Sidang Terbuka MKD Disambut Tetapi Juga Diragukan
2015.11.25
Jakarta

Sidang terbuka dugaan pelanggaran etik ketua DPR Setya Novanto akan dimulai Senin pekan depan, sementara anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku sudah mendapat tawaran sebesar US$2 juta untuk membebaskan Novanto dari sanksi.
Sidang atas pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said perihal dugaan pencatutan nama kepala negara oleh Ketua DPR itu pada Selasa (24/11) diputuskan untuk digelar secara terbuka.
Sidang itu akan dimulai dengan menjadwalkan tanggal pemeriksaan, pemanggilan saksi dan mendengar keterangan ahli.
Beberapa saksi kunci termasuk Novanto dan Sudirman secara terpisah sudah mengatakan akan datang bila dipanggil.
Muncul pula desakan agar Ma'roef Sjamsoeddin, Direktur Utama Freeport Indonesia turut diminta keterangannya.
Tak kalah banyak diperbincangkan adalah misteri rekaman pertemuan yang berakhir dengan dugaan permintaan saham dan pencatutan nama kepala negara.
"Pokoknya saya minta masyarakat sabar saja. Kawal jalannya sidang supaya tak masuk angin," kata Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi Nasional Demokrat.
Tawaran US$2 juta
Namun sidang yang dijanjikan terbuka tak mengurangi kecurigaan sejumlah pihak bahwa akan terjadi jual-beli suara di Mahkamah.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, dari Fraksi PDI-P, mengaku sudah mendapat tawaran sebesar US$2 juta untuk membebaskan Novanto dari sanksi.
Seperti dikutip sejumlah media, Junimart mengaku sang pemberi tawaran "menghubungi langsung" karena khawatir sambungan telepon akan meninggalkan jejak.
Akbar Faizal mengakui potensi terjadi suap cukup besar mengingat kasus ini menyangkut posisi penting ketua DPR.
Kesal dicurigai disuap
Hardi Susilo, anggota MKD dari Fraksi Golkar, dengan suara kesal menjelaskan saat sekelompok perwakilan publik menyerahkan petisi meminta sidang terbuka pada MKD.
"Katanya kalau sampai tidak terbuka berarti (MKD) gembos, tolol, disogok, banyak lah hal yang tidak patut disebut," kata politisi DPR lima periode ini.
Lebih menggangu lagi, menurut Hardi, adalah tudingan anggota akan terima suap.
"Heran saya. Dikira kita ini apa gitu lho. Jadi anggota DPR kan disumpah... Kalau memang curiga (ada suap) ya buktikan, dong," serunya pada BeritaBenar.
Ia juga mengaku jengkel karena nama MKD dipakai sebagai bahan candaan yang dinilainya melecehkan.
"Masa akronim MKD diganti-ganti seenaknya. Sakit hati dong," tambahnya.
Tuntutan publik
Organisasi anti-korupsi ICW, situs perubahan sosial Change.Org Indonesia, Perhimpunan SHK mengajak publik mengawal jalannya sidang. Hari Selasa ketiga organisasi itu menyerahkan hasil petisi yang meminta sidang digelar terbuka.
Permintaan ini didukung Muhammadiyah, sejumlah pakar hukum, partai politik dan lebih dari seratus ribu penandatangan petisi sidang terbuka MKD.
Meski demikian, nampaknya sebagian publik luput memperhatikan bahwa sidang terbuka yang dimaksud bukan berlaku untuk seluruh proses dalam Mahkamah.
"Kalau sidangnya, terbuka. Bisa dimungkinkan itu sesuai tata tertib MKD. Tapi kalau proses rapat dan keterangan saksi atau debatnya ya tertutup," kata Hardi.