Meta klaim tidak diwajibkan bayar kepada penerbit konten Indonesia

Kominfo mengatakan semua transaksi keuangan tergantung kerja sama bisnis antara penerbit dan platform.
Dandy Koswaraputra dan Tria Dianti
2024.02.22
Jakarta
Meta klaim tidak diwajibkan bayar kepada penerbit konten Indonesia Foto yang diambil pada 12 Februari 2023 di Brussels ini menunjukkan pantulan layar telepon pintar berisikan platform online seperti Google, Facebook, dan LinkedIn.
Kenzo Tribouillard / AFP

Meta Indonesia mengumumkan pada Kamis bahwa raksasa teknologi dari Amerika Serikat itu tidak diwajibkan membayar konten berita yang dibagikan di platformnya, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menyusul keluarnya peraturan presiden tentang hak cipta penerbit baru-baru ini.

Direktur Kebijakan Publik Meta di Asia Tenggara Rafael Frankel mengatakan penerbit berita secara sukarela memutuskan untuk membagikan konten mereka di platform Meta, bukan sebaliknya, karena mereka melihat manfaat dari layanan gratis yang platform tersebut tawarkan.

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Frankel, dalam sebuah pernyataan, Kamis (22/2).

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa (20/2) mengumumkan peraturan presiden terkait regulasi hak cipta penerbit atau publisher rights pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur soal kewajiban pembayaran perusahaan platform kepada penerbit jika kontennya dipublikasikan di laman platform tersebut.

“Bukan wajib atau tidak wajib. Semua tergantung dari kerja sama bisnis yang dibuat para penerbit dengan platform,” kata Nezar kepada BenarNews pada Kamis.

Menurut Frankel, para penerbit konten di Indonesia memilih untuk menggunakan platform Meta karena mereka mendapatkan keuntungan dari distribusi konten secara gratis dan peningkatan lalu lintas web ke situs mereka.

“Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pengambil kebijakan dalam memastikan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas mengakui nilai yang didapat penerbit berita dari layanan gratis kami,” tambahnya.

Raksasa platform digital lainnya, Google, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari detailnya untuk memastikan langkah yang diambil dalam mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

“Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” kata perwakilan Google di Indonesia kepada BenarNews, seraya menolak menjawab apakah Google diwajibkan membayar kepada penerbit.

Namun seorang praktisi media digital mengungkapkan kepada BenarNews bahwa Google selama setahun belakangan ini telah membayar kepada penerbit untuk konten yang diterbitkan di platform digital tersebut sejak sebelum aturan publisher rights diterbitkan.

Peraturan tentang hak cipta penerbit menyatakan bahwa publisher rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers Indonesia.

Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi tata tertib perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, kepanitiaan, dan pendanaan.

Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi atau mengomersialkan konten berita yang melanggar Undang-undang Pers, memprioritaskan dan memperlakukan secara adil konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers terverifikasi, memberikan pelatihan dan program, merancang algoritma yang mendukung jurnalisme berkualitas, dan bekerja sama dengan pers. perusahaan.

Kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers didasarkan pada kesepakatan yang dapat mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, pembagian data, atau bentuk lain yang disepakati. Setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau penyelesaian perselisihan alternatif.

Sebuah komite dibentuk dan ditunjuk oleh Dewan Pers untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Komite ini mempunyai fungsi pengawasan, fasilitasi, rekomendasi, dan penyelesaian sengketa. Panitia terdiri dari perwakilan Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pakar di bidang layanan platform digital.

Pendanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, atau bantuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Google pernah mengungkapkan kekhawatiran tersebut saat masih sebagai rancangan terkait keharusan bagi perusahaan digital global untuk berbagi pendapatan dengan perusahaan media, menyebut hal itu sebagai merugikan pers dan membatasi arus informasi di Indonesia.

Aturan tersebut memberi wewenang kepada komite yang terdiri dari Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah untuk memutuskan konten yang bisa dipublikasikan dalam platform-platform online, yang akan memastikan kualitas jurnalisme, demikian kata pemerintah.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.