Terbukti Korupsi, Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara

Peneliti Indonesia Corruption Watch desak KPK usut sejumlah politisi yang namanya diungkap dalam persidangan.
Rina Chadijah
2018.04.24
Jakarta
180424_ID_Novanto_1000.jpg Terdakwa Setya Novanto (baju batik) berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 April 2018.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Dengan mata terkantuk, Setya Novanto berupaya menyimak kalimat demi kalimat yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Saat ketua majelis hakim Yanto membacakan putusan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berupaya membetulkan posisi duduknya sambil memperbaiki letak kacamatanya.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Yanto.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," tambahnya membacakan amar putusan.

Menurut hakim, Novanto terbukti bersalah menggunakan jabatan dan kedudukannya ketika itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, untuk mengatur meloloskan pembahasan dan penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Elektoronik (e-KTP), di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2013.

Novanto juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yanto.

 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Novanto dianggap berperan penting dalam mega korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 triliun.

Dalam dakwaan, Novanto berperan memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima uang korupsi US$7,3 juta. Uang itu diterima Novanto dari terdakwa lainnya, seorang pengusaha yang juga keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai US$3,5 juta, dan US$3,8 juta dari perusahaan milik Made Oka Masagung, terdakwa lainnya.

Majelis hakim juga meyakini Novanto menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu.

Hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti US$7,3 juta setelah dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Apabila tidak membayar, maka hukuman ditambah dua tahun penjara.

Selain itu, Novanto juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun, setelah seluruh proses hukuman dijalankan.

“Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” kata hakim.

Pikir-pikir

Vonis Novanto lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dalam persidangan sebelumnya, menuntut bekas Ketua Umum Partai Golkar itu dengan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai membacakan putusan itu, Yanto memberikan kesempatan kepada Novanto untuk berkonsultasi dengan tim pengacaranya apakah menerima atau mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Setelah berdiskusi beberapa menit dengan tim kuasa hukumnya, Novanto memberikan jawaban.

“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia,” katanya.

Hakim memberikan waktu seminggu kepada Novanto dan jaksa.

Apabila dalam waktu sepekan tak ada jawaban, maka dengan sendirinya vonis 15 tahun dan denda Rp500 juta berkekuatan hukum tetap untuk Novanto.

Seorang pengacara Novanto, Firman Widjaya, mengatakan pihaknya akan menentukan sikap secepatnya setelah kliennya berkonsultasi dengan keluarga.

“Bisa saja menyatakan banding langsung, tapi rasanya tidak arif kalau tidak mendengarkan pendapat keluarga,” ujar Firman usai persidangan.

Menurutnya, mereka akan mempelajari beberapa hal dalam vonis majelis hakim yang menurut mereka kontroversial dan merugikan kliennya.

Salah satunya menyangkut tidak tercapainya target penyelesaian proyek e-KTP, yang seharusnya bukan tangung jawab Novanto.

Mereka juga menyayangkan ditolaknya permohonan justice collaborator kliennya oleh majelis hakim.

Padahal, menurut Firman, Novanto dapat membantu lebih jauh pengungkapan kasus mega korupsi e-KTP.

“Kalau memang justice collaborator tidak penting dalam pengungkapan kasus, sebaiknya pengaturannya dicoret saja. Tapi Pak Novanto telah mencoba memberikan kontribusi yang terbaiknya,” tutur Firman.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berbicara kepada wartawan setelah divonis 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berbicara kepada wartawan setelah divonis 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

Hormati keputusan

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menilai putusan pengadilan atas Novanto itu belum maksimal seperti tuntutan jaksa lembaga anti-rasuah tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaBenar.

Menurut Laode, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim, sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan.

"Kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester menilai vonis atas Novanto terlalu ringan. Harusnya, kata dia, Novanto dituntut dan divonis maksimal yaitu seumur hidup.

“Perbuatan Novanto telah merugikan masyarakat banyak dan hingga kini pengurusan e-KTP masih bermasalah,” katanya kepada BeritaBenar.

Dia mendesak KPK segera mengusut sejumlah politisi lain yang nama mereka diungkap dalam persidangan sebab korupsi proyek e-KTP dilakukan secara berjamaah.

“Tidak boleh hanya berhenti di Novanto. Semua yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Lola.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.