Moratorium Tak Hentikan Pengiriman Pekerja Domestik ke Timur Tengah

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan negara terus meningkatkan upaya memfasilitasi setiap warga yang memilih bekerja di dalam atau luar negeri.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2016.12.15
Jakarta
161215_ID_migrant_1000.jpg Seorang pekerja migran Indonesia memperlihatkan dokumen sesaat tiba dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 19 Desember 2007.
AFP

Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) dinilai tidak efektif karena hasil survei lembaga advokasi pekerja migran, Migrant Care, menemukan lebih dari 2.000 warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke negara-negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai pekerja domestik.

Survei mobilitas migrasi perempuan pekerja domestik melalui metode wawancara, Mei 2015 hingga Agustus 2016, yang bertepatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan menteri pada Mei 2015 yang melarang pengiriman pekerja domestik ke 19 negara Timur Tengah.

“Survei menemukan 2.793 pekerja domestik berangkat ke Timur Tengah, dan 1.021 di antaranya adalah mereka yang pertama kali berangkat melalui perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia resmi. Sisanya adalah yang sudah pernah bekerja, habis cuti dan kembali lagi,” ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care kepada BeritaBenar, Kamis, 15 Desember 2016.

Mereka yang disurvei berasal dari beberapa daerah Jawa Barat seperti Cianjur, Cirebon, Karawang, Bandung, dan Sukabumi serta sebagian dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Anis, modus keberangkatan disiasati dengan menggunakan visa ziarah, umrah, menyamarkan penampilan, alasan mengunjungi saudara atau transit.

“Mereka mengaku diberangkatkan calo, namun calo yang disebutkan adalah perusahaan yang terdaftar secara resmi,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers di kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO) Jakarta, Anis mengatakan mereka yang berangkat di Timur Tengah sangat mungkin lebih banyak karena survei hanya dilakukan di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta selama jam kerja dan tidak mendata yang berangkat dengan penerbangan malam atau melalui bandara internasional di kota lain.

Enam negara tujuan utama TKI yang disurvei adalah Arab Saudi, Bahrain, Abu Dhabi, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Keenam negara ini termasuk dalam daftar 19 negara penempatan yang disebut dalam peraturan menteri.

Sebelumnya pada 2011, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memberlakukan moratorium serupa ke beberapa negara dalam daftar 19 negara itu.

“Fakta ini menunjukkan tujuan perlindungan buruh migran Indonesia khususnya sektor pekerja domestik melalui moratorium tidak didukung upaya pengawasan yang efektif,” kata Anis.

Negara harus fasilitasi

Irham Ali Saifuddin, program officer di kantor ILO Jakarta mengatakan pemerintah harus memfasilitasi warga negaranya yang mau bermigrasi untuk mencari pekerjaan di negara lain, karena dalam perspektif ILO, bermigrasi dan kebebasan bergerak adalah hak asasi manusia.

Pemerintah juga harus memikirkan langkah setelah moratorium, mengingat permintaan dari negara penempatan besar dan ada pasokan tenaga kerja yang tinggi dari Indonesia, seperti menyediakan informasi adil dan memadai mengenai migrasi dan negara tujuan.

Irham mengatakan hal itu merupakan bagian dari Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2012.

“Tugas ini (menyediakan informasi memadai) dibebankan kepada negara untuk menjelaskan tentang resiko, hak, dan kewajiban yang melekat ketika seseorang direkrut dan pergi bekerja di luar negeri,” ujar Irham.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan negara terus meningkatkan upaya untuk memfasilitasi setiap warga yang memilih pekerjaan di dalam atau luar negeri dengan memastikan pekerja mendapat pelayanan dan perlindungan yang terbaik di setiap prosesnya.

”Bekerja ke luar negeri adalah hak. Tugas negara adalah memfasilitasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses dari penempatan, pemberian perlindungan, dan tata kelola menjadi lebih baik,” ujar Hanif pada perayaan Hari Migran Internasional 18 Desember yang digelar oleh Perkumpulan Peduli Buruh Migran di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 15 Desember.

Dia menambahkan perlindungan pekerja migran meliputi penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan dan konsisten serta advokasi bagi tenaga kerja bermasalah di luar negeri.

Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Oman termasuk 10 negara terbesar penempatan TKI selama periode Januari – November 2016.

Pengasuh dan pekerja domestik adalah dua posisi pekerjaan terbanyak dilakukan TKI di negara Timur Tengah, dengan jumlah masing-masing 49.449 dan 40.348 pekerja.

“Moratorium hanya diberlakukan bagi rekrutmen baru, namun mereka yang sudah ada pernah bekerja dan ada perpanjangan kontrak dimungkinkan kembali ke negara tempat mereka bekerja,” ujar Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono kepada BeritaBenar.

Repatriasi TKI

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus merepatriasi 11 TKI dari Suriah melalui Beirut, Lebanon, Selasa lalu, dan telah tiba di tanah air, ujar pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, AM Sidqi.

Menurutnya, mereka yang bekerja di Suriah masuk ke negara itu melalui berbagai jalur, seperti langsung ke Suriah, transit, atau berpindah dari negara penempatan lain.

“Suriah tidak mengakui moratorium Indonesia. TKI masih mendapatkan visa pekerja,” jelasnya.

Siaran pers KBRI Damaskus menyebutkan para TKI sudah menyelesaikan semua masalah dan hak-hak antara mereka dan majikannya sebelum dipulangkan.

Seorang dari 11 TKI yang direpatriasi itu adalah ​Kujemah binti Sayib dari Serang yang tak bisa berbahasa Indonesia dan sempat diberitakan hilang belasan tahun hingga akhirnya ditemukan di Suriah.

Selama 2016, KBRI Damaskus telah mepatriasi 366 WNI dari Suriah. Saat ini, masih ada 22 WNI di tempat penampungan KBRI Damaskus.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.