Divonis, Dua Pelaku Terkait Bom Thamrin
2016.10.20
Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Kamis, 20 Oktober 2016, menjatuhi vonis terhadap dua simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terkait keterlibatan mereka dalam serangan bom Thamrin di Jakarta. Keduanya menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman atas aksi teror pada 14 Januari 2016 itu.
Dodi Suridi (23) alias Ibnu Arsad alias Yayan alias Dodi Dabiq, dihukum sepuluh tahun penjara karena membuat wadah bom yang digunakan dalam aksi teror yang menewaskan delapan orang termasuk empat pelakunya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa teroris lain, yaitu Ali Hamka (48) alias Abu Ibrahim alias Abu Musa alias Abu Isa, setelah terbukti berusaha mendapatkan senjata untuk digunakan pelaku teror dalam serangan tersebut.
Dodi ditangkap sehari setelah aksi teror di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Sehingga unsur melakukan pemufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme terpenuhi secara sah," ujar hakim ketua Ahmad Fauzi dalam amar putusannya.
Menurut Ahmad, wadah bom itu dibuat Dodi dari tabung gas 3 kilogram.
Dodi membeli tabung gas itu seharga Rp150 ribu, setelah mendapat instruksi dari Adi Wijaya alias Dian, pada 6 Januari 2016.
Keduanya berkenalan setelah tergabung dalam grup Telegram bernama Wa'aidu.
Adi diketahui memiliki hubungan dengan Muhammad Ali (40), seorang pelaku teror bom Thamrin yang ditemukan tewas di depan kafe Starbucks.
"Saat itu, terdakwa sudah mengetahui bahwa tabung gas akan dipergunakan sebagai wadah bom tapi tetap membuatnya," kata hakim Ahmad.
Dalam berkas dakwaan, Dodi memang disebut beberapa kali berinteraksi dengan Muhammad Ali.
Tak cuma saat diminta membuat wadah bom, ia juga pernah ditugasi Muhammad Ali untuk mengambil pipa wadah bom di Tegal, Jawa Tengah, Desember 2015.
Sebulan sebelumnya, keduanya menghadiri pertemuan di Tegal membahas rencana ‘amaliah’, istilah kelompok militan untuk “berjihad” memerangi mereka yang dianggap musuh Islam.
Pertemuan ini dihadiri Sunakim alias Afif, pelaku teror bom Thamrin lain.
Tak ajukan banding
Dodi menerima vonis sepuluh tahun penjara tersebut.
"Resiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini," kata Dodi, lalu berteriak, "Allahu Akbar!"
Kuasa hukumnya, Willy Bustam, mengatakan kliennya menyadari kekeliruannya, sehingga memilih tak mengajukan banding.
"Dari awal, ia juga sudah mengakui kesalahannya," ujar Willy kepada BeritaBenar.
Sebelumnya, Dodi didakwa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 20 Oktober 2016. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Fasilitator senjata
Berbeda dengan Dodi, Ali Hamka masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis 4 tahun penjara yang didakwakan padanya. Sebelumnya ia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Pikir-pikir dulu," kata Ali Hamka usai persidangan.
Ali Hamka menghubungkan pelaku teror Thamrin, Muhammad Ali, dengan penjual senjata bernama Dadang Kumis di Sumedang, September tahun lalu.
Kendati Muhammad Ali tak jadi membeli senjata dari Dadang, namun majelis hakim menilai dakwaan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan terorisme yang dijeratkan kepada Ali Hamka tetap terbukti sah.
"Karena ia tahu memiliki senjata tak diperbolehkan di negara ini, tapi tetap melakukannya," ujar hakim ketua, Maha Nikmah.
Ali Hamka ditangkap aparat Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri, Desember tahun lalu di Sumedang, Jawa Barat.
Pemimpin wilayah JAT
Merujuk pada berkas dakwaan, Ali Hamka merupakan pemimpin wilayah Jamaah Ansorut Tauhid (JAT) wilayah Indramayu.
JAT adalah kelompok radikal pimpinan Abu Bakar Ba’asyir – yang masih ditahan di penjara.
Sebagai pimpinan wilayah, Ali Hamka bertugas menggalang massa yang mau bergabung dengan ISIS. Ia juga membantu pergerakan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kelompok militan bersenjata yang telah berbaiat kepada ISIS.
Ia bahkan mengirimkan anaknya Musa Al Kosam ke Poso, Sulawesi Tengah, untuk berjihad membantu MIT.
Sang anak, menurut penuturan Ali Hamka, telah ditangkap aparat Densus 88.
"Keterkaitan dengan organisasi teror juga menjadi fakta hukum lain yang membuktikan bahwa unsur permufakatan jahat, percobaan, dam pembantuan tindak pidana terorisme terbukti secara sah," kata hakim Maha Nikmah.
"Sehingga pembelaan terdakwa, agar dihukum ringan tak dipenuhi majelis hakim."
20 orang telah divonis
Dakwaan terhadap Dodi Suridi dan Ali Hamka tersebut memperpanjang daftar warga Indonesia yang dihukum karena terlibat ISIS, yang hingga kini sedikitnya 20 orang telah divonis bersalah.
Awal Oktober majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis "tangan kanan" Bahrun Naim, yaitu Arif Hidayatullah dengan hukuman enam tahun penjara.
Bahrun, warga Indonesia yang kini berada di Suriah untuk berperang dengan ISIS, disebut kepolisian sebagai dalang aksi serangan Thamrin.
Jumlah warga Indonesia terlibat jaringan teror berpotensi bertambah karena beberapa diantaranya kini masih menjalani persidangan, seperti Ali Mahmudin alias Lulu alias Abdurohman, yang tergabung dalam kelompok Dodi Suridi.
Pasca-teror di kawasan Thamrin, kepolisian menyatakan telah menangkap sedikitnya 40 orang terduga teroris.