Menag: 'Aturan Rumah Ibadah Masih Diperlukan untuk Mencegah Anarki'

Menteri Yaqut yang disebut lebih toleran dinilai belum berupaya kuat melindungi minoritas.
Tria Dianti
2021.08.23
Jakarta
Menag: 'Aturan Rumah Ibadah Masih Diperlukan untuk Mencegah Anarki' Pemimpin agama dan kepercayaan minoritas Indonesia dari Kristen Protestan, Syiah dan Ahmadiyah berunjuk rasa menuju gedung DPR/MPR mengecam kegagalan pemerintah Indonesia menjamin kebebasan beragama, di Jakarta pada tanggal 8 April 2013.
AFP

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan pemerintah tentang syarat pembangunan rumah ibadah masih diperlukan untuk menghindari konflik antar umat beragama dan tindakan main hakim sendiri.  

Banyak kalangan berharap Yaqut akan dapat menyelesaikan kasus-kasus intoleransi setelah dia dilantik menjadi Menteri Agama (Menag) pada periode kedua Presiden Joko “Jokowi” Widodo Oktober tahun lalu, mengingat rekam jejaknya sebagai tokoh yang kerapkali berbicara lantang soal keberagaman.

Setelah dilantik sebagai Menag bulan Desember lalu, mantan ketua Gerakan Pemuda Anshor, sebuah badan otonom yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama ini, berjanji untuk mengakhiri segala bentuk intoleransi.

Namun kasus seperti itu masih terus terjadi.

Dalam kejadian terbaru, pemerintah daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menutup paksa dan menyegel Masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 14 Agustus 2021, kata Amnesty International Indonesia.

Tindakan itu menyusul ultimatum kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang untuk menindak kegiatan Ahmadiyah atau mereka akan bertindak sendiri bila tidak dipenuhi, walaupun pengurus JAI setempat mengirim surat meminta perlindungan hukum kepada polisi, kata Amnesty.

Kejadian tersebut merupakan salah satu dari ratusan tindakan intoleransi yang dilakukan masyarakat dan aparat pemerintah yang terjadi tiap tahun, menurut kelompok advokasi kebebasan beragama.

Dalam wawancara dengan BenarNews pada bulan Juni, Yaqut mengatakan aturan terkait kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang tercakup dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) masih diperlukan untuk mencegah tindak kekerasan.

“Jadi keberadaan PBM bukan untuk mendiskriminasi, tapi upaya preventif dari tindakan anarkis,” kata Yaqut kepada BenarNews.

Sementara kelompok minoritas menyayangkan penerbitan PBM terkait rumah ibadah ini yang dilihat justru menjadi salah satu sebab maraknya aksi intoleransi yang terjadi di berbagai daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yaqut mengatakan, “PBM ini memang sudah cukup lama, sehingga wajar jika ada masukan untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi ini.”

Menurutnya aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap penting. “Jika PBM ini akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan,” ujarnya.

Menurut ketentuan PBM, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan rekomendasi tertulis dari kantor Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten.

Ia menilai konsep tempat ibadah dan rumah ibadah berbeda, sehingga harus tetap diatur syaratnya karena menyangkut dengan berbagai aspek seperti tata kota, tata ruang, izin mendirikan bangunan (IMB) dan sosial.

“Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah dimana saja, tapi kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.”

“Kalau sudah berbicara rumah ibadah, maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” ujar dia.

Rumah ibadah terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitar rumah ibadah.

“Itulah alasan perlunya  persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Pengikut Protestan dan Katolik juga sering mengeluhkan sulitnya mereka mendapatkan izin membangun gereja.

Dalam kasus yang menarik perhatian dunia internasional, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin disegel oleh pemerintah kota Bogor tahun 2008 karena penolakan penduduk sekitar akan kehadiran bangunan yang berlokasi di perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi walaupun gereja tersebut telah mengantongi IMB.

Sebagian jemaat sebuah gereja Yasmin tetap bersikeras menolak relokasi bangunan oleh pemerintah kota Bogor menyusul diserahkannya sebidang tanah serta IMB di lokasi yang tak jauh dari lokasi awal yang ditentang warga.  

Setara Institute, lembaga yang memonitor kasus-kasus intoleransi tersebut melaporkan 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama tercatat sepanjang tahun 2020, menurun tipis jika dibandingkan tahun sebelumnya di mana sebanyak 200 pelanggaran terjadi.

Setidaknya 422 tindak kekerasan terjadi di 29 provinsi di Indonesia, lebih dari separuhnya dilakukan oleh pejabat negara terkait diskriminasi dan intoleransi beragama, dibanding 327 kasus tahun sebelumnya, menurut Setara. Pelanggaran terbanyak terjadi provinsi Jawa Barat disusul Jawa Timur, Aceh dan Jakarta.

Para pemeluk agama Nasrani dari GKI Yasmin di Bogor dan Gereja Protestan Batak Filadelfia merayakan Natal di depan Istana Merdeka Jakarta sebagai protes disegelnya gereja mereka oleh pemerintah daerah setempat, pada 25 Desember 2012. [AFP]
Para pemeluk agama Nasrani dari GKI Yasmin di Bogor dan Gereja Protestan Batak Filadelfia merayakan Natal di depan Istana Merdeka Jakarta sebagai protes disegelnya gereja mereka oleh pemerintah daerah setempat, pada 25 Desember 2012. [AFP]

Terlarang

Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (KBM) yang isinya memerintahkan jamaah Ahmadiyah untuk “menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.”

Keputusan itu juga melarang warga menafisirkan agama secara “menyimpang”.

Hal itu mengacu kepada kontroversi soal status pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad, yang dipercaya sebagai nabi oleh pengikut kelompok itu. 

Juru Bicara Ahmadiyah, Yendra Budiana, mengatakan KBM ini kerap kali dijadikan dasar aturan pemerintah daerah yang justru berakibat tumbuhnya sikap intoleran dari masyarakat setempat.

“Masyarakat tahunya kalau Ahmadiyah itu agama terlarang, bukan Islam, padahal tidak seperti itu. Agama kami sering diartikan terlarang padahal kan tidak. Hanya ada perbedaan pendapat di dalamnya,” ujar Yendra.

Yendra mengatakan sampai saat ini, ada 114 pengungsi Ahmadiyah yang masih tersebar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan belum bisa kembali ke rumah masing-masing setelah diusir oleh warga lain dari desa mereka lebih dari sepuluh tahun lalu.

“Ini artinya masalah sudah bertahun-tahun belum selesai. Belum signifikansi selesai, belum lagi masalah rumah ibadah Ahmadiyah yang disegel di Depok padahal IMBnya jelas masjid,” ujar dia.

Penganut Ahmadiyah yang diperkirakan berjumlah sekitar 400.000 di Indonesia, telah menjadi sasaran serangan oleh para kelompok garis keras setidaknya sejak 2005, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengikuti ajarannya bukan lagi Muslim.

Dalam foto tertanggal 7 Februari 2011 ini, seorang polisi mendampingi Aminah, seorang pengikut Ahmadiyah, yang melihat rumahnya yang hancur di mana anaknya dan dua orang lainnya dibunuh oleh sekelompok massa yang menyerang tempat tinggal pengikut kelompok minoritas tersebut di Pandeglang, Banten. [AFP]
Dalam foto tertanggal 7 Februari 2011 ini, seorang polisi mendampingi Aminah, seorang pengikut Ahmadiyah, yang melihat rumahnya yang hancur di mana anaknya dan dua orang lainnya dibunuh oleh sekelompok massa yang menyerang tempat tinggal pengikut kelompok minoritas tersebut di Pandeglang, Banten. [AFP]

Pada tahun 2011, ratusan warga yang menggunakan parang menyerang sebuah rumah di Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten, sebelah barat Jakarta, menewaskan tiga orang anggota Ahmadiyah.

Meskipun demikian, Yendra mengakui ada sedikit perbaikan dalam kepemimpinan Menteri Agama dalam lima tahun belakangan ini, temasuk Yaqut.

“Banyak progres yang dilakukan dalam pengakuan keberagaman dan moderasi beragama. Dia mengakui dan afirmasi bahwa hak setiap beragama seperti Syiah, Muhammadiyah, NU dan Ahmadiyah itu sama. Ini jelas kemajuan dibandingkan dengan pemerintah dahulu,” kata dia.

“Gus Yaqut juga selalu menerima kunjungan dari kelompok minoritas yang termarjinalkan termasuk Ahmadiyah dan welcome sambutannya,” ujar dia.

Namun, tambahnya, itu semua belum cukup karena jauh lebih penting lagi dikuatkan dalam regulasi yang mengikat dan berimplikasi permanen untuk kebebasan beragama.

“Artinya regulasi itu bisa dicabut, diganti atau diperbarui. Itu jadi jauh lebih penting ketimbang hanya klaim sikap dan pandangan. Harus menguatkan dalam regulasi dan mengeksekusinya,” harapnya.

Kepada BenarNews, Yaqut menjelaskan bahwa PBM tahun 2006 merupakan hasil kesepakatan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama, antara lain MUI, Konferensi Waligereja Indonesia, Persatuan Gereja-gereja Indonesia, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

“Mereka telah melakukan serangkaian pertemuan yang akhirnya mencapai titik kompromi yang kemudian tertuang dalam PBM. Jadi apa yang tertuang dan terumuskan dalam PBM tersebut adalah kesepakatan bersama antar wakil majelis agama.”

Posisi pemerintah dalam perumusan PBM, ujarnya, hanyalah sebagai fasilitator. Karenanya, saat akan dilakukan proses revisi atau peningkatan status, tentu harus melibatkan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama.

Terkait Ahmadiyah, Yaqut mengatakan KBM “masih relevan.”

“Jadi, persoalan pokoknya sebenarnya jelas, terkait faham adanya Nabi setelah Nabi Muhammad yang bagi umat Islam masuk dalam keyakinan pokok ajaran,” ujarnya.

“Namun tetap perlu dilakukan dialog para pihak agar persoalannya menjadi clear dan jernih,” ujar Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas [Dok. Kementerian Agama]
Yaqut Cholil Qoumas [Dok. Kementerian Agama]

Melindungi minoritas

Juru bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Yaqut.

“Saya lihat  Beliau memang bergerak ke arah itu, lebih baik ya. Beliau harus terus yakin untuk memberikan perlindungan negara untuk siapapun kelompok yang dianggap minoritas yang dipersekusi oleh kelompok yang menganggap diri sebagai mayoritas,” ujarnya.

Menurut Bona, dalam kasus intoleransi, yang terjadi adalah adanya ketidakseimbangan relasi.

“Itu sebabnya negaralah yang harus menyeimbangkan dengan cara melindungi minoritas dari desakan yang menganggap diri mayoritas yang hendak memaksakan kehendaknya. Semoga Pak Menteri berani  terus begitu, berani terus memastikan tegaknya religious freedom seperti diatur UUD 45,” kata Bona.

Hal senada disampaikan penganut Syiah, Hertasning Ichlas.

“Kalau kaum Syiah sendiri sih merasakan Yaqut Cholil memang lebih moderat sekali. Dia bisa membuat agama-agama saling menghargai, bisa membimbing warga Indonesia ini untuk damai,” ujar dia 

“Ya memang perhatian ada tapi masih kurang bagi saya,” ujarnya, “Menag masih lebih menonjolkan Islam.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.