DPR ini masih dalam proses pemutakhiran dan bila sudah selesai akan dibahas bersama pemerintah.

“DPR sangat setuju dengan RUU ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat,” ujar Arif kepada BeritaBenar.

Hal substantif dalam RUU ini antara lain memperjelas definisi masyarakat adat secara terbatas namun utuh dan jelas, mengafirmasikan perlindungan terhadap mereka yang hidupnya berdasarkan hukum adat.

Arif memberikan contoh suku Dayak Iban di Kalimantan yang secara adat wilayahnya tersebar melintas batas administratif daerah bahkan batas negara karena wilayah adat mereka juga termasuk Malaysia.

Saat ini, ada sekitar 17 juta hingga 20 juta individu atau 2.332 komunitas masyarakat adat tergabung dalam AMAN. Diperkirakan masih ada 50 juta jiwa masyarakat adat lain yang belum teridentifikasi.

Dalam jumpa pers menjelang kongres awal bulan ini, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, mengatakan pemerintahan Jokowi berkomitmen melindungi masyarakat adat.

“Masalah pemanfaatan sumber daya alam yang belum adil dan merata telah dipahami pemerintah. Karenanya di periode pemerintahan ini program-program seperti reforma agraria, perhutanan sosial, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi prioritas,” ujarnya.

Ketika membuka kongres, Siti mengumumkan penetapan hutan adat baru, yaitu hutan adat Kulawi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, seluas 756 hektar dan hutan adat seluas 40,5 hektar untuk masyarakat adat Tapang Semadak, di Sekadau, Kalimantan Barat.

Siti juga mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan pengembalian sekitar 7.000 hektar hutan adat dari perkebunan kayu dan menetapkan beberapa hutan desa.

Pada Desember 2016, pemerintah telah menyerahkan 13.122 hektar lahan hutan bagi sembilan kelompok masyarakat adat atau 5.700 kepala keluarga di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.

Tetapi, Rukka mengatakan jumlah itu masih jauh dari 8,4 juta hektar wilayah adat yang dipetakan AMAN. Sebagian besar wilayah hutan adat itu sudah berubah fungsi dan dikuasai negara dan investor untuk pembangunan dan industri.

“(Perubahan fungsi hutan) terjadi karena tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang masyarakat adat, sehingga banyak terjadi perampasan tanah dari masyarakat adat,” pungkasnya.

Keterangan foto dalam artikel ini sebelumnya mengatakan bahwa tari perang di atas berasal dari Suku Adat Bali.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.