Ombudsman: Eksekusi Mati Humprey Langgar Aturan

Terkait ini, kuasa hukum Humprey meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung.
Arie Firdaus
2017.07.31
Jakarta
170731_ID_deathsentence_1000.jpg Raynov Tumorang, anggota tim kuasa hukum Humprey Ejike Eleweke, memperlihatkan surat permohonan grasi kliennya kepada wartawan di Demaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, 27 Juli 2016.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, eksekusi mati terpidana kasus narkotika Humprey Ejike Eleweke alias Doctor – warga Nigeria – cacat hukum karena Kejaksaan Agung telah mengabaikan proses permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Dengan permohonan grasi itu, setidaknya eksekusi ditunda hingga ada jawaban permohonan grasi dari Presiden," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, kepada BeritaBenar di Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

"Namun Kejaksaan Agung tetap melaksanakannya (eksekusi mati)."

Humprey dieksekusi bersama dengan tiga terpidana kasus narkotika lain di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016 sekitar pukul 00.45 WIB. Ketiga lainnya yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Michael Titus, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane.

Permohonan grasi diajukan kuasa hukum Humprey tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, pada 15 Mei 2016.

Pasal itu mengatur tentang permohonan grasi yang hanya bisa didaftarkan maksimal setahun setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Setelah digugurkan MK, pengajuan grasi tak memiliki batasan waktu.

Beleid inilah yang digunakan kuasa hukum Humprey mengajukan grasi, lantaran putusan hukum tetap atas pidana mati telah didapat pria kelahiran 5 September 1974 tersebut, sejak 2007.

"Tapi Kejaksaan Agung berdalih keputusan MK itu terbit terlalu mepet dengan waktu eksekusi sehingga tetap dilaksanakan," kata Ninik, "mereka juga berdalih bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu tak berlaku surut."

Selain mengabaikan proses grasi Humprey yang tengah berlangsung, tambah Ninik, Kejaksaan Agung juga dinilai cacat prosedur karena pemberitahuan eksekusi kepada keluarga dilaksanakan secara mendadak.

"Pemberitahuan kepada keluarga Humprey baru dilakukan pada Kamis, 28 Juli, pukul 15.30 WIB," kata Ninik.

Padahal, jelasnya, merujuk pada Pasal 6 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati, pemberitahuan eksekusi kepada keluarga terpidana setidaknya harus dilakukan 3x24 jam.

Minta copot Jaksa Agung

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Humprey dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lantaran telah lalai memimpin institusinya, karena alih-alih menunggu jawaban grasi, Kejaksaan Agung bersikeras mengeksekusi mati Humprey.

"Dengan sikap itu, Kejaksaan Agung telah maladministrasi, karena Humprey sejatinya masih memiliki hak hukum pengajuan grasi," kata Ricky.

"Entah ditolak atau diterima (grasi), Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan itu dahulu. Jangan langsung dieksekusi."

Pihaknya juga berencana menggunakan temuan Ombudsman untuk melakukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung agar membayar kompensasi pada keluarga kliennya.

Ombudsman menyatakan, temuan pelanggaran-pelanggaran Kejaksaan Agung dalam kasus Humprey ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sebagai bahan dan dasar penilaian kinerja Kejaksaan Agung. Cuma itu kewenangan kami,” imbuh Ninik.

“Khusus untuk Kejaksaan Agung, kami juga meminta mereka untuk taat pada proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Salah satunya pemenuhan hak bagi terpidana dan keluarga terpidana.”

Juru bicara Presiden, Johan Budi, saat ditanya BeritaBenar enggan mengomentari temuan Ombudsman itu dengan alasan belum mengetahui detail kasus dimaksud.

Begitu juga dengan anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Tapi, ia mendukung hukuman mati terhadap terpidana narkotika.

“Contohlah Filipina jika memang serius berantas narkoba,” terang politikus Partai Hanura itu.

Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti segala ketentuan hukum dalam setiap proses eksekusi mati, termasuk Humprey.

"Selaku eksekutor, yang pasti kami telah memberikan segala hak kepada terpidana dan menjalankannya sesuai hukum acara dan ketentuan yang ada," ujar Rum kepada BeritaBenar.

Sejak lama

Pelaksanaan hukuman mati Humprey, Freddy, Michael, dan Cajetan adalah yang eksekusi ketiga pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sejatinya, ada sepuluh orang lain yang turut dieksekusi pada saat itu, namun dibatalkan. Salah satunya adalah warga Filipina terpidana mati dalam kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Saat dikonfirmasi apakah ke-10 orang ini akan dieksekusi dalam waktu dekat, Rum tak bisa memastikan.

"Belum tahu," terangnya.

Eksekusi mati jilid pertama pada era Presiden Jokowi dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba, yang terdiri dari seorang warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya warga negara asing (WNA).

Eksekusi mati untuk kedua kalinya digelar pada 29 April 2015 terhadap lima WNA dan seorang WNI terpidana mati kasus narkoba.

Eksekusi mati di Indonesia telah berlangsung sejak era Pemerintahan Soeharto. Tapi ketika itu umumnya menimpa terpidana kasus politik, seperti trio Sukarman; Tan Tiang Tjoen; dan Liong Wie Tong alias Lazarus pada 1987.

Baru setelah reformasi, hukuman mati banyak menyasar pengedar narkotika.

Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan, 21 Juli lalu, sempat menyatakan Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba.

"Sudah saya katakan, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk dan sedikit melawan. Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun," ujar Jokowi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.