Berkas Kasus Paniai Dikembalikan, Komnas HAM Tagih Janji Jokowi
2020.03.23
Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (23/3) meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, menyusul dikembalikannya oleh Kejaksaan Agung berkas penyelidikan kasus yang menewaskan empat remaja di Papua enam tahun lalu itu dengan alasan tidak cukup bukti.
“Khusus Paniai, kami ingin mengingatkan Presiden Jokowi, janji penyelesaian kasus Paniai pernah disampaikan dan hingga saat ini janji itu ditunggu rakyat Papua,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pernyataan yang diterima BenarNews, Senin.
Pada Kamis (19/3), Kejaksaan Agung secara resmi mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ke Komisi Nasional HAM.
“Belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam rilisnya.
Hari menyebut, kekurangan yang cukup signifikan dalam berkas tersebut adalah karena belum terpenuhinya unsur pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik,” kata Hari, tanpa merinci dengan detail hasil penelitian tersebut.
Kejaksaan Agung memberi tenggat waktu 30 hari kepada Komnas HAM melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan untuk dikembalikan lagi kepada Jaksa Agung.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum berbicara dengan Jaksa Agung perihal pengembalian berkas tersebut.
“Resminya saya belum berbicara dengan Kejaksaan Agung. Tapi semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tersedia. Saya kira Kejaksaan Agung biar melakukan itu dulu,” kata Mahfud dalam video konferensinya, Senin.
Konflik yang dikenal dengan Paniai berdarah terjadi pada 7-8 Desember 2014, dua bulan setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden ke-7 Indonesia.
Pada 27 Desember 2014, Jokowi menyambangi Jayapura, Papua, dalam rangka kunjungan kerja jelang pergantian tahun. Saat berada di Stadion Mandala, Jayapura, Jokowi menyatakan ikut berempati terhadap keluarga korban kekerasan.
“Saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya, agar tidak terulang kembali pada masa yang akan datang. Kita ingin, sekali lagi, Tanah Papua sebagai tanah yang damai,” kata Jokowi.
BenarNews telah menghubungi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk meminta tanggapan pemerintah atas pengembalian berkas ini namun tak mendapatkan respons.
Surat protes
Sebelum jawaban atas petunjuk Jaksa Agung diserahkan oleh Komnas HAM, ketua komisi Ahmad Taufan menyatakan pihaknya akan lebih dulu melayangkan surat protes kepada Kejaksaan Agung.
Protes tersebut berkaitan dengan kelalaian Kejaksaan Agung yang mengumbar isi petunjuk Jaksa Agung kepada publik sebelum dikembalikan secara resmi kepada Komnas HAM.
“Surat itu baru kami terima Kamis dan sifatnya rahasia. Saya malah heran sudah sejak dua minggu sebelumnya Kejagung omong soal isi surat ke media,” kata Ahmad.
“Saya tidak akan menjelaskan isi petunjuk surat Jaksa Agung, sebab itu surat rahasia,” tambahnya.
Mandek
Sementara itu, anggota Komnas HAM Choirul Anam menduga kasus pelanggaran HAM berat di Paniai berpotensi menggantung lantaran persoalan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek, karena narasinya berulang,” kata Choirul.
Narasi yang dimaksudnya adalah terkait kewenangan yang diabaikan penyidik Jaksa Agung. Jika penyidik sejak awal ikut melakukan pengawasan terhadap penyelidikan Tim Ad hoc Komnas HAM, maka persoalan ini pasti bisa selesai lebih awal dan segera masuk ke pengadilan.
“Persoalan ini tidak hanya akan dipahami sebagai prosedur hukum, namun akan jauh lebih kompleks. Juga akan dipahami sebagai politik penegakan HAM yang jalan di tempat,” tukasnya.
Pada 3 Februari 2020, paripurna khusus Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Penyelidikan tim ad hoc Komnas HAM menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas selama 7-8 Desember 2014, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Komnas HAM menyebutkan empat remaja; Yulian Yeimo (17), Alpius Youw (17), Simon Degei (18) dan Alpius Gobai (17) meninggal dunia akibat luka tembak. Selain itu, sebanyak 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
“Secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM,” sebut pernyataan Komnas HAM.
Pengingkaran yang terus berulang
Sejumlah aktivis HAM menilai pengembalian berkas hasil penyelidikan pro justisia kasus Paniai sebagai keengganan Jaksa Agung untuk menyidik kasus ini secara efektif dan akuntabel.
“Kami menilai bahwa seharusnya proses hukum kasus Paniai jauh lebih mudah karena tidak membutuhkan alasan dan putusan politik,” kata para aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi dan Kampanye Kasus Paniai.
Mereka menambahkan, alasan bukti yang belum kuat seharusnya tidak muncul jika sejak awal penyelidikan Jaksa Agung memberikan supervisi atau koordinasi dengan Komnas HAM.
“Lebih jauh, sikap Jaksa Agung ini mengakibatkan impunitas kronis dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” tambah pernyataan tersebut.
Jaringan Advokasi dan Kampanye Kasus Paniai terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Rumah Honai dan John Gobai.