Pakar: Tangani Kasus Kebakaran Hutan Hakim Harus Bersertifikat Lingkungan

Zahara Tiba
2016.01.05
Jakarta
forestfire-1000 Petugas berusaha memadamkan api dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 20 Oktober 2015.
AFP

Keinginan pemerintah untuk mengadili  perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana tahunan asap dan kebakaran hutan, mendapat tantangan. Banyak tuntutan perdata terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kalah di peradilan, salah satu penyebabnya, dilaporkan adalah karena ketidakpahaman hakim akan masalah masalah lingkungan.

Seperti misalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Hakim Parlas Nababan, akhir tahun lalu, menuai kecaman publik. Pasalnya hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,8 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

KLHK menggugat BMH akibat pembakaran lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 ribu hektar di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogen Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 2014.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, tak ada hubungan antara kesalahan dan kerugian. Hakim juga mengatakan bahwa kerusakan bisa ditanggulangi dengan menanam kembali pohon.

Pihak penggugat dalam hal ini KLKH, dinilai majelis hakim tidak dapat membuktikan kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara, kehilangan keanekaragaman hayati, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan BMH.

Keputusan ini diambil atas pertimbangan, ada ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran yang disediakan perusahaan, keterangan para saksi ahli yang dihadirkan tergugat, dan tidak adanya laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Kabupaten OKI.

Menyusul putusan itu, KLHK tidak tinggal diam dan tengah mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi.

“Saya berharap Pengadilan Tinggi akan mengoreksi (putusan PN) karena ada sesuatu yang janggal,” kata Prof. Asep Warkan Yusuf, pakar hukum Universitas Parahyangan Bandung, kepada BeritaBenar, Senin 4 Januari.

Asep mengatakan sudah terbukti adanya pengrusakan lahan yang juga merusak keanekaragaman hayati, dan menimbulkan kerugian.

Dia menilai hakim hanya mendengarkan penjelasan secara sepihak dari tergugat, yang berujung pada keputusan tersebut.

“Padahal dengan adanya kerusakan itu maka timbul kerugian lingkungan yang jelas akibat pembakaran hutan dan asap ditimbulkan. Itu yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan tinggi nanti,” tegasnya.

Saran pakar

Dalam memori banding, Asep menyarankan, KLHK memfokuskan pada kerugian atas lingkungan akibat rusaknya keanekaragaman hayati. Selain itu, KLHK diminta supaya menyertakan bukti yang menunjukkan BMH tidak memenuhi syarat membuka lahan, karena tidak lengkapnya perlengkapan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.

“Fokus ke hubungan kausalitas, dimana kerugian timbul karena adanya kerusakan. Itu harus ditegaskan di dalam memori banding,” ujarnya.

Kejadian ditolaknya gugatan bukan pertama kalinya bagi KLHK. Tahun lalu, gugatan terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari di Riau sebesar Rp. 7 triliun juga dibatalkan majelis hakim.

Asep menilai setidaknya ada empat penyebab hal yang menyebabkan itu berulang. Pertama, aspek pembuktian penggugat tidak bisa meyakinkan hakim ada hubungan kausalitas antara kerusakan dan kerugian.

Kedua, pihak tergugat jauh lebih meyakinkan hakim melalui para saksi ahlinya yang dihadirkan.

Ketiga, hakim tidak paham fakta-fakta yang ada sehingga kurangnya rasa keadilan.

“Untuk itu dituntut hakim yang bersertifikat lingkungan,” ujar Asep.

Karenanya, dia berharap kemenangan pemerintah dalam menggugat PT Kalista Alam yang membakar hutan di Aceh pada Mahkamah Agung, karena sidangnya dipimpin majelis hakim bersertifikat lingkungan, bisa menjadi pertimbangan hakim di tingkat banding.

Keempat, Asep mencurigai adanya kemungkinan hakim “masuk angin”.

“Daripada bayar gugatan sekian triliun lebih baik bayar hakim yang cuma berapa rupiah. Semoga saya salah,” ujarnya.

Pertanyakan kapasitas saksi

Mukri Friatna, Manajer Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) justru mempertanyakan kapasitas saksi-saksi ahli yang dihadirkan KLHK.

“Memang kewenangan pengadilan negeri memutus perkara. Hanya disayangkan semua informasi yang dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan berasal dari keterangan para saksi ahli dari pihak tergugat,” ujarnya kepada BeritaBenar, Selasa.

Sehingga “keluar keputusan yang menyatakan’ tidak ada kebakaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan karena bisa ditanam kembali’. Jelas hakim tidak mengerti kerusakan fungsi lingkungan, yakni fungsi ekologisnya. Namun, apakah KLH tidak menyediakan saksi-saksi ahli yang mumpuni?” katanya mempertanyakan.

Dia menambahkan, terlepas minimnya pengetahuan hakim tentang isu lingkungan, paling tidak hakim mengerti pengetahuan umum tentang kerusakan lingkungan, apalagi menyangkut lahan seluas 20 ribu hektar lahan yang terbakar.

Walhi, ujarnya, juga sudah bertemu pihak Kepolisian Republik Indonsia Oktober tahun lalu yang meminta agar polisi lebih aktif lagi dalam menangani kejahatan lingkungan.

“Agar KLH tidak menjadi wakil tunggal pemerintah dalam melawan perusak-perusak lingkungan. Kami juga mengharapkan peran aktif dari Komisi Yudisial,” tegasnya.

Mukri menilai kejadian ini menjadi preseden buruk di tengah besarnya animo publik yang ingin melihat bagaimana proses peradilan kita berjalan secara adil, terutama dalam kasus pengrusakan lingkungan.

“Tahun ini lebih disorot karena banyaknya korban yang terkena dampak kebakaran hutan dan luasnya lahan yang terbakar. LAPAN merilis data lahan terbakar tahun lalu di Sumatra dan Kalimantan mencapai 2,6 juta hektar.” Tuturnya.

Dia menyebutkan polisi telah menyidik 171 perusahaan dan individu. “Memang banyak, mungkin ketika proses pengadilan masih jalan, kejadian kebakaran hutan terulang lagi jika tidak dicegah,” katanya.

Minimnya hakim bersertifikat lingkungan seharusnya bisa diantisipasi. Pemerintah dan Komisi Yudisial harus memfasilitasi hakim untuk mengembangkan kapasitasnya.

“Kasus-kasus pengrusakan lingkungan juga diharapkan bisa menjadi prioritas polisi mengusutnya,” tegas Mukri.

Pada Desember 2015, pemerintah mengumumkan 23 inisial nama perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan gambut. "Ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya, 16 dibekukan izinnya dan empat perusahaan dikenakan sanksi paksaan pemerintah," kata menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, ketika itu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.