COVID-19: Indonesia Tambahkan 3 Negara Eropa ke Daftar Larang Masuk

Antisipasi Omicron, pemerintah larang 13 negara masuk, sementara sebut 3 WNI terdeteksi varian itu.
Ronna Nirmala
2021.12.20
Jakarta
COVID-19: Indonesia Tambahkan 3 Negara Eropa ke Daftar Larang Masuk Warga mengenakan masker ke luar dari stasiun kereta di Jakarta, 16 Desember 2021, di tengah penyebaran Omicron yang terus berlipat ganda di benua lain.
AP

Pemerintah pada Senin menambahkan Inggris, Denmark dan Norwegia ke dalam daftar larangan masuk sementara menyusul lonjakan kasus varian baru virus COVID-19 di tiga negara Eropa itu dan ditemukannya tiga kasus di dalam negeri. 

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki riwayat perjalanan dari 10 negara di Afrika, lokasi pertama kali varian baru yang diberi nama Omicron itu ditemukan, serta Hong Kong.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara-negara seperti dimaksud, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers. 

Pemerintah mengatakan akan terus melakukan penyesuaian terhadap daftar tersebut sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, ujarnya. 

Serupa dengan peraturan sebelumnya, pintu kedatangan dari 13 negara itu terbuka bagi warga negara Indonesia tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari di sarana kesehatan yang telah disiapkan dan dijaga ketat.

“Pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan baik darat maupun laut saat ini sudah dilakukan. Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak darurat,” kata Luhut. 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan Omicron ke dalam kategori varian yang mengkhawatirkan karena kemampuan penularannya yang tinggi dan menurunkan efektivitas diagnosis serta kinerja vaksin—meski sejauh ini belum ada bukti gejala yang ditimbulkan lebih parah dari varian sebelumnya. 

Kendati begitu, data terbaru yang dirilis Badan Kesehatan Inggris pada Senin, melaporkan kasus kematian akibat Omicron bertambah menjadi 12 orang, dengan lonjakan kasus terkonfirmasi positif dalam 24 jam terakhir naik lebih dari 12.000, sehingga total pasien yang terinfeksi menjadi 37.101 orang. 

Adapun di Indonesia, Luhut memastikan kasus Omicron baru terkonfirmasi pada tiga orang pasien yang saat ini menjalani karantina ketat di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. 

Luhut mengatakan kasus pertama terdeteksi pada satu orang petugas pembersih di Wisma Atlet yang tertular oleh warga Indonesia yang baru kembali dari Nigeria. 

Kasus kedua dan ketiga diketahui juga merupakan orang Indonesia yang datang dari luar negeri.

“Jadi bisa dipastikan semua kasus Omicron di Indonesia itu kasus impor,” kata Luhut. 

Per Senin, angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 164 kasus menjadi 4.260.544, dengan 144.002 kematian atau bertambah empat dalam 24 jam terakhir. 

PPKM luar Jawa-Bali diperketat

Dalam mencegah meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung selama libur akhir tahun, juga masih terdapatnya ketimpangan cakupan vaksinasi dosis lengkap di beberapa daerah. 

“Saat ini ada sepuluh provinsi di luar Jawa dan Bali dengan tingkat vaksinasi dosis 1 yang memadai atau mencapai 70 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

“Sementara, 14 provinsi saat ini berada di level sedang atau antara 50 persen hingga 70 persen, dan tiga provinsi berada di level terbatas atau di bawah 50 persen,” sambung Airlangga, yang juga bertanggung jawab dalam urusan vaksinasi untuk wilayah luar Jawa-Bali. 

Adapun pengetatan akan menggunakan level pembatasan 1-3, yang akan disesuaikan dengan mekanisme penanganan dan penyebaran kasus di masing-masing daerah. 

Pada wilayah dengan level-level tersebut, kegiatan perniagaan masih diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sedikitnya 50 persen. Begitu pula dengan tempat ibadah dan pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket. 

Level 1 dimaknai dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di satu wilayah masih kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk, pada Level 2 adalah kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk, dan Level 3 kurang dari 150 orang per 100 ribu penduduk.

Luhut menambahkan, pemerintah telah menyiapkan respons pengetatan pembatasan semisal kasus terkonfirmasi positif akibat varian baru COVID-19 melonjak dengan drastis. 

“Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah contingency…kami menggunakan ukuran apabila kasus mulai melebihi 1.000 kasus per hari,” kata Luhut. 

Vaksin booster berbayar

Sementara itu, koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah menghapus kebijakan pembayaran untuk vaksin booster, atau dosis ketiga, guna memberikan keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. 

Firdaus Ferdiansyah, relawan platform pelaporan warga LaporCOVID-19, mengatakan penambahan jalur vaksin dosis ketiga berbayar bakal semakin memperkeruh tata kelola vaksinasi yang saat ini masih terbatas dan timpang khususnya di daerah luar Jawa-Bali. 

“Dalam keterbatasan pasokan vaksin dan kapasitas vaccine delivery, kebijakan vaksin booster berbayar berisiko memperburuk ketimpangan vaksinasi dan mengalihkan pasokan dari meratanya dua dosis pertama atau vaksinasi primer,” kata Firdaus dalam keterangannya, Senin. 

Pemerintah berencana untuk memberikan dosis ketiga vaksin COVID-19 itu pada awal tahun 2022.

Booster akan diberikan secara gratis kepada 100 juta warga miskin penerima bantuan pemerintah dan juga golongan lanjut usia, sementara sisanya harus membayar dengan tarif yang saat ini masih dalam pembahasan, demikian pernyataan pemerintah.

Airlangga dalam keterangan pers hari ini mengatakan pemerintah tengah menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait rekomendasi penggunaan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan juga Sinovac sebagai booster. 

Selain itu, pemerintah juga tengah menindaklanjuti kemungkinan penggunaan vaksin Merah Putih dan Nusantara yang dikembangkan oleh lembaga penelitian dan perusahaan farmasi dalam negeri. 

Per Senin, sebanyak 152,1 juta orang telah menerima vaksin dosis pertama, dengan 107,3 juta di antaranya sudah mendapatkan dua kali penyuntikan atau 50 persen dari sasaran vaksinasi pemerintah sebanyak 208,26 juta dari 270 juta penduduk Indonesia.

Penelitian di Departemen Mikrobiologi Universitas Hong Kong seperti dipublikasikan dalam laman mereka mendapati bahwa dua dosis vaksin COVID-19 tidak menghasilkan tingkat antibodi yang cukup terhadap varian Omicron. Masyarakat disarankan untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga sesegera mungkin sambil menunggu generasi berikutnya dari vaksin yang lebih cocok, demikian hasil dari penelitian tersebut.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.