Pemerintah Datangkan 2 Juta Dosis Sinopharm untuk Vaksin Mandiri

Dikecam rentan pelanggaran, pemerintah jamin vaksinasi mandiri tidak mengganggu jatah kelompok prioritas, lansia dan masyarakat luas.
Ronna Nirmala
2021.02.25
Jakarta
Pemerintah Datangkan 2 Juta Dosis Sinopharm untuk Vaksin Mandiri Seorang jurnalis menerima vaksinasi COVID-19 sebagai bagian dari vaksinasi massal fase kedua dari pemerintah yang yang memprioritaskan jurnalis, lansia, tenaga pendidik, pedagang di pasar, dan pelayan publik, di sebuah stadion di Jakarta, 25 Februasi 2021.
AP

Sebanyak 2 juta dosis vaksin buatan perusahaan farmasi milik negara Cina, Sinopharm, dijadwalkan tiba pada Maret untuk digunakan oleh pihak swasta, demikian kata Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Kamis (25/2). 

Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengadaan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dirinya dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Sumatra Utara, pertengahan Januari lalu. 

“Ketika bertemu Menlu Cina dan Dewan Keamanan Wang Yi, saya sampaikan kami sudah engage ke Sinopharm. Karena nggak bisa masuk program (nasional), jadi kami alokasikan untuk yang mandiri,” kata Luhut dalam sesi webinar. 

Vaksin mandiri atau gotong royong adalah bagian dari program pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan vaksinasi gratis kepada 181,5 juta penduduk melalui pihak swasta. Pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan perusahaan pelat merah, PT Bio Farma (Persero), untuk kemudian dijual kembali ke pengusaha. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan hingga Kamis, telah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar untuk skema vaksinasi mandiri melalui Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

“Ini bagaimana swasta bisa dilibatkan, yaitu swasta membeli dari pemerintah atau BUMN. Vaksinnya ini dibagikan gratis kepada para pekerja masing-masing perusahaan swasta tersebut,” kata Erick dalam kesempatan yang sama dengan Luhut. 

Erick memperkirakan sekitar 7,5 juta dosis vaksin dibutuhkan untuk seluruh karyawan dari ribuan perusahaan yang sudah mendaftar tersebut. 

Pemerintah menargetkan pasokan 426,8 juta dosis vaksin untuk disuntikan sebanyak dua kali kepada 181,5 juta penduduk demi mencapai kekebalan kelompok  (herd immunity). 

Luhut mengatakan pihaknya mengajukan pengadaan untuk 30 juta dosis dari Sinopharm, perusahaan farmasi asal Cina tersebut, namun komitmen itu belum bisa dipastikan. 

“Saya bilang bisa nggak 15 juta, 30 juta, dan mereka bilang ‘okay, Brother, saya lihat apa yang bisa saya lakukan, tapi yang pasti 2 juta’,” kata Luhut, menirukan pernyataan Wang Yi.

Pihaknya menambahkan, jika dosis itu masih kurang, maka pemerintah akan mengupayakan penambahan dosis lain dari dua produsen vaksin asal Amerika Serikat, Novavax dan Johnson & Johnson. Luhut tidak menyebut berapa dosis yang akan dipesan dari kedua vaksin tersebut. 

Pemerintah telah melakukan vaksinasi tahap pertama dengan menyasar 1.4 juta tenaga kesehatan yang dimulai sejak 13 Januari 2021. Vaksinasi tahap kedua dimulai 24 Februari dengan memprioritaskan lansia, tenaga pengajar, para pelayan dan pekerja publik, pedagang pasar, dan wartawan.

Per Kamis, angka terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 8.493 menjadi 1.314.634 orang. Jumlah kematian akibat virus berjumlah 35.518, atau bertambah 264 dalam satu hari, demikian data harian Kementerian Kesehatan. 

Kementerian Kesehatan sebelumnya menjamin pengadaan vaksin mandiri berada di jalur berbeda dengan komitmen yang sudah didapat pemerintah dari sejumlah produsen vaksin lainnya seperti Sinovac, Novavac, Covax/Gavi, AstraZeneca, dan Pfizer. 

Indonesia sejauh ini sudah mendatangkan 3 juta dosis vaksin jadi dan 15 juta dosis bahan baku dari Sinovac. Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Sabtu (20/2), mengatakan sekitar 4,6 juta dosis dari produsen vaksin asal Inggris, AstraZeneca, bakal tiba di Indonesia paling cepat pada awal Maret 2021. 

Hingga Kamis, Komite Penanganan COVID-19 mencatat program vaksinasi suntikan pertama telah mencakup 1.461.920 orang, sementara vaksinasi suntikan kedua telah dilakukan kepada 853.745 peserta.

Rentan pelanggaran

Koalisi Masyarakat Sipil dan pakar kesehatan menyoroti potensi pelanggaran dari pelaksanaan skema vaksinasi mandiri oleh pihak swasta. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Yeyen Yenuarizki, mengatakan pelaksanaan vaksinasi mandiri justru mengingkari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang setara dan merata. 

“Selain, membuka ketimpangan akses dan distribusi tidak merata pada vaksin, program ini juga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Yeyen, yang juga Manajer Komunikasi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dalam keterangan tertulis yang dibagikan Koalisi.

Vaksinasi mandiri yang diberikan kepada pengusaha, karyawan beserta keluarganya, juga melanggar komitmen pemerintah atas prioritas pemberian vaksin sesuai urutan risiko paparannya seperti tenaga kesehatan, faktor usia atau komorbiditas, atau mereka yang tinggal di daerah dengan laju penularan tinggi, “bukan yang bisa membayar,” katanya. 

Selain itu, skema ini juga rentan terjadi korupsi karena konflik kepentingan dalam proses penunjukkan langsung badan usaha penyedia barang/jasa serta potensi suap karena mekanisme yang bersifat tertutup, sebut Koalisi Masyarakat Sipil. 

Dicky Budiman, epidemiolog Griffith University di Australia, meminta pemerintah memperlakukan vaksin COVID-19 sebagai kewajiban untuk memenuhi standar kesehatan publik bukan sebagai komoditas ekonomi. 

“Kita sedang berada dalam situasi pandemi, bencana nasional. Artinya pemerintah wajib memberikan strategi pengendalian pandemi dengan memberikan vaksin kepada kelompok yang berisiko paling tinggi, bukan kelompok yang punya uang,” kata Dicky ketika dihubungi. 

Epidemolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, bersama inisiator LaporCOVID-19 Irma Handayani serta sosiolog bencana Nanyang Tech University (NTU) Sulfikar Amir, pada pekan lalu menggagas petisi di Change.org untuk mendesak pembatalan program vaksinasi mandiri. 

Ketiga penggagas petisi menilai vaksin mandiri bertentangan dengan rekomendasi WHO dan Dewan HAM PBB bahwa semua upaya pengendalian pandemi, termasuk vaksinasi, wajib dilakukan dengan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin seadil-adilnya. 

“Menurut saya pengusaha ingin cepat-cepat saja dapat. Narasinya ingin membantu pemerintah. Kalau dia mau bantu, program vaksinasinya ya untuk rakyat,” kata Pandu. Hingga Kamis malam, petisi yang menargetkan partisipasi dari 500 orang itu telah berhasil mengumpulkan lebih dari 300 tanda tangan. 

Harus gratis

Koordinator Komunikasi Komite Penanganan COVID-19, Arya Sinulingga, memastikan pekerja tidak akan dibebankan biaya sepeser pun dari skema vaksinasi mandiri yang digelar perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah untuk program vaksinasi ini. 

“Pengusaha harus memberikan gratis kepada para buruhnya. Jadi bukan dijual atau diperjualbelikan,” kata Arya dalam diskusi virtual, Rabu. 

Arya juga memastikan pelaksanaan vaksinasi mandiri ini tidak akan mengganggu atau mengurangi jatah dari program pemerintah yang diprioritaskan untuk kalangan lansia dan petugas pelayanan publik. 

 “Justru ini mempercepat proses herd immunity, karena makin banyak yang divaksin. Misalnya pemerintah punya jadwal setahun, setelah ada teman-teman pengusaha ikutan jadi lebih cepat,” kata Arya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memastikan skema vaksinasi mandiri tidak akan mengganggu program vaksin gratis dari pemerintah. 

Pihaknya juga menekankan pengusaha siap menerima vaksin merek apapun yang bisa disediakan oleh pemerintah atau BUMN. 

“Yang terpenting tetap sesuai dengan standar WHO dan BPOM. Pengusaha tidak masalah dengan mereknya,” kata Sarman kepada BenarNews. 

Sarman memastikan pengusaha tidak menargetkan skema vaksin itu harus dilakukan pada Maret mendatang. “Pemerintah yang tahu kapan ada vaksinnya, pengusaha tidak akan memaksa harus Maret ini.”

Pihaknya juga mendukung adanya pemberian sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan komersialisasi vaksin kepada karyawannya. Kendati begitu, Sarman mengatakan sanksi harus ditentukan oleh pemerintah karena program ini diatur melalui Perpres. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada pertengahan Februari mengatakan pemerintah tengah merampungkan payung hukum skema pemberian vaksin mandiri dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan. 

“Program ini belum difinalisasi karena kita menunggu setelah vaksinasi ke nakes dan lansia, dan dimulai vaksinasi untuk tenaga publik. Opsi baru akan kita kaji, tapi diskusinya sudah ada,” kata Budi dalam konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 11 Februari 2021.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.