MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Prabowo kecewa namun menerima putusan Mahkamah Konstitusi; Jokowi mengatakan akan merangkul seluruh masyarakat Indonesia.
Arie Firdaus
2019.06.27
Jakarta
190627_ID_Election_1000.jpg Para pengacara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin merayakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak permohonan kandidat oposisi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membatalkan hasil pemilihan presiden April lalu, di Jakarta, 27 Juni 2019.
AFP

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sehingga Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis malam, 27 Juni 2019, setelah membacakannya selama sekitar sembilan jam.

Saat membuka sidang pada siang hari, Anwar menegaskan, putusan itu berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung sejak sidang pertama digelar pada 14 Juni lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang menilai bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disebutkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah kewenangan Bawaslu karena dalam undang-undang dinyatakan kewenangan MK hanya soal perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas (Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018) telah terang bahwa kewenangan menyelesaikan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM berada di tangan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Manahan Sitompul.

Majelis hakim juga menolak dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandi karena mereka menilai tak beralasan menurut hukum sebab tidak bisa membuktikan permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Selain menolak permohonan soal dugaan kecurangan TSM serta mobilisasi aparatur sipil negara, MK juga menolak permohonan kubu Prabowo terkait ketidaknetralan aparat penegak hukum karena gagal memberi bukti kuat menyangkut tudingan itu.

Hakim konstitusi Aswanto mengambil contoh bukti video bernomor P111 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi yang menunjukkan imbauan Jokowi kepada jajaran kepolisian Indonesia untuk mensosialisasikan program pemerintah.

Menurut hakim konstitusi, hal itu tergolong wajar mengingat posisi Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu,” ujar Aswanto.

Majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang melakukan sidang akhir gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan oleh pasangan kandidat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Juni 2019. (AP )
Majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang melakukan sidang akhir gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan oleh pasangan kandidat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Juni 2019. (AP )

Tanggapan Prabowo dan Jokowi

Beberapa menit setelah hakim MK membacakan putusan, Prabowo yang didampingi Sandiaga dan sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur, koalisi pendukungnya, menyatakan dapat menerima putusan MK meski kecewa.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo kepada wartawan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku."

Sedangkan, Jokowi yang menggelar jumpa pers bersama Ma’ruf di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilu 17 April lalu.

Alasan Jokowi-Ma’ruf menyampaikan pidato terkait putusan MK di Halim karena Jokowi harus segera berangkat untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Osaka, Jepang, pada 28-29 Juni.

Jokowi mengharapkan tidak ada lagi perbedaan di tengah masyarakat karena pilihan politik yang berbeda ketika proses Pemilu berlangsung.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," katanya yang didampingi Ma'ruf.

"Meski pilihan politik berbeda saat Pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia."

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memuji Prabowo dan Sandiaga.

"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju, dan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," ujar Jokowi.

Para pengunjuk rasa membawa poster dan bendera ketika menggelar aksi dekat gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, saat sidang putusan gugatan Pilpres, 27 Juni 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Para pengunjuk rasa membawa poster dan bendera ketika menggelar aksi dekat gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, saat sidang putusan gugatan Pilpres, 27 Juni 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Tanggapan KPU

Menanggapi pertimbangan yang disampaikan para hakim konstitusi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menyebutnya sebagai hasil yang adil.

"Yang terpenting bagi KPU, persidangan ini memberi ruang untuk menjawab tuduhan bahwa KPU secara terstruktur menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon atau memenangkan salah satu calon," katanya.

"Kalaupun memang ditemukan ada kecurangan-kecurangan yang secara faktual didukung bukti-bukti yang cukup, kami akan dengan sangat senang menindaklanjuti itu. Tapi kan yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi, atau kalau ada bukti ya bukti-buktinya itu sumir."

Terkait pengumuman resmi pemenang Pilpres 2019, Pramono belum dapat memastikan karena harus menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

Kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, menilai majelis hakim konstitusi gagal melakukan analisa lebih jauh untuk membuktikan gugatan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ada problem paradigma, semisal, kami mendalilkan di dalam kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif ada money politics tapi Mahkamah enggak melakukan judicial activism secara paripurna,” katanya beralasan.

Demonstrasi

Saat berlangsung sidang putusan sengketa Pilpres, sekitar seribu pendukung Prabowo-Sandi berunjuk rasa di sekitar gedung MK, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Mereka juga menyuarakan hal di luar Pemilu seperti desakan memulangkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Rizieq kini bermukim di Arab Saudi setelah sejumlah kasus dugaan pidananya diusut kepolisian.

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dalam orasinya mengatakan pihaknya akan tetap berjuang meski MK memenangkan Jokowi.

"Harus pasang komitmen bahwa kami hanya mengikuti kebenaran. Kami menolak segala bentuk kecurangan dan ketidakadilan sampai kapan pun," katanya.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, saat ditemui di kawasan gedung MK mengatakan mayoritas massa aksi diketahui berasal dari luar Jakarta.

"Saya sempat bertemu mereka tadi dan terungkap bahwa mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Banten," katanya.

Kepolisian total mengerahkan sekitar 13 ribu personel --termasuk anggota TNI-- untuk mengamankan seputaran gedung MK.

Sedangkan, jumlah pasukan keamanan yang disiapkan untuk mengamankan ibu kota mencapai 47.000 personel gabungan.

"Tapi tidak ada yang membawa senjata berpeluru tajam. Itu saya pastikan, karena kami tidak menginginkan hal buruk terjadi," kata Harry.

Terkait putusan MK, seorang warga Jakarta, Jonro Sihombing, berharap semua pihak menerima dengan lapang dada dan melupakan permusuhan.

"Kita harus mulai move-on, menatap ke depan demi kebaikan bersama," ujarnya.

Dalam pilpres sebelumnya pada tahun 2014, Prabowo juga melayangkan gugatan ke MK saat ia kalah atas Jokowi, dan keputusan MK saat itu juga menolak gugatan jenderal purnawirawan tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.