Aturan ‘Wajah Wajib Terlihat’ Picu Berbagai Respons

Rektor UNS Surakarta memutuskan mengevaluasi surat edaran tentang cara berpakaian yang dikeluarkan Dekan Fakultas Pertanian.
Kusumasari Ayuningtyas
2017.10.05
Solo
171005_ID_Niqab_1000.jpg Fatimah Nida beraktivitas di Masjid Al Huda yang terletak di komplek Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jawa Tengah, 5 Oktober 2015.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Hanif (20) tetap memakai niqab lengkap dengan cadar penutup wajah ketika ditemui BeritaBenar di taman kampus Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret (USN) Surakarta, Kamis, 5 Oktober 2015.

Padahal sejak 27 September lalu, telah dikeluarkan surat edaran bertanda tangan Dekan Fakultas yang mengharuskan semua civitas akademika untuk memperlihatkan wajahnya saat berada di kampus.

“Kalau sudah pakai tak mungkin dilepas begitu saja, dan lagi aturan melarang menutup muka selama di kampus juga masih belum jelas. Belum jelas sanksinya juga,” tuturnya.

Hanif telah memakai niqab dan cadar sejak lulus SMA setahun lalu. Dia merasa nyaman memakai niqab kendati kedua orang tua kandungnya tidak begitu setuju.

Meski memakai pakaian serba tertutup, Hanif mengatakan aktivitasnya sama sekali tidak terganggu. Dia juga bisa membaur dengan teman-temannya.

"Tidak ada masalah, kami biasa berdiskusi bersama seperti ini," ucap Hanif yang saat itu sedang berdiskusi bersama dua temannya, Ilham dan Fani.

Hanif berharap edaran itu dicabut karena ia tidak ingin melanggar aturan di kampus dan juga berat untuk melepas cadarnya.

Harapan sama juga dikatakan Fatimah Nida (21). Ditemui di Masjid Al Huda yang berada di kompleks kampus UNS, ia yang memakai niqab warna hijau memilih untuk mengikuti aturan kampus dengan melepas cadarnya saat berada dalam kelas.

"Selama ini setiap kali di kelas, saya lepas karena memang harus dilepas, tetapi tidak apa karena bagi saya ini sebenarnya sunah dan bisa dilepas pada kondisi tertentu," jelasnya.

Nida mulai memakai niqab sejak semester pertama. Niat bercadar sebenarnya sudah ada sejak SMA dan mantap setelah Nida melihat banyak mahasiswi di kampusnya yang mengenakan niqab dan cadar.

Keinginan Nida memakai niqab awalnya ditentang keluarganya karena khawatir anaknya dicap aneh-aneh. Nida mengakalinya dengan memakai masker saat berada di rumah.

Tetapi setelah melihat pergaulan Nida biasa saja dan berteman dengan siapa saja tak terbatas pada teman-teman sesama pemakai niqab, orang tuanya pun mengizinkan.

Aturan positif

Seorang ulama di Solo, Al Munawar melihat kebijakan Fakultas Pertanian UNS sebagai hal positif dan tidak bertentangan dengan aturan Islam karena menutupi wajah bukan kewajiban yang diatur dalam Al-Quran.

"Aurat wanita kan tertutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan. Taatlah pada Allah, Rasul dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Kampus," ujarnya kepada BeritaBenar.

Munawar yang juga seorang dosen melihat bahwa aturan tersebut juga memiliki tujuan supaya dosen lebih mengenal siapa mahasiswanya.

"Apalagi sekarang kampus dicurigai sebagai (tempat) penyebaran faham radikal," paparnya.

Peneliti dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Thayep Malik melihat aturan itu baik.

"Untuk langkah preventif bisa jadi baik," ujarnya.

Hanya saja, Thayep mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menyamaratakan pemakai niqab dan cadar sebagai bagian dari terorisme sebab belum tentu pemakai cadar adalah teroris dan kebetulan saja jika istri ataupun keluarga teroris ternyata bercadar.

"Orang bercadar tak identik dengan terorisme, apalagi Solo mempunyai corak keislaman yang beragam," terangnya.

Dievaluasi

Dekan Fakultas Pertanian UNS, Bambang Pujiasmanto, saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat mengatakan, dalam edaran yang ditandatanganinya itu tidak ada larangan menggunakan cadar.

"Silahkan memakai cadar karena itu hak pribadi," tegasnya.

Bambang enggan menjelaskan alasan aturan itu diterbitkan dan hanya mengatakan di setiap manajemen fakultas punya otoritas untuk membuat aturan yang menjadi rujukan bagi civitas akademika.

Edaran tentang tata tertib berpakaian itu berbunyi, “supaya tidak mengganggu kinerja Tri Dharman Perguruan Tinggi dan demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademika.”

Rektor UNS Ravik Karsidi dalam jumpa pers mengatakan pihak Fakultas Pertanian terlalu terburu-buru menuangkan yang menjadi pembahasan senat ke surat edaran. Karenanya pihak Rektorat memutuskan untuk mengevaluasi edaran tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap surat edaran yang telah tersebar di berbagai media sosial selama dua hari terakhir. edaran ini tak berlaku selama dilakukan evaluasi," jelasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.