Jokowi Janji Tampung Masukan Soal RUU Cipta Kerja yang Kontroversial
2020.02.20
Jakarta
Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari publik terhadap rancangan undang-undang omnibus cipta kerja yang dianggap mengancam perlindungan terhadap buruh dan lingkungan hidup.
Jokowi berkilah publik masih memiliki waktu yang panjang untuk mengulas poin-poin yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang kerapkali disebut “undang-undang sapu jagat” karena dimaksudkan untuk menggantikan banyak aturan yang telah dibuat sebelumnya.
“Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Kita ingin terbuka, baik dari DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dari masyarakat untuk nanti kita akomodir,” kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, terkait penolakan publik atas klausul dalam RUU yang memberikan presiden kewenangan untuk mengubah undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP) - karena dianggap melanggar konstitusi -, Jokowi mengatakan itu hanyalah kesalahan penulisan dan “tidak mungkin terjadi”.
Konsep omnibus law atau omnibus bill pertama kali digaungkan oleh Jokowi pada saat pelantikan dirinya sebagai presiden periode kedua, Oktober tahun lalu. Saat itu ia mengatakan pembentukan omnibus law penting untuk memangkas puluhan undang-undang yang tumpang tindih demi peningkatan investasi dan lapangan kerja yang nantinya berkontribusi pada naiknya ekonomi Indonesia.
Omnibus law akan mengatur banyak hal dalam satu undang-undang. Jika sudah disahkan, omnibus law bakal menjadi rujukan utama dan mengalahkan apa yang sudah ada sebelumnya.
Dengan adanya UU ini, pemerintah berharap apa yang ditargetkan pemerintah dalam bidang ekonomi tercapai, seperti lapangan kerja baru tercipta bagi 2,6-3 juta orang per tahunnya, pendapatan per kapita menjadi 5.860-6.000 dollar AS pada 2024.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pendapatan per kapita penduduk Indonesia pada tahun lalu sebesar Rp59,1 juta atau 4.174 dolar AS.
Pada Agustus tahun lalu, sebanyak 126,5 juta penduduk Indonesia bekerja dan 7,05 juta lainnya menganggur.
“Satu-satunya jalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hanya satu: investasi. Maka, yang berkaitan dengan perizinan harus dipermudah, disederhanakan. Saya kira arah ke depan seperti itu,” kata Jokowi.
Atas dasar target itu, maka pemerintah mengubah sejumlah aturan yang merujuk pada tiga poin: penciptaan lapangan kerja, perpajakan, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
‘Tidak tepat
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menilai dasar pemerintah untuk omnibus law adalah tidak tepat karena dari data yang ada, kinerja investasi di Indonesia tidak seburuk yang ditakutkan pemerintah.
“Setiap tahun pemilu, sudah saya cek, dari mulai 1999, ekonomi itu memang selalu jeblok. Tapi setelah itu membaik lagi. Secara rata-rata, saat ini pertumbuhan kita di atas Cina, Brasil, dan Afrika Selatan. Sumbangan terhadap PDB juga tertinggi di ASEAN. Jadi sangat fatal jika dibilang omnibus law untuk menggenjot investasi,” kata Faisal di kampus Universitas Indonesia, Depok.
Faisal mengatakan yang perlu ditangani adalah perilaku korupsi serta birokrasi yang tidak efisien.
“Dua itu kan tidak ada dalam omnibus law, m alah KPK-nya dilemahkan. Ini kan seperti sakitnya apa, diobatinnya pakai apa,” tukasnya, merujuk pada direvisinya undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menurut banyak pihak, justru melemahkan lembaga antirasuah itu
Tak ada sinkronisasi
Indonesia dianggap tak mampu menarik keuntungan dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat. Alih-alih, investasi malah masuk ke Vietnam dan negara tetangga lain.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kala itu, Thomas Lembong, mengatakan Indonesia kalah dari Vietnam karena aturan perizinan berusahanya berbelit dan praktik pungutan liar (pungli) masih jamak terjadi.
Pemerintah mengidentifikasi sedikitnya ada 1.244 pasal pada 74 UU yang perlu ditinjau ulang karena dianggap menghambat investasi.
Pakar hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menilai kemampuan pemerintah mengubah ribuan pasal tersebut hanya dalam jangka waktu kurang dari lima bulan tidak masuk akal.
“74 UU itu bukan main-main. Bagaimana sistemnya berjalan? Hanya diambil sepotong-potong terus dijadikan satu? Lalu, sinkronisasinya seperti apa. Itu tidak bisa dilakukan dengan singkat,” ucap Maria dalam diskusi mengenai hal itu di Depok.
Undang-undang omnibus bisa mengarah sebagai “undang-undang payung” karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU payung karena posisi seluruh UU adalah sama.
Di luar dari hal tersebut, pemerintah telah mengabaikan hal-hal dasar dalam penyusunan UU yakni keterbukaan dan keterlibatan publik. Konsekuensinya, UU ini bisa digugat oleh masyarakat, tambah Maria.
Merugikan buruh
Klaim pemerintah atas penciptaan lapangan kerja yang meluas dengan hadirnya UU ini dikritik banyak pihak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aturan ini sudah pasti hanya akan menguntungkan pengusaha.
“Bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan aturan ini berpotensi memperburuk status buruh, dengan jam kerja menjadi lebih panjang ketimbang yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU ini juga menghilangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan di provinsi serta kabupaten/kota.
“Di dalam omnibus law memang masih ada upah minimum melalui UMP (Upah Minimum Provinsi). Tapi itu tidak dibutuhkan oleh buruh kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta,” kata Iqbal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berkilah kebijakan tersebut diambil untuk membantu perekonomian daerah. Skema formulasi ini dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat di daerah.
"Di sini basisnya formulasi pertumbuhan ekonomi di daerah, apabila pertumbuhan negatif maka yang digunakan upah minimum formulasi sebelumnya, itu sebagai pembatasan gaji, sehingga tidak ada penurunan upah,” kata Airlangga kepada wartawan.
Lemahkan Amdal
Sejumlah aturan terkait lingkungan hidup juga kena imbas omnibus law. Di dalam draf termuat penghapusan, perubahan, dan penetapan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang dicabut adalah Pasal 40 ayat (1) tentang izin lingkungan yang sebelumnya menjadi prasyarat memperoleh izin usaha dan kegiatan. Selanjutnya, perubahan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyebut penghapusan izin lingkungan itu lantaran hal tersebut sudah termuat dalam persyaratan Amdal izin usaha.
Pengamat hukum lingkungan UI, Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, mengganggap kewenangan pemerintah pusat di dalam perizinan Amdal justru akan membuka celah korupsi yang lebih luas.
“Perlu kita akui, Amdal ini sering menjadi pusat korupsi sumber daya alam. Mau dibayar berapa supaya amdalnya bisa cepat keluar? Tapi kan solusinya bukan dilemahkan,” kata Andri dalam diskusi.
Pada aturan awalnya, perizinan Amdal diambil dengan melibatkan banyak pihak, salah satunya tim penilai yang berasal dari masyarakat, pakar lingkungan, dan lainnya. Pada omnibus law, tim penilai ini akan dihapus dan diganti dengan lembaga yang bersertifikat dan penunjukkannya bisa dilakukan oleh swasta.
“Ketika partisipasi publik hilang, Amdal menjadi tidak kuat,” tukas Andri.