Masyarakat tuntut pengusutan kecurangan pemilu yang 'struktural dan sistematis'

Menurut KontraS, kecurangan pemilu diduga melibatkan penyelenggara pemerintahan dan aparatur sipil negara.
Arie Firdaus
2024.02.23
Jakarta
Masyarakat tuntut pengusutan kecurangan pemilu yang 'struktural dan sistematis' Warga berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, menuntut penyelidikan atas apa yang mereka klaim sebagai "pemilu curang" di mana Prabowo Subianto keluar sebagai pemenang menurut hasil hitung cepat, Jumat, 23 Februari 2024.
Bay Ismoyo/AFP

Koalisi masyarakat sipil pada Jumat (23/2) menyatakan pemilihan umum 2024 memuat sejumlah dugaan kecurangan yang struktural dan sistematis, seraya meminta badan pengawas pemilu mengusut beragam tuduhan tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam pernyataan bersama di Jakarta, dua kelompok masyarakat sipil yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 310 dugaan kecurangan struktural, mulai dari pelanggaran netralitas, manipulasi suara, penggunaan fasilitas negara oleh kandidat, hingga politik uang.

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian mengatakan dugaan kecurangan bahkan melibatkan penyelenggara pemilihan umum, struktur pemerintahan, dan aparatur sipil negara.

Rozy mencontohkan pengerahan pejabat desa untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat Deklarasi Desa Bersatu yang digelar pada 17 Desember 2023 serta upaya pengerahan sejumlah kepala desa untuk memilih kandidat yang diusung Presiden Joko "Jokowi" WIdodo tersebut disertai berbagai ancaman oleh petinggi asosiasi desa, seperti yang dialami seorang kepala desa di Ngawi, Jawa Timur.

"Berdasarkan poin yang dijelaskan, kami menilai sudah sewajarnya publik mempertanyakan hasil pemilu, (karena) berangkat dari proses yang diduga curang dan bermasalah," ujar Rozy dalam keterangan tertulis diterima BenarNews, Jumat.

“Bawaslu harus mengusut segala bentuk kecurangan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Harus proaktif, bukan hanya menunggu laporan.”

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menambahkan bahwa ragam dugaan kecurangan struktural tersebut diperparah dengan lembaga penyelenggara pemilu yang gagal menjalankan tugas dengan baik.

Dia merujuk KPU gagal dalam memberikan informasi transparan terkait dana kampanye yang ada di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) serta ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan hasil hitung manual di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pantauan bersama KontraS terhadap 339 TPS sepanjang 14-19 Februari, Egi menyebut terdapat lonjakan suara pada hasil pemilu presiden yang cukup besar kala diunggah ke sistem Sirekap, mencapai total 230 ribu suara.

Lonjakan suara pada Sirekap terjadi pada ketiga kandidat presiden dan wakil presiden, dengan Prabowo-Subianto mencatat penambahan suara paling banyak yakni mencapai 109.839 suara, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (65.682 suara), dan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD (54.765).

"Sehingga, kami pun menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan pemilu terburuk di era Reformasi," ujar Egi.

"Rangkaian keburukan itu tentu tidak terlepas dari tangan Presiden Jokowi yang sejak awal melakukan indikasi keberpihakan lewat berbagai pernyataan seperti 'cawe-cawe' dan 'presiden boleh berkampanye'."

Sementara Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis menyoroti perihal beragam intimidasi terhadap suara kritis, terutama yang menyasar penyelenggaraan pemilu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merujuk rangkaian intimidasi terhadap sejumlah akademisi Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Semarang, dan pembubaran diskusi di Universitas Negeri Yogyakarta.

Ada pula penangkapan seorang warga negara asing oleh imigrasi yang hadir memotret Aksi Kamisan pada 1 Februari, pembubaran rapat mahasiswa bertema kecurangan pemilu tak jauh dari Universitas Trilogi Jakarta dua hari berselang, sabotase deklarasi guru besar Institut Teknologi Bandung pada 5 Februari, dan unjuk rasa sekitar 100 orang di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS yang menilai kedua lembaga melakukan provokasi isu pemakzulan presiden.

"Pola kriminalisasi dan pembungkaman kritik atas pemilu seakan membawa kita ke masa Orde Baru," ujar Ketua Badan Pengurus Amnesty Marzuki Darusman.

Sepanjang 2019 hingga 2023, Amnesty mencatat 363 kasus intimidasi dengan korban mencapai 1.033 orang. Serangan tertinggi terjadi pada 2023, dengan 268 korban.

"Kecenderungan pembatasan itu merupakan implikasi dari sikap Presiden Jokowi yang membela satu kubu, sehingga orang-orang yang tidak sekubu seolah berada di luar perlindungan hukum negara," lanjut Marzuki.

AP24047483788761.jpg
Seorang demonstran meneriakkan slogan dalam demonstrasi menolak kecurangan pemilu di Jakarta, 16 Februari 2024. [Dita Alangkara/AP]

Siap hak angket

Mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah tiga partai koalisi pengusung calon presiden Anies Baswedan pada 22 Februari malam menyatakan siap ikut dalam rencana tersebut.

Ketiga partai koalisi tersebut adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam pernyataan bersama, Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim kala itu mengatakan, "Semangat kami seperti yang disampaikan Pak Anies. Kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket."

Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu dalam keterangan pada Jumat (23/2) mengatakan partainya "sangat siap" memulai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu di parlemen. 

Tahapan awal pelaksanaan hak angket akan dimulai begitu parlemen menuntaskan masa reses pada 5 Maret 2024, terang Adian kepada wartawan di markas pemenangan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

"Di fraksi (PDIP) solid. Hak angket diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu dilakukan DPR," ujar Adian.

Wacana pengguliran hak angket pertama kali disampaikan calon presiden usungan PDIP, Ganjar Pranowo pada 19 Februari yang kemudian kandidat presiden usungan koalisi pimpinan Partai NasDem, Anies Baswedan.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket dapat diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Keputusan untuk menerima atau menolak hak ini dilakukan dalam rapat paripurna.

Hak angket DPR ini bisa digunakan memanggil penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu.

Keseriusan menggulirkan hak angket di parlemen juga disampaikan Ganjar, dengan menyebut, "Kami tidak pernah tidak serius."

Perihal tersebut disampaikan Ganjar sebagai respons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang sempat menyuarakan dukungan kepada Prabowo untuk menjadi presiden pada Mei 2023.

"Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak," lanjut Ganjar.

Presiden Jokowi pada Rabu mengatakan tak mempermasalahkan rencana hak angket yang ingin digulirkan tim Ganjar dan Anies, dengan mengatakan, "Itu hak demokrasi."

Sementara anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai rencana tersebut berlebihan.

"Itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," kata Nusron, dikutip dari Liputan6.

BenarNews menghubungi Komisioner KPU Idham Holik terkait temuan dugaan kecurangan pemilu dan rencana hak angket di parlemen, tapi tak beroleh balasan.

Namun seperti dikutip dari Antara, Idham mengatakan semua permasalahan pemilu semestinya mengikuti mekanisme yang telah diatur demi terciptanya kepastian hukum.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.