Masyarakat tuntut pengusutan kecurangan pemilu yang 'struktural dan sistematis'
Menurut KontraS, kecurangan pemilu diduga melibatkan penyelenggara pemerintahan dan aparatur sipil negara.
Arie Firdaus 2024.02.23 Jakarta
Warga berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, menuntut penyelidikan atas apa yang mereka klaim sebagai "pemilu curang" di mana Prabowo Subianto keluar sebagai pemenang menurut hasil hitung cepat, Jumat, 23 Februari 2024.
Bay Ismoyo/AFP
Siap hak angket
Mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah tiga partai koalisi pengusung calon presiden Anies Baswedan pada 22 Februari malam menyatakan siap ikut dalam rencana tersebut.
Ketiga partai koalisi tersebut adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam pernyataan bersama, Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim kala itu mengatakan, "Semangat kami seperti yang disampaikan Pak Anies. Kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket."
Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu dalam keterangan pada Jumat (23/2) mengatakan partainya "sangat siap" memulai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu di parlemen.
Tahapan awal pelaksanaan hak angket akan dimulai begitu parlemen menuntaskan masa reses pada 5 Maret 2024, terang Adian kepada wartawan di markas pemenangan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
"Di fraksi (PDIP) solid. Hak angket diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu dilakukan DPR," ujar Adian.
Wacana pengguliran hak angket pertama kali disampaikan calon presiden usungan PDIP, Ganjar Pranowo pada 19 Februari yang kemudian kandidat presiden usungan koalisi pimpinan Partai NasDem, Anies Baswedan.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Keputusan untuk menerima atau menolak hak ini dilakukan dalam rapat paripurna.
Hak angket DPR ini bisa digunakan memanggil penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu.
Keseriusan menggulirkan hak angket di parlemen juga disampaikan Ganjar, dengan menyebut, "Kami tidak pernah tidak serius."
Perihal tersebut disampaikan Ganjar sebagai respons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang sempat menyuarakan dukungan kepada Prabowo untuk menjadi presiden pada Mei 2023.
"Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak," lanjut Ganjar.
Presiden Jokowi pada Rabu mengatakan tak mempermasalahkan rencana hak angket yang ingin digulirkan tim Ganjar dan Anies, dengan mengatakan, "Itu hak demokrasi."
Sementara anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai rencana tersebut berlebihan.
"Itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," kata Nusron, dikutip dari Liputan6.
BenarNews menghubungi Komisioner KPU Idham Holik terkait temuan dugaan kecurangan pemilu dan rencana hak angket di parlemen, tapi tak beroleh balasan.
Namun seperti dikutip dari Antara, Idham mengatakan semua permasalahan pemilu semestinya mengikuti mekanisme yang telah diatur demi terciptanya kepastian hukum.