DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja
2020.10.05
Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10), di tengah penolakan buruh serta koalisi masyarakat sipil yang menganggap legislasi ini mengebiri hak pekerja dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Ketujuh fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak dengan alasan pembahasan undang-undang terlalu terburu-buru. Demokrat bahkan memutuskan walk-out dari sidang paripurna.
RUU Cipta Kerja adalah salah satu dari sejumlah Omnibus Law yang diajukan pemerintah. Selain RUU Cipta Kerja terdapat juga RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dibandingkan dengan Omnibus Law lainnya, RUU Cipta Kerja yang paling mendapat perhatian publik dan menimbulkan kontroversi. Banyak pihak menilai RUU yang diajukan untuk menggenjot investasi itu mengorbankan lingkungan dan pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidato di rapat paripurna DPR menanggapi positif pengesahan RUU Cipta Kerja yang menurutnya sudah dilakukan secara transparan.
"Rapat dilakukan secara intensif, terbuka, lebih dari 64 kali rapat. Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja parlemen," kata Airlangga yang hadir bersama sejumlah menteri lain.
Ditambahkan Airlangga, UU ini sekaligus wujud langkah pemerintah untuk lepas dari status negara berpenghasilan menengah seperti disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam pidato kenegaraan pada Oktober 2019.
"Undang-undang ini adalah instrumen untuk menyederhanakan dan meningkatkan aktivitas birokrasi. Alhamdulillah sore ini diketok (disahkan)."
Fraksi Gerindra lewat juru bicara Heri Gunawan menilai UU Cipta Kerja mendesak dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini karena dapat menambah lapangan kerja bagi masyarakat.
Sebaliknya Fraksi Demokrat lewat juru bicara Marwan Cik Hasan menilai Omnibus Law Cipta Kerja mengerdilkan hak kaum pekerja.
Ia menyebut, DPR dan pemerintah semestinya mendengar masukan dan pendapat dari pekerja serta koalisi masyarakat sipil sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Manfaatkan pandemi
Sejak mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada April 2020, aturan ini dikecam aliansi buruh dan koalisi masyarakat sipil karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
Aturan ini sengaja dikebut penyelesaiannya dalam masa pandemi virus corona di mana pergerakan masyarakat dibatasi, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR menuntaskan pembahasan Cipta Kerja di hari libur yakni pada Sabtu malam (3/10) serta keputusan memajukan rapat paripurna dengan agenda pengesahan beleid menjadi Senin, dari sebelumnya Kamis (8/10).
"Gelagatnya seperti itu, memanfaatkan situasi pandemi untuk mengesahkan UU sehingga punya alasan melarang unjuk rasa," kata Asfinawati kepada BenarNews.
Ia juga merujuk pada telegram rahasia Kapolri yang memerintahkan aparat melarang demonstrasi buruh pada 6-8 Oktober mendatang dengan alasan masih merebaknya wabah COVID-19 di tanah air.
Sejumlah perwakilan buruh yang sempat mencapai di gedung DPR pada Senin siang ini diminta petugas kepolisian untuk membubarkan diri.
"Kenapa membuat agenda tiba-tiba? Apa mau menghindari aksi kami pada 6-8 Oktober?" kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Arif Minardi, di depan gedung DPR.
Arif mengaku baru mengetahui rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan undang-undang pada hari Senin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengklaim, Polri memang membatasi kerumunan massa demi mencegah penularan virus.
"Polri punya peran penting untuk me-menage agar jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Awi.
Kepolisian memang mengadang sejumlah buruh dari sejumlah wilayah di Bekasi dan Banten yang hendak menuju gedung DPR pada hari Senin, kata juru biacara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono.
"Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri, seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang," kata Kahar dikutip oleh situs CNN Indonesia.
Terkait alasan memajukan rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan baru diputus pada Senin pagi, dengan berpijak pada temuan kasus COVID-19 di lingkungan DPR.
"Karena laju COVID-19 di DPR terus bertambah, maka penutuan masa sidang dipercepat," ujar Baidowi, tanpa memerinci temuan kasus positif di institusinya.
Usai pengesahan RUU Cipta Kerja ini, DPR akan menjalani masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November.
Mengenai pengesahan ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober mendatang, dengan estimasi total 2 juta buruh.
Pasal kontroversial
Sejumlah aturan kontroversial di UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR antara lain penghapusan aturan soal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan yang sebelumnya termaktub di Pasal 91.
Sebagai gantinya, pasal tersebut dihapus dan diganti menjadi Pasal 90 A dan B, tanpa merinci sanksi bagi pengusaha.
Adapula penghapusan hak libur dua hari dalam sepekan dan kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang sekurangnya dua bulan setelah enam tahun bekerja, seperti termaktub di Pasal 79.
Aturan baru ini juga menghilangkan hak pekerja untuk mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) jika perusahaan melakukan penghinaan, penganiayaan, ancaman, atau tidak membayarkan upah selama tiga bulan berturut-turut yang sebelumnya termaktub di Pasal 169 Ketenagakerjaan. Pasal 169 tersebut kini dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.
Serta, pengurangan pesangon PHK yang semula diberikan paling banyak 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Tak cuma beroleh kritikan dari dalam negeri, pengesahan UU Cipta Kerja ini juga dikritik 35 investor global seperti Aviva Investors AV.L, Legal & General Investment Management LGEN.L, Dewan Pensiun Gereja Inggris, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen yang menilai keberadaan aturan baru ini dapat menghambat upaya perlindungan hutan Indonesia.
Aturan baru memang menghilangkan ketentuan tentang keperluan pembuktian unsur kesalahan bagi setiap orang atau perusahaan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.