Peneliti: Pelarangan Mahasiswi Bercadar di UIN Yogyakarta Tidak Efektif
2018.03.07
Yogyakarta
Perempuan 19 tahun itu adalah seorang dari sedikit mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) yang mengenakan cadar.
Ia mengaku telah memakai pakaian serba tertutup sejak Sekolah Menengah Atas (SMA), bukan karena pengaruh organisasi tertentu.
Pengajian yang diikuti sejak remaja membuatnya percaya bahwa memakai cadar merupakan pelengkap hijab bagi seorang muslimah.
Dia sudah tahu surat edaran rektor terkait pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar sejak sepekan lalu.
“Kenapa harus takut, saya tidak terlibat apa-apa. Saya tak ikut organisasi terlarang. Saya bahkan tidak ikut organisasi apapun,” katanya saat ditemui BeritaBenar di kampus UIN Yogyakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pada bulan lalu mengeluarkan edaran untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar. Hingga akhir Februari, sebanyak 42 mahasiswi yang terdata mengenakan cadar di kampus tersebut.
Yudian yang dihubungi BeritaBenar melalui telepon beberapa kali untuk konfirmasi tak menjawab panggilan. Begitu juga pesan singkat yang dikirim tak dibalasnya.
Namun dalam jumpa pers, Senin, 5 Maret 2018, Yudian menjelaskan langkah itu diambil sebagai upaya preventif setelah merasa kecolongan akibat ulah dari orang-orang bercadar yang diduga mahasiswi membawa atribut organisasi Islam di kampus.
“Meskipun atribut Islam, tapi secara politik ideologis bermakna lain dan adanya bendera-bendera itu waktu itu sama dengan kudeta terhadap kampus ini,” ujarnya.
Mahasiswi yang tidak mau dituliskan namanya ini menduga edaran rektor itu terkait viralnya foto sekelompok orang bercadar di lingkungan masjid UIN Suka dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Padahal foto itu diambil pada April 2017, jauh sebelum HTI dibubarkan pemerintah. HTI dibubarkan pada Juli 2017 karena organisasi itu dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan mengampanyekan konsep khilafah.
Menurut Yudian, foto yang viral itu berdampak buruk pada citra UIN yang menjunjung tinggi Pancasila dan NKRI serta menganut Islam moderat.
Jika setelah pendataan diketahui ada mahasiswi bercadar yang menganut ideologi radikal, tambahnya, pihak kampus akan memberikan sembilan kali pembinaan.
“Sampai tujuh kali, kita sabar dulu. Tapi, jika sampai sembilan kali tidak ada perubahan, bisa saja dikeluarkan,” ujar Yudian, yang tak menjelaskan materi pembinaan tersebut.
Tapi, mahasiswi bercadar itu menyayangkan kenapa hanya mereka yang menjadi sasaran pembinaan jika terkait radikalisme karena siapa saja bisa terpapar aliran garis keras.
“Kenapa hanya yang bercadar? Kenapa tidak menyeluruh?” tuturnya. “Ketika beredar di grup-grup WhatsApp, kami yakin mereka orang dari luar, bukan mahasiswi UIN.”
Tak identik terorisme
Peneliti terorisme dan radikalisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Thayep Malik, kepada BeritaBenar menyatakan pemakaian cadar tidak identik dengan terorisme karena banyak istri pelaku teror tak bercadar.
Ia mempertanyakan kebijakan Rektor UIN Suka yang hanya hendak membina mahasiswi bercadar.
“Cadar adalah bagian keyakinan dan pilihan muslimah untuk berbusana. Jika tujuan dari pelarangan cadar adalah untuk mencegah semangat radikalisme, itu sangat tidak efektif karena radikalisme adalah sebuah ideologi,” ujar Thayep.
Pencegahan yang lebih tepat, menurutnya, memperbanyak ruang diskusi terbuka untuk meminimalisir muncul kelompok-kelompok eksklusif yang mengarah pada penyebaran paham radikal.
Pendapat senada disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, yang menyebutkan, kebijakan Rektor UIN Yogyakarta dapat menimbulkan disintegrasi di kampus, karena mengaitkan cadar dengan radikalisme adalah tidak tepat.
“Bukan dengan melarang pemakaian cadar, karena ini justru menimbulkan masalah baru, rawan disintegrasi, karena dosen bisa saja memisahkan diri dari mahasiswi bercadar dari yang seharusnya dirangkul,” katanya saat dihubungi.
“Rektor seharusnya mengadakan diskusi terbuka dengan mahasiswa, karena mereka lebih mudah diajak menggunakan penalarannya.”
Pendapat berbeda disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Solo, Al Munawar, yang melihat UIN Suka tentu memiliki pertimbangan sendiri dalam mengeluarkan aturan, termasuk pelarangan cadar.
“Memang wajib hukumnya menutup aurat bagi wanita kecuali muka dan telapak tangan, jadi muka harus kelihatan,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan akan meninjau dasar argumen pelarangan cadar di kampus UIN Suka.
“Pembinaannya tentu kami dukung, tetapi kebijakan setelah pembinaan kita harus lihat dasar dan argumennya,” ujarnya seperti dikutip dari laman Tempo.co.