Nasib Keempat Suku Uighur Akan Ditentukan Bulan Ini

Oleh Zahara Tiba
2015.07.08
150708_ID_ZAHARA_UYGHUR_TRIAL_7_620.jpg Ahmet Bozoglan selama persidangan pertahanan pada 1 Juli, 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BeritaBenar

Hakim akan memberikan putusan pertama minggu depan terhadap keempat warga Uighur yang dituduh melakukan kegiatan terorisme dan imigrasi pelanggaran, setelah Kedutaan Turki di Jakarta menolak memberikan Bantuan Hukum diminta oleh pemimpin mereka.

“Pihak kedutaan tidak siap dengan permintaan dia,” ujar pengacara keempatnya, Asludin Hatjani, kepada BenarNews usai sidang lanjutan pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 8 Juli.

Empat orang suku Uighur (Ahmet Bozoglan, Ahmet Mahmud, Abdul Basit, dan Abdullah alias Altinci Bayyram)  dituduh memasuki Indonesia secara ilegal menggunakan paspor Turki palsu.

Untuk Bozoglan selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan tanggal 29 Juli.

Sementara pembacaan putusan ketiga orang terdakwa lainnya –Ahmet Mahmud, Abdul Basit, dan Abdullah alias Altinci Bayyram- dijadwalkan lebih cepat, yakni 13 Juli.

Keempat Uighur mengklaim sebagai warga negara Turki, Bukan Tiongkok, meskipun sebelumnya Indonesia telah mengindikasikan akan mengirim mereka ke Tiongkok setelah sidang selesai.

Bozoglan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp. 100 juta dan subsider enam bulan kurungan atas perbuatan tindak pidana terorisme dan pelanggaran imigrasi. Ketiga lainnya dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Status Kewarganegaraan

Jaksa Penuntut Umum Nana Riana mengatakan status kewarganegaraan mereka sendiri tidak akan berpengaruh pada hukuman yang nantinya akan diberikan pihak pengadilan.

“Namun ke depannya mungkin bisa berpengaruh terhadap perjanjian ekstradisi tahanan antara pihak pemerintah Indonesia dengan pemerintah Turki atau Tiongkok,” ujar Nana kepada BeritaBenar.

Keempat terdakwa dicurigai sebagai warga negara Tiongkok, dimana suku Uighur merupakan kelompok minoritas, setelah paspor Turki mereka diduga palsu.

Pemalsuan ini, ujar Nana, terjadi dengan adanya pengakuan saksi selama persidangan dan terdakwa sendiri.

“Kalau mereka warga negara Turki, harusnya mereka tahu lagu kebangsaan mereka. Namun, mereka tidak tahu,” ujar Nana.

Dalam persidangan beberapa minggu lalu, keempatnya gagal menyanyikan lagu kebangsaan Turki bahkan menyebutkan judul lagu tersebut saat diminta oleh Nana.

“Jika keempatnya bukan warga negara Turki, kemungkinan pihak pengadilan akan menghancurkan paspor mereka,” tukas Nana.

Pekan lalu, tim pengacara keempat terdakwa menolak tuduhan jaksa yang menyatakan mereka bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Bozoglan dan kawan-kawan didakwa mencoba bergabung dengan kelompok teroris Poso pimpinan Santoso, atau lebih dikenal dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Tak ada bukti kuat

Asludin dalam persidangan sebelumnya berkeras menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan secara langsung keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan, baik melalui saksi maupun barang bukti yang dihadirkan selama persidangan.

“Tidak ada satupun saksi yang menjelaskan terdakwa ingin bergabung dengan sebuah kelompok terorisme atau melakukan tindak pidana terorisme. Tuduhan tersebut sangat lemah. Saudara jaksa seharusnya menghadirkan saksi-saksi lain yang bisa membuktikan keterlibatan mereka,” ujar Asludin dalam sidang pembelaan (pledoi) para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 1 Juli.

Asludin juga mengkritisi dakwaan jaksa dengan mempertanyakan apakah ada laporan intelijen yang mengungkapkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme sebelum mereka ditangkap di Poso.

Dia juga mengatakan bahwa para kliennya hanya turis yang tertangkap saat berlibur di Indonesia dan dituduh terlibat dalam kegiatan terorisme.

Lebih lanjut Asludin mengungkapkan pernyataan saksi yang menyebutkan adanya orang luar yang akan bergabung dengan grup Santoso bukan berarti keempat kliennya.

Asludin mengatakan bahwa kliennya bisa jadi merupakan korban perdagangan manusia, karena orang yang mengantar mereka dari Malaysia ke Indonesia bisa jadi calo.

Untuk itu, Asludin meminta para kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dan diberikan keadilan.

Pendukung Uighur yang berbasis di Amerika Serikat mengatakan China telah merekayasa tuduhan "Uighur terorisme" untuk membenarkan penindasan di provinsi Xinjiang, di mana suku Uighur banyak menetap.

Di Tiongkok, suku Uighur adalah kelompok Muslim minoritas yang sebagian besar tinggal di bagian barat. Uighur juga tersebar di Kazakhstan, Kyrgyzstan, Uzbekistan dan Turki.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.