Pindahkan Minyak Ilegal, 2 Nakhoda Asing Divonis Setahun dengan Masa Percobaan

Pengamat sebut tindakan ilegal di perairan Indonesia masih sulit diadang.
Arie Firdaus
2021.05.25
Jakarta
Pindahkan Minyak Ilegal, 2 Nakhoda Asing Divonis Setahun dengan Masa Percobaan Kapal Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) mengawal kapal tanker Iran MT Horse (kiri atas) menuju Pulau Batam, 26 Januari 2021.
Bakamla via AP

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada dua nakhoda kapal asing yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Laut Natuna Selatan pada Januari lalu karena terbukti bersalah memindahkan minyak antar kapal secara ilegal.

Terdakwa adalah warga negara Cina bernama Chen Yo Qun yang merupakan nakhoda kapal MT Freya (berbendera Panama) serta warga negara Iran, Mehdi Monghasemjahromi yang menakhodai MT Horse.

Meski beroleh vonis setahun penjara, kedua nakhoda tersebut tidak akan dipenjara kecuali mereka melakukan pidana serupa dalam dua tahun ke depan.

Khusus Chen, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp2 miliar setelah MT Freya terbukti membuang limbah ke perairan Indonesia. Jika tidak membayar, Chen akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Chen terbukti melakukan pidana dumping limbah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata ketua majelis hakim David Sitorus pada Selasa (25/5).

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim David menilai Mehdi dan Chen telah mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran akibat memasuki perairan Indonesia tanpa izin, seperti termaktub di Pasal 317 junto Pasal 193 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Terdakwa tidak mematuhi alur pelayaran dan sistem rute daerah pelayaran lalu lintas kapal," lanjut hakim David.

Kapal MT Freya dan MT Horse ditangkap kapal patroli KN Pulau Marore-322 milik Bakamla saat melakukan transfer bahan bakar minyak ilegal. 

Mereka pun dituduh menyembunyikan identitas dengan tidak mengibarkan bendera, menutup lambung kapal dengan kain dan jaring, serta sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS).

MT Freya kala itu membawa 36 awak warga negara Iran, sedangkan MT Horse mengangkut 25 awak yang seluruhnya warga negara Cina. Namun dalam persidangan, hanya kedua nakhoda yang dijerat pidana.

Wakil Kepala Bakamla, Laksamana Aan Kurnia, mengatakan pada bulan Februari bahwa kedua kapal tanker itu telah masuk tanpa izin 25 mil laut ke perairan teritorial Indonesia ketika ditangkap.

Vonis untuk kedua terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya. 

Terkait putusan tersebut, Chen dan Mehdi menerimanya. Adapun jaksa mengaku masih pikir-pikir.

Elindo Saragih selaku kuasa hukum Mehdi mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Mehdi sebelumnya juga didakwa memiliki sejumlah senjata dan amunisi tanpa izin yang dibawa di dalam kapal, namun persidangan memutus tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

"Aturan menyebutkan kapal yang melewati daerah rawan perompakan, dibolehkan membawa senjata untuk mengamankan kapal," kata Elindo kepada BenarNews.

Mehdi yang sepanjang persidangan didampingi tim dari Kedutaan Besar Iran selanjutkan akan dibebaskan dan diserahkan kepada agen untuk diurus izin berlayar.

‘Tidak tahu’

Terkait tindakan Mehdi, Elindo menyebut kliennya tersebut tidak mengetahui bahwa tranfer bahan bakar terjadi di perairan Indonesia. "Mereka berpikir (transaksi) di laut lepas, ternyata perairan Indonesia," pungkas Elindo.

Sektor migas dan perkapalan Iran memang mendapat pukulan telak akibat sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa. 

Seluruh perusahaan Amerika Serikat dan anggota Uni Eropa dilarang berdagang dan berinvestasi di sektor minyak dan gas. Buntutnya, sejak 2012 Iran telah kehilangan pendapatan lebih dari USD160 miliar.

Pengamat maritim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Raja Oloan Saut Gurning, mengatakan kasus hukum terhadap dua nakhoda kapal asing membuktikan bahwa tindakan ilegal di perairan Indonesia masih sulit diadang.

"Menurut saya, ini fenomena gunung es, bahwa potensi tindakan ilegal sulit dimonitor akibat keterbatasan teknologi dan armada," kata Saut saat dihubungi.

"Ini menjadi evauasi bagi Indonesia di masa mendatang, agar wilayah perairan kita dimonitor dan surveillance lebih baik. Karena banyak perairan yang bisa dijadikan tempat melepar jangkar kapal asing dan tidak terdeteksi oleh radio pantai."

Bakamla mengatakan pihaknya menjadi lebih waspada setelah kapal survei Cina melewati zona ekonomi eksklusif Indonesia pada Januari lalu dengan AIS dimatikan.

Indonesia adalah satu-satunya negara yang telah menetapkan jalur laut kepulauan.

Semua kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas atas jalur seperti itu selama mereka tidak berhenti dan tidak menimbulkan ancaman keamanan. Indonesia mewajibkan semua kapal yang melewati perairan kepulauannya untuk mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka, atau melaporkan jika terjadi kerusakan pada sistem tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.