Papua Akhirnya Dapat 10 Persen Saham Freeport

Kebijakan ini dinilai menguntungkan bagi Papua ke depan.
Nisita Kirana Pratiwi
2018.01.12
Jakarta
180112_ID_Freeport_1000.jpg Kanan-kiri: Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Gubernur Papua, Bupati Mimika, Dirut Inalum, dan Menteri Dalam Negeri, saat acara penandatanganan perjanjian di Kementerian Keuangan, Jakarta, 12 Januari 2018.
Dok. Humas Kemenkeu

Setelah puluhan tahun berlalu, akhirnya rakyat Papua bakal mendapatkan hasil dari penambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI), menyusul diberikannya 10 persen saham oleh Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Belum bisa kita katakan menikmati hasil karena ini baru kesepakatan penyertaan saham,” kata Carolus Bolly, Ketua Komisi III DPR Papua Bidang Keuangan dan Aset Daerah, kepada BeritaBenar, Jumat sore, 12 Januari 2018.

“Hasilnya nanti setelah berproses. Masih lama. Intinya, MoU ini menguntungkan bagi Papua ke depan,” tambahnya.

Penandatanganan Perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) terkait pengambilan saham divestasi PTFI, dilaksanakan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat siang.

Adapun pihak yang menandatangani perjanjian adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi, Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang diwakili Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar F Sampurno, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.

"Penandatanganan ini adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2017,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi. Porsi itu untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan yang terkena dampak permanen.

"Pengambilan saham divestasi Freeport akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD. Lima puluh satu persen kepemilikan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia dan kepemilikan itu diwakili pada penandatanganan di sini,” tambahnya.

Karena itulah, lanjut Sri Mulyani, pemerintah berharap kepemilikan 51 persen saham akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi tambang, membuka lapangan kerja dan mendorong pembangunan daerah.

"Pengambilan saham divestasi juga akan memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan PTFI mencapai kesepakatan baru. Freeport siap menjual hingga 51 persen sahamnya kepada pemerintah. Tetapi belakangan kabarnya masih perlu pembicaraan lebih lanjut lagi.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan Inalum akan bekerja sama dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

PT Inalum akan mengelola 41 persen saham, sementara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan mengelola 10 persen dari total 51 persen saham yang dimiliki Indonesia.

Papua Menerima

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan untuk tahap pertama, pihaknya sepakat dengan pemerintah pusat dan Inalum, di mana Inalum akan bertindak sebagai holding company.

"Jadi, dengan penandatanganan ini seluruh tahapan selanjutnya, kita bersama Inalum. Caranya seperti apa nanti mekanismenya dibicarakan,” tuturnya kepada wartawan usai penandatanganan perjanjian.

“Jadi 51 persen ini enggak boleh keluar dari pemerintah. Ini milik pemerintah, sehingga utuh 51 persen. Negosiasi dengan perusahaan besar bagaimana kita mengatur persoalan 10 persen ini.”

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang akan bekerja sama dengan Inalum.

“Kita hanya terima 10 persen, dan hanya membuat satu BUMD saja sehingga pembagian akan lebih jelas. Kabupaten Mimika dapat 7 persen, Provinsi dapat 3 persen, semua akan disiapkan,” jelas Lukas.

Menurut nya, saat ini BUMD sudah terbentuk dengan nama PT. Papua Divestasi Mandiri.

Carolus Bolly menambahkan, setelah penandatanganan dengan BUMD yang terlibat di Inalum, DPR Papua akan menghitung secara teknis besaran nilai yang bakal diperoleh.

“Kita akan hitung setelah penyertaan saham ini pada tahun berapa akan kembali dan berapa yang kita dapatkan tiap tahun, sehingga akan jelas bagi rakyat Papua lebih transparan dan terbuka itu harapan kami,” ujarnya.

“Terburu-buru”

Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan penandatanganan perjanjian itu patut diapresiasi.

Walau unsur Pemerintah, Pemda, dan BUMN sudah solid, hal ini dinilai masih belum memastikan pengambilalihan saham PTFI secara jelas.

Musababnya, PTFI masih belum memberikan kepastian secara jelas mengenai penawaran divestasi dan detailnya seperti harga saham, dan posisi Rio Tinto sebagai pemegang participating interest di PTFI.

"Jadi untuk itu justru yang paling prioritas yaitu negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terlebih dahulu baiknya," jelas Ahmad.

Agar upaya divestasi semakin jelas, katanya, pemerintah sebaiknya memberi tenggat waktu ke PTFI dan bila tak ada titik temu, pasca 2021 pemerintah tidak memperpanjang operasi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Penandatanganan perjanjian hari ini perlu, tapi tak semendesak masalah penyelesaian negosiasi dengan PTFI. Menurut saya ini terburu-buru dan tak penting, apalagi PTFI belum sepakat tentang divestasinya," ujarnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies, Disan Budi Santoso, mengungkapkan, langkah yang dilakukan pemerintah saat ini cukup bagus.

Kesepakatan dengan pemerintah daerah harus didukung, karena salah satu tujuannya adalah pengelolaan sumber daya alam sehingga memberi manfaat ekonomi kepada daerah.

"Bila dalam kesepatan ini Freeport tidak ada, bukan masalah, karena ini urusan internal pemerintah dan tak ada hubungannya dengan preferensinya Freeport," ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.