Pusat Diminta Libatkan Korban dalam Selesaikan Kasus HAM Papua

Victor Mambor
2016.04.27
Jayapura
160427_ID_Papua_1000a.jpg Polisi berjaga-jaga saat berlangsung aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat di Jayapura, Papua, 13 April 2016.
Victor Mambor/BeritaBenar

Rencana Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua tidak disambut antusiasme masyarakat setempat karena terkesan kurangnya pelibatan korban.

“Jika pemerintah punya tafsir sendiri tentang pelanggaran HAM di Papua, lebih baik kita orang Papua yang selesaikan sendiri secara adat,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe, beberapa hari lalu.

Dia mengaku kecewa, karena menurutnya sebagian pejabat pusat mengemukakan tafsir definisi pelanggaran HAM sesuka hati mereka dalam rapat yang dihadiri Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri, Panglima TNI, jajaran Muspida Papua dan Papua Barat serta aktivis HAM di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Upaya penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua muncul lagi setelah kunjungan Luhut ke Papua, akhir Februari lalu. Saat itu, dia menyebutkan bahwa 16 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua telah didata pemerintah.

Kemudian Polda Papua menginisiasi diskusi terbatas dengan organisasi masyarakat sipil (OMS), gereja, universitas dan pemerhati HAM untuk mendokumentasi kasus-kasus HAM di Papua pada 15, 18 dan 19 April. Tapi sebagian besar aktivis OMS dan pemerhati HAM menolak hadir.

Pelibatan korban

Pengacara HAM, Yan Chistian Warinusi yang pernah meraih penghargaan “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 mempertanyakan pertemuan tersebut.

“Sangat tak masuk dalam logika hukum dan HAM kalau Polda Papua dan juga Kodam VII Cendrawasih, yang selama ini diduga kuat sebagai pelaku, sibuk mengumpulkan data kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua,” katanya kepada BeritaBenar, Rabu, 27 April 2016.

Diwawancarai pada hari yang sama, sejumlah aktivis HAM Papua juga mengemukakan hal senada.

Peneas Lokbere, Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) yang sejak tahun 2003 mengorganisir korban pelanggaran HAM di Papua juga mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM.

“Apakah dialog itu keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus HAM atau negara hendak mencuci tangan atas masalah di Papua? Siapa yang mempunyai kepentingan dengan agenda itu? Kami tidak mau terjebak,” tegasnya.

Lokbere menekankan penyelesaian HAM di Papua tidak bisa meninggalkan korban begitu saja. Menurutnya, dalam setiap proses penyelesaian pelanggaran HAM, maka hak-hak korban harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

Tiga kasus

Sekretaris Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebutkan bahwa pertemuan tiga hari itu, merekomendasikan tiga kasus untuk diselesaikan pemerintah dalam tahun ini. Ketiganya adalah kasus Wasior, Wamena dan Paniai.

Menurut data tim kerja peduli pelanggaran HAM Papua, kasus Wasior berawal dari tewasnya lima anggota Brimob dan seorang warga pada 2001. Selain itu enam pucuk senjata dibawa lari pelaku. Dalam pengejaran pelaku, empat warga tewas, 39 lainnya disiksa dan lima hilang.

Sedangkan Wamena berdarah adalah kasus yang bermula dari pembobolan gudang senjata milik Kodim setempat tahun 2003. Dalam kasus itu dua anggota TNI tewas. Menyusul insiden itu, dalam penyisiran untuk memburu pelaku, sejumlah warga tewas.

Sementara itu, kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014 mengakibatkan empat warga sipil yang masih berusia belasan tahun tewas tertembak dan belasan lainnya menderita luka-luka.

“Wamena dan Wasior kasusnya sudah sampai Kejagung. Sedangkan Paniai sudah ada tim adhocnya. Tiga kasus ini yang didorong dalam pertemuan tiga hari itu. Jika kasus ini bisa diselesaikan pemerintah, baru kita bicara kasus lain,” ujar Frits.

Pastor Joh Jonga, peraih penghargaan Yap Thiam Hien tahun 2009, mengaku upaya pemerintah ini positif, tetapi dia tak setuju dengan cara penanganannya.

“Waktunya terlalu cepat. Seharusnya lebih serius. Masalah HAM di Papua tidak bisa diselesaikan satu dua hari dan oleh satu dua kelompok saja,” katanya.

“Layak dipertanyakan, negara melakukan ini supaya dunia melihat Indonesia sedang memperjuangkan, perlindungan dan penghormatan HAM di Papua,” tambah Jon.

Komisioner HAM RI, Otto Nur Abdullah, beranggapan langkah pemerintah ini sebagai sesuatu yang positif. Menurutnya, hal itu terobosan baru yang dilakukan pemerintah karena melibatkan semua pihak.

“Kita ikuti saja niat pemerintah. Ini kan ibarat belanja masalah. Pada akhirnya yang menentukan bahwa pelanggaran HAM atau bukan, jatuhnya ke Komnas HAM juga,” jelasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.