Novanto Seret Puan dan Pramono dalam Kasus Korupsi Proyek e-KTP

Pramono Anung membantah menerima uang dari hasil korupsi e-KTP dan mengaku siap dikonfrontasi untuk membuktikan ketidakterlibatannya.
Rina Chadijah
2018.03.23
Jakarta
180322-ID-setya-620 Terdakwa Setya Novanto sedang diperiksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan TIpikor Jakarta, 22 Maret 2018.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), membeberkan keterlibatan dua politikus senior PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, dalam skandal yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua DPR itu menyebut kedua politisi yang kini duduk dalam kabinet Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendapat aliran dana masing-masing senilai US$500.000 dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Pernyataan mengejutkan itu dikatakan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Novanto mengaku mendapat laporan terkait pemberian uang itu saat ada pertemuan di rumahnya yang dihadiri Made Oka Masagung dan Andi Narogong serta Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut bekas Ketua Umum Partai Golkar itu, Made Oka yang memberitahunya soal ada uang yang diberikan kepada Puan dan Pramono.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan. Saya tanya wah untuk siapa? Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf ada Andi, untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu," ujar Novanto.

Puan Maharani yang kini menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat itu merupakan Ketua Fraksi PDIP Perjuangan di DPR. Sementara Pramono Anung yang kini Sekretaris Kabinet saat proyek e-KTP dibahas, adalah Wakil Ketua DPR.

Hakim yang memimpin persidangan sempat mempertanyakan kembali pernyataan Novanto.

"Untuk siapa, ulangi?" ujar hakim.

"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah USD 500 ribu ini hal-hal lain," jawab Novanto.

Made Oka disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Novanto. Ia juga disebut menjadi perantara penerimaan uang korupsi e-KTP. Selain itu, dia juga diduga mengetahui soal adanya fee sebesar 5 persen untuk DPR terkait proyek tersebut.

Jaksa KPK, Wawan sempat mempertanyakan peran Puan dan Pramono kepada Novanto, sehingga disebut mendapat duit e-KTP.

"Saya mohon maaf, nggak ketahui," kata Novanto, yang pada awal persidangan sempat menangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Namun, dia menjelaskan bahwa Made Oka dekat dengan para petinggi PDIP.

"Menurut saya, Oka kedekatan sejarahnya, kedekatannya dengan keluarga Sukarno dengan keluarga Oka sudah dekat lama," jawab Novanto.

Selain Puan dan Pramono, Novanto juga menyebut beberapa politisi lain di antaranya mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta mantan pimpinan Banggar DPR RI ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Apabila terbukti, maka Novanto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Membantah

Beberapa jam setelah namanya disebut Novanto, Pramono membantah menerima uang dari hasil korupsi mega proyek tersebut. Dia bahkan mengaku siap dikonfrontasi dengan siapa pun untuk membuktikan ketidakterlibatannya.

"Karena ini menyangkut integritas, ya sebagai orang yang panjang dalam karir politik, sebagai pribadi  tentu saya siap dikonfrontasi dengan siapa saja,”  ujarnya kepada wartawan.

Ia mengaku tak berurusan dengan Komisi II  DPR, yang mengawasi pelaksanaan proyek e-KTP.

“Saya sebagai pimpinan DPR tak ada urusan dengan Komisi II dan Banggar. Saya membawahi Komisi  VI hingga Komisi VII. Kenapa saya mesti dikasih? Memangnya saya jagoan?,” jelasnya.

Pramono mengingatkan Novanto tidak asal menyebut nama yang menerima aliran dana e-KTP sebab jika salah dalam menuduh akan memberatkannya yang tengah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekali lagi Pak Nov, kalau bapak hanya mau sekadar dapat justice collaborator jangan menyebut nama-nama yang bapak pikir bisa meringankan bapak. Saya yakin bukan meringankan," tegas Pramono.

Puan Maharani belum bisa dimintai keterangan atas pernyataan Novanto karena putri mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu sedang berada di Singapura untuk mewakili pemerintah dalam sebuah forum kerjasama regional.

Namun, PDIP ikut menanggapi disebutkan nama Pramono dan Puan. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jendral PDI Perjuangan mengatakan, posisi partainya yang selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin ikut mengatur proyek e-KTP.

“Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa. Dengan demikian apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaBenar.

Akan telusuri

Sementara itu, jaksa KPK memastikan akan menelusuri lebih jauh terkait dugaan aliran dana korupsi e-KTP ke Puan dan Pramono. Apalagi, nama mereka baru muncul kali ini dalam persidangan pemeriksaan Novanto.

"Setiap informasi yang masuk, akan kami pelajari lagi seperti apa keterkaitannya," kata jaksa Ahmad Burhanuddin, usai persidangan.

Disinggung mengenai permohonan justice collaborator Novanto, Burhanuddin mengaku timnya masih mengkaji. Ia membenarkan ada fakta baru yang memang dibuka Novanto dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Yanto menjadwalkan sidang lanjutan Novanto, 29 Maret 2018, dengan agenda pembacaan tuntutan. Hakim meminta jaksa KPK untuk menyiapkan tuntutan.

Namun sebelum menutup sidang, hakim Yanto menyebutkan masih dapat mengajukan sidang tambahan apabila jaksa KPK dan penasihat hukum ingin menghadirkan saksi lain.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.