Dikaji, Pemindahan Koruptor ke Penjara Nusakambangan
2018.07.23
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji lebih dalam rencana memindahkan para narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Wacana pemindahan korupsi ke penjara dengan pengawasan ketat berkembang setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin di Jawa Barat, dan beberapa orang lainnya, pada Jumat malam pekan lalu.
“Tentunya kita akan kaji semua usulan yang masuk,” terang Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Menurut KPK, Wahid diduga menerima suap dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah agar mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar Lapas. KPK juga menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi dalam sel Fahmi.
Dalam pengembangan kasus LP Sukamiskin, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yaitu Wahid Husein, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat yang diduga membantu Fahmi.
“Pastinya kita perlu mempelajari soal LP Nusakambangan. Jangan nanti di sana lebih longgar atau sebaliknya. Makanya kajian-kajian harus dilakukan,” ujar Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengaku perlu ditelaah lagi tentang usulan koruptor dipindahkan ke LP di Nusakambangan.
“Buat kami yang terpenting adalah efektivitas pemindahan dan tujuan pemasyarakatan itu dapat terwujud,” katanya saat dikonfirmasi.
Dia menyebutkan, tidak serta-merta usulan yang masuk langsung diputuskan. Tentunya lanjut Sri, semua akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Pastinya perlu dibahas bersama dan perlu ditelaah mendalam lagi yah,” ujar Sri.
Menurut Agus Rahardjo, dugaan praktik suap di LP Sukamiskin bukan sekadar dilakukan oknum, tapi sudah berlangsung sistematis.
"Kejadian itu penting. Karena itu kami menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik gitu. Jadi harus ada perubahan yang sangat mendasar mengenai tata kelola di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Rencana pemindahan ini mendapat penolakan keras dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, adalah salah satunya.
“Narapidana itu bisa semakin leluasa. Karena pertama kan jauh, media-media tidak ada dan segala macam pasti lebih bebas,” katanya, “bisa saja kan mereka malah jalan-jalan ke luar negeri.”
Pengawasan
Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan ditempatkan di LP mana pun, jika pengawasan tidak diperketat, narapidana dipastikan masih bisa mencari kelemahan petugas sehingga seenaknya melakukan apa saja yang diinginkan.
“Sebenarnya di mana pun, selama tingkat pengawasannya yang penting ketat pasti tidak akan terulang kasus seperti di LP Sukamiskin,” katanya kepada BeritaBenar.
“Saya pikir lebih baik kalau terisolir. Pengawasan ketat, pasti tidak macam-macam,” tegasnya.
Selain pengawasan yang perlu diperketat, Kemenkumham yang membawahi LP dan Rutan, harus menyeleksi dengan baik petugas.
“Biar apa, biar petugasnya benar-benar bertugas. Bisa menolak suap dan tindakalan lain yang bisa dimainkan narapidana. Saya pikir itu yang perlu dipertegas. Pengawasan ketat dibarengi dan petugas yang sesuai kriteria, pasti tidak akan ada kasus di LP Sukamiskin terulang,” ujar Agus.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai, wacana pemindahan koruptor perlu diuji untuk melihat efektif atau tidaknya.
“Kalau sudah diuji tentunya menemukan apa formulasinya. Kalau baik lakukan, kalau sebaliknya pastinya tidak, ya,” ujarnya saat dihubungi.