Pemenjaraan Perempuan Tionghoa yang Protes Volume Azan Dikecam

Rina Chadijah
2018.08.23
Jakarta
180823-ID-muslims-620.jpg Terdakwa kasus penodaan agama, Meiliana, saat mendengar vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 21 Agustus 2018.
AP

Sejumlah akvitis masyarakat sipil mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, yang memvonis perempuan keturunan Tionghoa beragama Budha dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penodaan agama.

Amnesty International Indonesia menilai hukuman terhadap Meiliana, 44, karena memprotes volume azan yang terlalu keras adalah putusan berlebihan karena mengajukan keluhan tentang kebisingan suara bukan pelanggaran pidana.

“Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam pernyataan tertulis yang diterima BeritaBenar, Kamis, 23 Agustus 2018.

Menurut Usman, keputusan pengadilan yang menyatakan Meiliana bersalah dan dijatuhi hukuman penjara adalah pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok.

"Pengadilan tinggi di Sumatera Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana dan memastikan pembebasannya segera tanpa syarat," ujarnya.

Protes volume suara azan yang dilakukan Meilina, 29 Juni 2016 lalu, berdampak pada aksi kerusuhan massa di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Delapan pelaku pembakaran dan perusakan Vihara telah dihukum antara satu hingga dua bulan penjara.

Institute Criminal Justice Reform menyatakan, pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa yang dianggap menista agama dalam posisi mayoritas.

“Putusan ini akan berakibat buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lain yang seharusnya dilindungi,” kata Anggarsa, Direktur Eksekutif ICJR.

Menurutnya, pasal penistaan agama harus benar-benar secara hati-hati dirumuskan, karena begitu erat dengan subjektivitas mayoritas dan tendensi publik.

Dengan rumusan yang sekarang dalam KUHP saja, dalam tataran implementasi telah menyerang kelompok minoritas, katanya.

“Karena itu revisi KUHP yang sedang dibahas DPR harus menghapus pasal ini agar tidak menjadi alat untuk menghukum minoritas, ” ujarnya.

Selain kecaman dari sejumlah lembaga, vonis terhadap Meiliana juga mendapat reaksi dari masyarakat dengan membuat petisi untuk meminta perempuan itu dibebaskan.

Hingga Kamis malam, petisi telah ditandatangani 71.763 orang dari 75.000 orang yang ditargetkan. Ketika petisi dibuka, target awalnya hanya 25.000 tanda tangan.

Bukan penistaan agama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai bahwa apa yang dilakukan Meiliana bukan penistaan agama, tetapi masyarakat Muslim menganggapnya sebagai sebuah kritik konstruktif di lingkungan yang beragam.

“Memprotes suara azan yang terlalu keras bukan ekspresi kebencian. Lagi pula dia (Meiliana) tidak mengungkapkan kata-kata kasar lain untuk memprotes suara azan yang mengganggunya,” kata Robikin, kepada BeritaBenar.

Ia menyebutkan, pasal penodaan agama dibuat untuk mengatur kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Untuk itu, Robikin berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai alat untuk memberangus kebebasan berpendapat.

“Yang perlu dilakukan adalah lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal itu. Utamakan musyawarah. Jangan langsung diproses hukum ke pengadilan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdulrahman Dahlan yang menyebut bahwa apa yang dilakukan Meilina adalah sebuah kritik.

“Protes dalam arti tidak setuju dalam Islam tidak ada masalah. Tapi kalau dalam protes ada unsur pidananya, itu kewenangan penegak hukum,” tuturnya saat dihubungi.

Kasus Meilina diproses hingga ke pengadilan karena telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Abddurahman mengaku tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal sehingga tak bisa menyalahkan MUI setempat yang memberikan rekomendasi.

“Saya tidak terlalu mendalami kasus ini. Tapi kalau sifatnya hanya kritik dan tidak ada unsur penodaan agama, meremehkan agama Islam, saya kira tidak ada penistaan ini,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhamadiyah Haedar Nashir mengatakan, masyarakat harus belajar dari kasus yang dialami Meiliana untuk memupuk toleransi.

Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

“Sudahlah apa yang jadi ranah hukum jadi wilayah hukum.  Jangan semua dimensinya dimensi hukum, dimensi hitam putih, tapi juga dimensi toleransi dari semua pihak baik dari umat beragama ataupun masyarakat," katanya.

Langkah hukum lanjutan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Dia berharap Meiliana dan keluarganya mengajukan upaya hukum lanjutan untuk mendapat keadilan.

“Saya kira semuanya harus dihormati atas proses yang ada. Tentu jika keberatan harus dilakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi,” ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak boleh digunakan untuk menyasar kelompok tertentu, apalagi minoritas, dan aparat penegak hukum harus lebih arif dalam menerapkan aturan tersebut.

Terkait kritikan dan masukan agar pasal itu dihapus, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat ini proses pembahasan revisi KUHP masih terus dibahas pihaknya.

“Apapun masukan-masukan akan kita bahas. Kami berharap masyarakat sipil datang dan menyampaikan langsung kepada kami, apa-apa saja yang jadi keberatan mereka atas revisi ini, termasuk soal penistaan agama itu,” katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily berpendapat bahwa kasus yang menimpa Meiliana seharusnya diselesaikan dengan musyawarah.

"Azan berbeda dengan pengeras suara azan. Ketidaknyamanan gara-gara kerasnya suara azan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Tak seharusnya dibawa ke ranah hukum," ujarnya kepada wartawan di komplek DPR senanyan.

Namun, Ace juga mengimbau publik untuk menghormati keputusan hukum yang sudah ditetapkan.

"Hakim telah menjatuhkan vonis. Apapun keputusan hakim harus dipatuhi. Kita harus hormati hukum. Kalau Meiliana tidak puas dengan keputusan itu, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukannya," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.