MUI : Mudik Saat Pandemi Haram

BIN prediksikan penyebaran virus corona akan mencapai puncak pada Juli dengan jumlah korban diperkirakan sekitar 105.000.
Rina Chadijah dan Tia Asmara
2020.04.03
Jakarta
200403_ID_Covid_1000.jpg Dalam foto tertanggal 31 Mei 2019 ini, para pemudik mengendarai sepeda motor di wilayah Bekasi, Jawa Barat, saat mudik lebaran tahun lalu. Majelis Ulama Indonesia pada 3 April 2020, menyatakan mudik, ketika pandemi seperti saat virus corona merebak seperti sekarang ini, adalah haram.
AFP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan mudik di saat pandemi merupakan hal yang haram dilakukan karena dikhawatirkan mereka yang pulang ke kampung halaman akan menularkan penyakit ke daerah lainnya.

Pernyataan MUI menyusul keputusan Presiden Joko Widodo hari Kamis untuk tidak melarang warga yang merayakan Idulfitri untuk pulang kampung dengan syarat mereka telah melakukan tes COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri.

“Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Apabila seseorang tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dia melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.

Menurut dia, tugas agama Islam adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia, salah satunya dengan tidak mencelakai orang lain ketika bertindak.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang juga adalah pimpinan MUI mengaku sudah mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan mudik dalam video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disiarkan live melalui Channel YouTube Wapres, Jumat (3/4).

“Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih dengar, Pak, karena banyak yang berdalil-dalil dengan ayat-ayat syariat juga,” kata Ridwan Kamil, menambahkan bahwa fatwa MUI lebih didengar masyarakat, seperti saat lembaga tersebut mengeluarkan fatwa untuk tidak melakukan salat Jumat di masjid dalam situasi pandemi ataupun fatwa penguburan mayat untuk jenazah penderita virus corona.

"Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu," ujar Ma'ruf.

BIN: puncaknya Juli, sekitar 105.000 kasus

Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus bertambah dan berada pada angka 1.986 kasus positif, dengan penambahan 196 kasus, yang merupakan angka peningkatan harian tertinggi untuk Indonesia.

Sebanyak 134 pasien dinyatakan sembuh, sementara jumlah korban meninggal 181 orang, menjadikan Indonesia masih di tempat teratas dengan angka kematian tertinggi di Asia Tenggara.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa berdasarkan kajian Badan Intelijen Negara (BIN) penyebaran virus corona akan mencapai puncak di bulan Juli dengan jumlah korban diperkirakan sekitar 105.000.

"Puncaknya akhir Juni atau akhir Juli," kata Doni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang dilakukan melaui konferensi video Kamis.

Muslim melakukan salat Jumat di sebuah masjid di Medan, Sumatra Utara, tanpa melakukan pembatasan sosial/fisik di tengah mewabahnya virus corona, pada Jumat, 3 April 2020.
Muslim melakukan salat Jumat di sebuah masjid di Medan, Sumatra Utara, tanpa melakukan pembatasan sosial/fisik di tengah mewabahnya virus corona, pada Jumat, 3 April 2020.

Sudah 22 ribu narapidana dibebaskan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut hingga Jumat, sebanyak 22.158 orang narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, sebagai upaya pengendalian merebaknya COVID-19 di penjara-penjara di seluruh Tanah Air yang memang penuh sesak.

“Ini data yang kami kumpulkan hingga Jumat pagi, dan proses pembebasan akan berlangsung hingga seminggu ke depan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta.

Kemenkumham merencanakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana bagi mereka yang merupakan terpidana umum dan telah melakukan ½ hingga 2/3 masa hukumannya per Desember 2020.

Narapidana terorisme, korupsi, illegal loging, narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun penjara, tidak akan mendapatkan kesempatan tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly, sebelumnya mengusulkan agar para narapidana khusus termasuk napi korupsi, terorisme dan narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun ikut dibebaskan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun keinginannya tersebut ditentang aktivis antikorupsi, yang menilai Yasonna hanya memanfaatkan situasi untuk membebaskan para koruptor yang saat ini mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Prioritaskan pembebaskan tapol

Kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah juga memprioritaskan para tahanan dan narapidana politik yang menurut mereka dari awal seharusnya tidak pernah ditahan.

“Narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat,” kata Kordinator Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya yang diterima BenarNews.

Mereka termasuk para aktivis Papua yang dipenjara karena dituduh melakukan makar dan menggerakan unjukrasa anti rasisme di Papua akhir tahun lalu.

Belum lagi para narapidana yang dijerat dengan Undang-Undang Transaksi Elektornik karena dituduh menyebarkan kebencian dan menghina presiden, semasa pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, kata Amnesty.

“Pemidanaan terhadap mereka juga adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan. Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir meminta pemerintah segera membebaskan Ba’asyir karena pria yang telah berusia 83 tahun itu rentan terpapar virus corona di dalam penjara, kata salah seorang putranya, Abdurrahman Ba’asyir.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi beliau di tengah wabah ini yang semakin hari semakin meningkat. Makanya kita berharap pemerintah menggunakan hati nuraninya supaya beliau dibebaskan dan dipulangkan,” kata Abdurrahman kepada BenarNews, Jumat.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 setelah terbukti merancang dan mendanai pelatihan paramiliter kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Aceh Besar, tahun 2010.

Awal tahun lalu pemerintah sempat berencana membebaskan Ba’asyir karena kondisi kesehatannya yang terus menurun. Namun rencana itu batal, karena ulama yang disebut-sebut sebagai pimpinan ideology JI itu disebut tidak bersedia menandatangani berkas pengakuan kesalahannya ataupun pegakuan terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.