Menag: Indonesia Kembali Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Indonesia tidak termasuk dalam 11 negara yang penduduknya bisa masuk ke Arab Saudi.
Arie Firdaus
2021.06.03
Jakarta
Menag: Indonesia Kembali Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini Mengenakan masker, para jamaah haji mengelilingi Ka'bah di tengah Masjidil Haram, Mekah, pada 2 Agustus 2020. Karena pandemi COVID-19, pada tahun ini Arab Saudi kembali membatasi jumlah jamaah yang datang untuk menunaikan ibadah tersebut.
AFP

Untuk kedua kalianya sejak pandemi COVID-19 melanda tahun lalu, pemerintah Indonesia menyatakan tidak memberangkatkan jemaah pada musim haji 2021 karena Saudi Arabia belum menginformasikan kuota jemaah dan pengaturan penyelenggaraan kegiatan tahunan itu, demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (3/6).

"Pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji," kata Yaqut dalam keterangan pers virtual.

Kepastian perihal pemberangkatan jemaah haji Indonesia, terang Yaqut, semestinya disampaikan Pemerintah Arab Saudi pada 28 Mei lalu, tapi sampai sekarang kabar tersebut belum juga tiba. Penerbangan dari Jakarta ke Madinah dan Jeddah pun hingga saat ini masih ditutup.

"Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji," ujar Yaqut.

Pengumuman peniadaan pemberangkatan jemaah haji disampaikan Yaqut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.

"Kami menyadari keputusan ini pahit, tapi ini adalah yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," terang Yaqut.

Tidak termasuk dalam 11 negara

Karena pandemi COVID-19 yang masih terus berlanjut di sejumlah negara, Arab Saudi hanya membuka negara tersebut untuk 11 negara yang dinilai telah mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan baik.

Dalam keterangan lewat akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut, adalah Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Jepang, Portugal, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat. Pengunjung dari negara-negara tersebut harus tetap melaksanakan karantina setibanya di Saudi. Indonesia tidak termasuk dalam ke-11 negara tersebut.

Laporan sejumlah media menyatakan pemerintah Saudi berencana mengalokasikan 60.000 jemaah haji pada 2021, dengan 45 ribu di antaranya untuk warga negara asing.

Adapun sebelum pandemi, total jemaah haji mencapai 2,5 juta orang. Indonesia mengirimkan sekitar 168 ribu hingga 220 orang setiap tahunnya.

Tanggapan Ormas dan DPR

Sekretaris Jenderal Nahdlatul Ulama Ahmad Helmy Faishal Zaini dalam keterangan pers yang sama mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak memberangkat jemaah tahun ini.

"Kami menyampaikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Kami yakin pemerintah telah berupaya maksimal melakukan lobi dan diplomasi,” kata Helmy.

Sementara Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan meminta masyarakat mengambil hikmah dari peristiwa ini.

"Ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, tapi jemaah juga harus mengutamakan keselamatan jiwa," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, meminta kementerian agama dapat menyosialisasi kabar peniadaan pemberangkatan jemaah haji 2021 dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman.

"Kementerian harus menjelaskan agar masalah ini dapat dipahami dan diterima dengan tepat," ujar Ace.

Terkait nasib para jemaah yang gagal berangkat tahun ini, Menteri Yaqut mengatakan bahwa mereka yang telah melunasi pembayaran direncanakan tetap berangkat pada 2022 atau menarik kembali dana yang telah dilunasi.

"Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jemaah haji pada 2022," ujar Yaqut, seraya menambahkan bahwa kabar terkait Indonesia tidak diberikan kuota haji akibat menunggak tagihan sebagai kabar bohong.

"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji,” ujarnya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi, meminta pemerintah memperhatikan nasib perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dua tahun urung memberangkatkan jemaah.

"Pendapatan tidak ada sehingga merugikan perusahaan. Kami berharap ada pinjaman lunak dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), karena perbankan tidak akan memberikan (pinjaman) karena kami termasuk perusahaan yang kolaps," ujar Syam seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.