Indonesia Pulangkan 200 Nelayan Vietnam dalam Kasus Pencurian Ikan

Sejak pandemi, setidaknya 500-an nelayan Vietnam berada di Indonesia, sebagian sudah terdampar lebih dari setahun.
Tria Dianti
2021.09.29
Jakarta
Indonesia Pulangkan 200 Nelayan Vietnam dalam Kasus Pencurian Ikan Petugas memeriksa suhu badan seorang nelayan Vietnam setelah pihak berwenang Indonesia menangkap lima kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di Batam, 4 Maret 2021.
AFP

Pemerintah memulangkan 200 nelayan asal Vietnam yang telah ditahan di berbagai tempat di Indonesia setelah kapal mereka ditangkap dengan tuduhan pencurian ikan di laut, kata pejabat terkait, Rabu.

Mereka dipulangkan Senin setelah pemerintah Vietnam mengirim pesawat charter ke Batam, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin.

“Sebanyak 200 orang sudah dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin dengan menggunakan pesawat Bamboo Airways QH 9386 dengan tujuan Dong van Quang Ninh, Vietnam,” ujar Adin di Jakarta, 29 September 2021.

“Pesawat tersebut, disiapkan khusus oleh pemerintah Vietnam untuk membawa mereka pulang,” lanjutnya.

Adin mengatakan 200 nelayan tersebut tidak terkait dengan proses hukum sehingga bisa dipulangkan, sementara 216 warga Vietnam lainnya masih menunggu untuk jadwal penerbangan selanjutnya, yang diperkirakan pada Oktober.

Sejak awal pandemi, setidaknya sekitar 500 nelayan Vietnam masih berada di Indonesia, sebagian sudah terdampar lebih dari satu tahun. Mereka terhambat dipulangkan karena belum adanya respons dari pemerintah Vietnam, kata pejabat Indonesia.

“Penyebab baru dipulangkannya karenai kemarin itu karena pandemi, penerbangan terbatas dan negara-negara juga tertutup,” kata Didik Agus, juru bicara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di kementerian terkait. 

“Karena kita melihat permasalah awak kapal cukup banyak, kami berinisiasi menyampaikan masalah ini secara diplomasi dan itu direspon Vietnam melalui pemulangan ini,” katanya kepada BenarNews. 

Indonesia biasanya mengadili nakhoda kapal yang ditangkap dengan tuduhan mencuri ikan. Nelayan dan awak kapal biasa bisa langsung pulang setelah diberikan dokumen perjalanan oleh Kedutaan Besar Vietnam, namun banyak dari mereka yang terdampar di Indonesia selama bertahun-tahun karena tidak punya uang untuk membeli tiket pesawat.

Kepada RFA, media yang terafiliasi dengan BenarNews, perwakilan nelayan mengatakan mereka ingin keluar dari tempat penahanan dan segera kembali ke negara asalnya. Para nelayan tersebut mengeluhkan kehidupan yang tidak layak di dalam pusat detensi Indonesia, salah satunya kurang makan atau diberikan makanan basi.

Sekitar 30 nelayan yang masih terdampar di Pusat Penahanan Tanjung Pinang karena tidak kebagian kursi yang tersedia di penerbangan terakhir atau tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang (harga tiket sekitar VND30 juta atau Rp 18.8 juta).

“Saya sangat sedih dan kesal dan saya meminta bantuan untuk menemukan cara untuk kembali ke Vietnam,” kata Danh Chien, pria 45 tahun dari Provinsi Kien Giang di Vietnam yang ditahan di Tanjung Pinang.

“Hidup sangat menyedihkan di sini karena saya tidak punya uang untuk membeli makanan dan kekurangan segalanya,” katanya kepada RFA.

“Rekan-rekan tahanan yang punya uang memberi saya makanan….Saya sangat berterima kasih untuk itu. Saya tidak menerima uang dari rumah.”

Danh Chien telah ditahan sejak Maret 2020. Dia tidak dapat membeli tiket pesawat untuk mengambil penerbangan repatriasi baru-baru ini karena ayahnya di Vietnam tidak punya cukup uang untuk mengirimnya.

Pemerintah telah membantah tuduhan bahwa nelayan Vietnam tidak diberi makan dengan layak.

“Kami memberi mereka makan dan jumlahnya cukup banyak. Tidak ada yang lapar, mereka bisa makan tiga sampai empat kali sehari,” kata direktur operasi dan pemantauan armada KKP, Pung Nugroho Saksono kepada BenarNews Mei lalu.

Adin menyebut pemulangan ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi serta Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta.

Diharapkan, ujar dia, pemulangan tersebut dapat mengurai permasalahan terkait pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

“Selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya. Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, di tengah kondisi pandemi COVID-19, menumpuknya awak kapal asing di lokasi penampungan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dan tahanan imigrasi, berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

Pemulangan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menjalani tes PCR sebelum berangkat dan memakai alat pelindung diri lengkap, kata Adin.

Menurut pernyataan KKP, 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan merupakan gabungan dari mereka yang ditahan di rumah penampungan milik Kementerian dan rumah detensi imigrasi di antaranya di Batam dan Pontianak.

Sisa warga Vietnam yang masih berada di Indonesia termasuk 114 di Batam, 70 di Pontianak, dan 32 di Natuna, menurut pernyataan Kementerian.

Selain nelayan Vietnam, terdapat juga warga negara lainnya yang masih tertahan di rumah detensi termasuk dari Filipina, Rusia, Myanmar dan Malaysia, kata pejabat KKP. 

‘Langkah positif’

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan otoritas Vietnam untuk segera memulangkan nelayan lainnya yang masih tertinggal di Indonesia.

“Masih ada rencana pemulangan lebih lanjut dalam beberapa waktu kedepan,” kata dia.

Pihaknya juga akan berupaya untuk menjajaki negara lainnya untuk memulangkan warga negaranya dari Indonesia.

“Beberapa negara sahabat juga ada memulangkan nelayan-nelayan kita yang masuk ke perairan mereka,” kata dia.

Koordinator nasional lembaga masyarakat Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan menyebut pemulangan tersebut merupakan langkah maju dan jalan keluar dari permasalahan di pusat detensi.

“Seharusnya mereka sudah lama dipulangkan tapi seperti ada kesengajaan dan pembiaran oleh Vietnam, sehingga akhirnya membebani Indonesia,” kata dia.

Menurut dia, kepulangan tersebut adalah langkah positif bagi kedua negara.

“Yang mendapat hukuman kurungan mestinya hanya nakhoda atau kepala kamar mesin,  ABK (anak buah kapal) lainnya mestinya bisa segera dipulangkan,” katanya.

Ia menyarankan pemerintah segera memperkuat koordinasi dengan negara asal nelayan agar pemulangan tak memakan waktu lama.

Sepanjang 2021, KKP menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang dituduh mencuri ikan, yaitu  25 dari Vietnam, 17 dari Malaysia, dan enam dari Filipina.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.