Pelaporan Novel disebut Upaya Pencegahan Penuntasan Kasusnya

Tim kuasa Novel Baswedan mengatakan akan menggugat balik pelapor yang mengatakan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu adalah rekayasa.
Rina Chadijah
2019.11.08
Jakarta
191108_ID_Novel_1000.jpg Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada acara penyambutan dirinya yang kembali aktif bekerja di gedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2019.
Afriadi Hikmal/BeritaBenar

Pelaporan Novel Baswedan ke polisi oleh seorang politisi PDI Perjuangan dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras terhadapnya disebut sebagai bentuk pengalihan isu untuk mencegah penyelesaian kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Jelas ini merupakan serangan baru yang sengaja diciptakan untuk mengalihkan perhatian. Agar tergiring opini bahwa persoalan pengusutan kasus penyiraman air keras tidak menjadi perhatian,” ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, kepada BeritaBenar di Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Menurut Isnur, serangkaian laporan itu merupakan bentuk kriminalisasi baru terhadap Novel. Apalagi Presiden telah memberikan tenggat waktu baru bagi Kapolri, selama sebulan sampai awal Desember, untuk mengungkap kasus tersebut.

“Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan karena penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas telah terbukti sebagai fakta hukum,” kata Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, kepada BeritaBenar di Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, pada 6 November 2019, dengan tudingan telah merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya, dengan alasan tidak ada bekas luka bakar di kulit wajahnya.

Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, berdasarkan pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Novel tidak dapat dituntut karena berstatus korban.

Ia menyerukan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan.

Menurutnya, laporan terhadap Novel juga bagian dapat dikatagorikan sebagai ancaman kepada korban.

“Kami juga meminta kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan,” pungkas Anggara.

Namun Polda Metro Jaya memberikan sinyal untuk menindaklanjuti laporan itu. Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dewi untuk mengklarifikasi laporannya.

“Tentunya laporan diterima dan diklarifikasi. Nanti laporan itu masuk ke Direktorat Reserse Khusus dan Kasubdit. Tentunya nanti Kasubdit akan pelajari sesuai SOP yang kita punya,” katanya kepada wartawan.

Tidak hanya oleh Dewi, Novel juga dilaporkan secara perdata oleh pengacara senior yang juga terpidana kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Otto Cornelis Caligis, dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang pernah ditangani Novel, saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Gugatan itu dilayangkan Kaligis ke PN Jakarta Selatan, yang sidangnya dijadwalkan akan digelar pada 4 Desember mendatang.

Anggota tim kuasa hukum Novel lain, Asfinawati, menyebutkan dasar pengajuan gugatan yang dilakukan OC Kaligis tidak lain karena Kaligis pernah dijerat KPK.

"Itu untuk mengurangi dukung publik dan mengalihkan isu,” ujar perempuan yang juga adalah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Tim kuasa hukum Novel juga mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan terhadap kliennya yang terjadi pada 11 April 2017, dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

“Laporan ini dilakukan bersamaan dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman terhadap Novel, segera dituntaskan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun,” kata Isnur.

PDIP: Itu sikap pribadi Dewi

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto menyebut laporan yang dibuat Dewi terhadap Novel tak ada sangkut pautnya dengan partai.

“Apa yang dilakukan oleh Dewi Tanjung tidak ada kaitannya dengan PDI Perjuangan. Itu adalah sikap pribadi, dan murni merupakan tanggung jawabnya pribadi,” katanya.

Berdasarkan hasil temuan tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Polri beberapa waktu lalu, Novel disiram dengan zat asam sulfat (H2S04).

“Kami fokus ke saksi dan bukti-bukti. Kami berupaya kasus penyiraan H2SO4 terhadap Novel dapat segera terungkap,” kata mantan anggota TGPF kasus Novel, Poengky Indarti, yang juga adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, organisasi yang memberikan saran kepada presiden tentang kepolisian.

Ia enggan menanggapi lebih lanjut mengenai tudingan adanya indikasi rekayasa dalam kasus tersebut.

“Mohon bantuan dan dukungan semua pihak agar penyidik dapat segera mengungkap kasus ini,” ujarnya, seraya berharap Novel untuk melapor balik.

Tim kuasa hukum Novel memang telah menyatakan akan menggugat balik Dewi.

"Tidak apa-apa Beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi," ujar Dewi kepada wartawan.

Janji selesaikan

Wadah pengawai KPK berharap kepolisian fokus mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel, di tengah gangguan lewat pemidanaan maupun gugatan perdata yang dilakukan Dewi dan Kaligis.

“Kami berharap ini tidak menjadi alasan bahwa pengusutan kasus rekan kita Novel Baswedan menjadi tidak terungkap,” kata Yudi Purnomo, ketua wadah pegawai KPK, saat dihubungi.

Markas Besar Kepolisian menggaransi pelaporan terhadap Novel tidak akan menganggu proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih fokus mengungkap kasus tersebut.

“Kalau Polri fokus untuk pengungkapan kasus tersebut. Dalam waktu tidak terlalu lama lah, mohon doanya," katanya kepada wartawan di Mabes Polri.

"Nanti akan kita jelaskan secara komprehensif. Semuanya masih berproses. Tunggu waktunya."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.