Dituduh Hadir di Baiat Dukung ISIS, Munarman Ditangkap sebagai Tersangka Terorisme

Densus 88 mengatakan menemukan sejumlah bahan peledak di bekas markas FPI.
Riza Chadijah
2021.04.28
Jakarta
Dituduh Hadir di Baiat Dukung ISIS, Munarman Ditangkap sebagai Tersangka Terorisme Dalam foto tertanggal 20 Desember 2020 ini mantan sekjen organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kiri) yang juga adalah pengacara dari Muhammad Rizieq Shihab (kanan) pimpinan organisasi yang telah dilarang itu, hadir dalam persidangan Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
AP

Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan tuduhan terlibat dalam acara pengambilan sumpah setia atau pembaiatan mendukung ISIS di tiga kota antara tahun 2014 dan 2015.

Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman, yang dijemput dari rumahnya oleh anggota Densus 88 pada Selasa, hadir sebagai perwakilan FPI dalam kegiatan pengambilan sumpah setia kepada kelompok teroris tersebut di Jakarta, Medan dan Makassar.

“Saudara M hadir dalam acara baiat ISIS di UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta, Makassar, dan Medan. Selain itu diduga terkait kasus terorisme yang sedang ditangani Densus 88 Mabes Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Munarman ditangkap polisi di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore. Densus juga mengeledah kediaman Munarman dan menyita sejumlah barang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan polisi.

Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa saat ini status Munarman sebagai tersangka.

"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," kata Ramadhan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat mengumuman penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shibab itu mengatakan Munarman dijerat dengan UU tentang terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.

Terkait penangkapan Munarman, tim Densus 88 juga mengeledah bekas markas FPI, di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aksi terorisme, jelas Ramadhan.

“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan triaseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu,” kata Ramadhan.

Pada 29 Maret 2021, polisi menangkap Husein Hasny, di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, dan Zulaimi Agus di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan terlibat aksi terorisme.

Selain menemukan bahan pembuat bom, polisi juga menemukan atribut FPI di rumah salah satunya.

Ramadhan mengatakan, polisi akan memeriksa lebih lanjut bahan-bahan dan cairan yang ditemukan di kediaman Munarman maupun di bekas Sekretariat FPI.

“Ini akan didalami oleh labfor untuk memastikan bahan apa saja dan jenisnya,” kata Ramadhan.

Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, mata Munarman ditutup dengan kain hitam.

"Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme," kata Ramadhan menjelaskan mengenai ditutupnya mata Munarman.

Pengakuan terduga teroris

Beberapa waktu lalu, sebuah video menjadi viral di media sosial yang berisi pengakuan terduga teroris yang bernama Ahmad Aulia.

Ahmad ditangkap polisi pada 6 Januari 2021 oleh Polda Sulawesi Selatan. Dia mengaku ditangkap karena berbaiat kepada Dauratul Islam di Kota Makassar pada 2015, dalam acara yang disebutnya dihadiri Munarman sebagai perwakilan pengurus FPI Pusat.

“Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar. Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI Pusat pada saat itu,” kata Ahmad dalam video tersebut.

Polisi belum menjelaskan lebih jauh apakah pengakuan Ahmad dijadikan sebagai bukti baru keterlibatan Munarman dalam kegiatan itu.

Dalam acara Talk Show Mata Najwa awal bulan ini Munarman membantah keterlibatannya dalam baiat teroris di Makassar pada 2015 lalu. Ia mengaku hanya datang sebagai tamu undangan untuk mengisi sebuah acara seminar hari itu. Munarman mengaku mengisi materi isu counter-terrorism tanpa tahu agenda lain dalam acara itu.

Sebut difitnah

Pengacara Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya mengutuk aksi penangkapan terhadap Munarman yang dia sebut sebagai tak beralasan.

“Kami yakin Beliau difitnah. Habib (Rizieq) mengatakan bahwa memang Pak Munarman selalu menolak segala bentuk terorisme, dan ini merupakan fitnah kepada Beliau,” kata Aziz saat dihubungi.

"Beliau menolak segala tindak pidana terkait aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum negara apalagi hukum agama," tambahnya. 

Aziz juga mengkritik cara Polri dalam memperlakukan Munarman dengan menutup mata dan menyeret dia dari rumahnya tanpa menggunakan alas kaki.

"Apakah sekarang azas praduga tak bersalah di dalam hukum tidak berlaku lagi? Kalau Beliau dikirimi surat, dipanggil, pasti juga Beliau datang, kok," ujarnya.

Karena itu pihaknya berencana akan mengugat Polri di pengadilan terkait. “Tentu kita akan siapkan pra-peradilan atas hal ini,” tegasnya.

Dipertanyakan

Sementara itu, Sidney Jones, direktur Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) di Jakarta, mempertanyakan alasan polisi menjerat Munarman dengan kasus baiat yang terjadi sekitar lima tahun silam.

"Baiat seperti itu saya kira terjadi dimana-mana di Indonesia saat itu. Kalau betul-betul dia (Munarman) mendukung ISIS kenapa dia tidak ditangkap pada saat itu? Kenapa baru lima tahun kemudian,” kata Sidney saat dihubungi BenarNews.

Sidney Jones mengatakan masih terlalu dini untuk menganalisa klaim polisi bahwa Munarman dan FPI terlibat dengan kelompok radikal. Menurutnya sejak berdiri pada taun 1998 silam dan dibubarkan serta dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah pada 2020, tidak ada peristiwa apa pun yang membuktikan bahwa FPI menggunakan bom atau senjata untuk melakukan teror.

“Kalau kita lihat sejarah, tidak tepat kalau kita mengaitkan FPI dengan teroris,” ujarnya.

Dalam insiden antara polisi dan Laskar FPI di Kilometer 50 tol Jakarta-CIkampek, Karawang Jawa Barat, pada 7 Desember 2020, polisi menyebut Laskar FPI menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Dalam peristiwa itu enam laskar FPI tewas. Empat diantaranya meninggal dalam mobil polisi setelah ditangkap dan hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Tiga orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian laskar FPI itu. Namun salah satu dari ketiganya meninggal sehingga kini hanya dua tersangka dalam kasus tersebut. Berkas kasus dugaan pembunuhan di luar hukum itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Itu pertama kali kita tahu bahwa FPI pakai senjata api. Tetapi saya kira kita harus menunggu sidang untuk betul-betul mengerti, dan masih banyak tanda tanya yang harus dijawab dengan peristiwa itu,” ujar Sidney.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.