Pelaku Bom Gereja di Samarinda Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kuasa hukum terdakwa bersikukuh Juhanda hanya korban doktrin yang salah ketika mendalami agama.
Arie Firdaus
2017.08.31
Jakarta
170831_IID_Ju_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme, Juhanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 31 Agustus 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Juhanda alias Jo, pelempar bom molotov ke Gereja Oikumene Sengkotek di Samarinda, Kalimantan Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 31 Agustus 2017.

Juhanda (32), seorang residivis kasus terorisme, dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak terorisme yang menimbulkan korban atau hilangnya nyawa dan harta orang lain, seperti termaktub dalam Pasal 15 juncto 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

"Terdakwa melanggar hak asasi manusia dengan meninggalnya satu anak, sehingga unsur merampas nyawa terpenuhi," kata jaksa Yuhana Nurhisyam, saat membacakan tuntutannya.

"Apalagi terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena menganggap aksi bom sudah sesuai ideologi yang dianut terdakwa."

Juhanda terlihat tenang ketika mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa. Sesaat setelah jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepadanya, dia sempat berteriak, "Allahu Akbar".

Persidangan lanjutan bakal digelar, Rabu pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Juhanda mengaku akan membacakan langsung nota pembelaan tersebut.

"Saya sendiri," katanya kepada majelis hakim.

Usai persidangan, Tri Saupa Angkawijaya, selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat. Ia pun meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta lain sebelum menjatuhkan vonis.

"Seperti penyebab terdakwa melakukan aksi teror tersebut," kata Tri kepada BeritaBenar.

Dia bersikukuh Juhanda hanyalah korban doktrin yang salah kala mendalami agama.

"Ia adalah korban juga, dari pembelajaran yang salah," kata Tri, beralasan.

Juhanda pernah menjalani hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara di Tangerang, pada Mei 2011 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi pada Juli 2014, atas keterlibatannya dalam bom Puspitek di Serpong, Tangerang. Ia juga terlibat dalam kasus “bom buku”, serangkaian teror dengan mengirimkan paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh tertentu di Jakarta pada 2011.

Dalam berkas dakwaan, laki –laki yang yang tinggal di Masjid Mujahidin Samarinda –selepas dari penjara tahun 2014 itu, disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah, kelompok militan yang telah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Menuntut kompensasi

Selain menuntut penjara seumur hidup, jaksa juga membacakan permohonan tujuh keluarga korban bom kepada hakim untuk memberikan hak kompensasi senilai total sekitar Rp1,4 miliar, yang akan dibebankan kepada negara.

Besaran dana kompensasi tersebut merujuk pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggiat Manumpak Banjarnahor yang merupakan orang tua Intan Olivia Banjarnahor (2,5), satu-satunya korban tewas dalam insiden tersebut, memohon dana kompensasi Rp136 juta.

Adapula Sarina Gultom yang merupakan orang tua Trinity Hutahayan, balita penderita luka bakar tubuhnya hingga 60 persen akibat bom yang diledakkan Juhanda, memohon dana kompensasi senilai Rp305 juta.

Tri menyukuri permohonan kompensasi, dan bukan restitusi, yang diajukan para korban.

"Jadi tidak menambah beban klien kami," katanya.

Jika para korban menuntut restitusi, maka Juhanda yang kemudian harus menanggung pembayaran, bukan negara.

Juru bicara LPSK, Lili Pintauli Siregar ketika dihubungi BeritaBenar mengatakan besaran dana kompensasi pada dasarnya berasal dari perhitungan keluarga korban.

"Pertimbangan besaran mereka macam-macam, mulai dari menghitung biaya perawatan anak yang terus-menerus atau biaya transportasi yang dikeluarkan karena kendaraan yang hancur," kata Lili.

"Sekarang, menunggu kearifan hakim saja. Apakah akan mengabulkan atau menolak saat vonis nanti."

Permohonan kompensasi akibat teror bom seperti yang dilakukan para keluarga korban bom Samarinda, bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, keluarga korban serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016, juga melakukan hal serupa.

Kemungkinan berkurang

Juhanda mengaku aksi yang dilakukannya pada Minggu, 13 November 2016, merupakan tindakan spontan, tanpa berkoordinasi dengan rekan-rekannya yang juga anggota JAD, seperti Joko Sugito, Ahmad Dani, atau Rahmad.

Meski tak mengetahui aksi yang dilakukan Juhanda, ketiga orang itu tetap dinilai bersalah melakukan tindak pidana terorisme karena berpartisipasi dalam pembuatan bom di Masjid Mujahidin Samarinda.

Mereka dituntut masing-masing sepuluh tahun penjara dalam persidangan, pada Rabu, 30 Agustus 2018.

Sedangkan, seorang terdakwa lain Supriyadi dituntut jaksa dengan hukuman sembilan tahun penjara karena walaupun tidak terlibat dalam pembuatan bom, ia mengetahui kegiatan itu.

Bersamaan dengan Juhanda, mereka akan membacakan nota pembelaan, Rabu pekan depan.

Terkait tuntutan seumur hidup untuk Juhanda, pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi, Adhe Bhakti, pesimis majelis hakim bakal memvonis sesuai tuntutan jaksa.

Ia merujuk pada persidangan-persidangan tingkat pertama sebelumnya, saat terdakwa dituntut seumur hidup justru divonis lebih ringan oleh majelis hakim.

Hal ini pernah menimpa Abu Bakar Baasyir, Pepi Fernando yang merupakan dalang bom buku, Abrori yang merupakan otak teror di Bima, Nusa Tenggara Barat; serta terdakwa kasus Bom Bali I, Umar Patek.

Keempatnya dituntut seumur hidup oleh jaksa, tapi kemudian dihukum masing-masing 15, 18, 17, dan 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri.

"Tetap (hukuman) seumur hidup hanya Abrori karena jaksanya banding saat itu," kata Adhe, merujuk putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Abrori seumur hidup pada 30 Mei 2012.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.