Warga Polandia di Papua, Terdakwa Makar, Mengaku Dianiaya Polisi

Kapolres Jayawijaya membantah klaim Jakub, menyatakan tidak ada anggota polisi yang melakukan penganiayaan.
Victor Mambor
2019.02.08
Jayapura
190208_ID_Polish_620.jpg Terdakwa Jakub Fabian Skrzypski (kiri) dan Simon Magal saat hadir di Pengadilan Negeri Wamena, Papua, 29 Januari 2019.
Dok. Aliansi Demokrasi untuk Papua

Jakub Fabian Skrzypski, warga Polandia yang menjadi terdakwa tindak pidana makar mengaku dianiaya oknum polisi saat berada di tahanan Polres Jayawijaya, Papua.

Dia mengaku dipukuli bersama Simon Magal, warga Papua yang menjadi terdakwa kasus makar bersamanya.

Penganiayaan itu disebutkan penasihat Jakub, Latifah Anum Siregar terjadi pada 30 Januari hingga 1 Februari 2019, setelah kliennya menulis apa yang menimpanya di dua lembar kertas.

Menurutnya, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan bertanya pada Jakub dan Simon siapa yang melakukan transaksi amunisi, sambil memukul keduanya.

“Padahal jelas di dakwaan tidak disebut jual beli amunisi,” kata Anum Siregar sambil mengungkapkan penganiayaan ini telah disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Wamena, Kamis, 7 Februari 2019.

Sidang itu batal digelar karena seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir.

Anum mempertanyakan kepatuhan polisi dalam proses penegakkan hukum karena jika di tahanan polisi yang dianggap tempat paling aman saja sudah tidak aman bagi tahanan, siapa lagi yang harus dipercaya.

“Sel tahanan tidak dibuka, namun keduanya dipanggil mendekat ke jeruji besi. Lalu kerah baju terdakwa ditarik dan dipukul,” lanjutnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Anum meminta agar kliennya segera dipindahkan ke tahanan LP Wamena agar keamanan Jakub maupun Simon terjamin.

“Klien kami sendiri yang memberikan informasi penganiayaan itu,” ujarnya.

Anum mengungkapkan sebenarnya pihaknya telah meminta supaya Jakub ditahan di LP Wamena sejak dipindahkan ke Wamena dari Jayapura.

Selain karena statusnya yang menunggu proses peradilan, Jakub juga merasa rumah tahanan Polres Wamena tidak layak.

Dia bahkan sempat menolak menerima makanan yang disediakan di tahanan polisi itu.

Tapi, pihak LP Wamena mengaku ruang tahanan sudah penuh dan kasus ini dilihat sebagai kasus dengan eskalasi politik tinggi sehingga Jakub dan Simon dititipkan di tahanan Polres Jayawijaya.

Jakub dalam surat yang ditulisnya menyebutkan penganiayaan dialaminya selama tiga hari berturut-turut.

Ia menyebut pelaku penganiayaan menggunakan baju kaos bertuliskan “Brimob” dan “Resimen Pelopor.”

“Di hadapan saya yang berada di balik terali, mereka mulai bertanya-tanya tentang asal saya, kasus yang saya hadapi dan apakah saya menjual senjata atau tidak,” tulis Jakub dalam suratnya.

Ia menjawab kepada polisi yang bertanya itu bahwa yang dihadapinya adalah kasus yang dipolitisir, bukan kasus amunisi, militer, atau terorisme.

Setelah dia menjawab begitu, anggota polisi yang bertanya langsung memukulnya dari balik terali.

Hari berikutnya, sekitar 6-10 orang dengan baju kaos yang sama datang lagi dan bertanya hal yang sama.

“Komandan mereka yang berbahasa Inggris ingin berbicara dengan saya. Saya mendekatinya dari balik terali. Dia bertanya hal yang sama seperti hari sebelumnya dan saya juga menjawab sama dengan jawaban saya sebelumnya,” tulis Jakub.

Selama Jakub berbicara dengan komandan tersebut, beberapa anggota berusaha memukulnya, menendang jarinya yang memegang terali hingga meludahinya.

“Komandannya menundukkan wajahnya yang ditutupi ‘elastic band’ sambil berkata mereka adalah Brimob, pasukan khusus polisi yang tugasnya adalah membunuh orang seperti saya,” tulis Jakub lagi.

Membantah

Tetapi informasi tentang penganiayaan tersebut dibantah Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya.

Menurutnya, tidak ada anggota polisi Polres Wamena yang melakukan penganiayaan terhadap Jakub.

“Selama penahanan terdakwa di Polres semua telah sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia pun menolak informasi yang menyebutkan pelaku penganiayaan diduga anggota Brimob karena tidak ada anggota Brimob dilibatkan dalam melakukan investigasi kasus Jakub.

“Apalagi mengancam agar yang bersangkutan mengaku itu sangat tidak benar,” ujar Kapolres.

Dia juga menyatakan tahanan Polres Jayawijaya tertutup dan pengamanan sangat baik sehingga tidak bisa sembarang orang yang masuk, tapi atas izin Kapolres.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.