Pemerintah Nyatakan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Merespons keputusan pembubaran, FPI mendeklarasikan nama baru untuk organisasi mereka, Front Persatuan Islam.
Riza Chadijah
2020.12.30
Jakarta
Pemerintah Nyatakan FPI Sebagai Ormas Terlarang Dalam foto tertanggal 23 November 2012 ini, seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) mengenakan atribut seolah-olah sebagai seorang pembom bunuh diri melakukan protes bersama anggota kelompok Islam garis keras tersebut di depan Konsulat Amerika Serikat di Medan, Sumatra Utara.
AP

Pemerintah resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia melalui keputusan bersama enam menteri pada Rabu (30/12), sementara kelompok garis keras itu merespons dengan mendeklarasikan nama baru untuk organisasi mereka, Front Persatuan Islam.

Keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD itu memerintahkan seluruh pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak memberi izin kegiatan dan menurunkan semua atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” lanjut Mahfud.

Mahfud merujuk pada belum terpenuhinya persyaratan dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang berakhir pada Juni tahun lalu.

Salah satu persoalan pada proses perpanjangan itu adalah adanya kalimat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah dalam visi misi FPI yang dinilai pemerintah bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ujarnya.

Enam menteri dan pejabat tinggi yang menandatangani pembubaran FPI yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI gagal menjaga eksistensi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa FPI sebagai organisasi selama ini dianggap melanggar sejumlah aturan yang tertuang dalam Undang-undang tentang ormas.

“(Pembubaran) Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Edward.

FPI juga dinilai banyak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti menggelar penggeledahan (sweeping) ilegal dan razia tempat hiburan yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum.

Sejumlah pengurus, anggota, maupun mantan anggota FPI juga terlibat sejumlah kasus pidana, termasuk 35 di antaranya yang terlibat dalam terorisme, sambung Edward.

Usai mengumumkan pelarangan FPI, Menkopolhukam dan sejumlah menteri juga memutarkan beberapa potongan kegiatan dan ceramah pimpinan FPI Rizieq Shihab, yang dianggap melakukan provokasi dan memecah belah masyarakat.

Salah satunya adalah potongan orasi Rizieq dalam sebuah unjuk rasa, yang menyatakan dukungan atas kelompok ekstrim Negara Islam Irak-Suriah (ISIS). Dalam video itu Rizieq juga mengajak pendukungnya mendukung cita-cita ISIS.

“Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya untuk memurnikan syariat Islam hal yang baik. Cita-cita mulainya untuk menegakkan khilafah Islamiah hal yang baik. Cita-citanya untuk melawan Amerika Serikat dan sekutunya cita-cita yang baik,” ujar Rizieq dalam video tersebut.  

Peneliti senior Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Muhammad Taufiqurrohman mengatakan puluhan anggota dan mantan anggota yang terlibat terorisme tidak melakukan aksi teror di bawah bendera FPI.

“Mereka memang berlatar belakang FPI, tapi tidak melakukan aksi terorisme di bawah bendera FPI karena sudah bergabung dengan kelompok teror. Ini berarti FPI berperan sebagai conveyor belt yang mengantarkan mereka dari radikalisme ke terorisme,” kata Taufiqurrohman kepada BenarNews.

Taufiqurrohman menyebut pergeseran ideologi tersebut umumnya terjadi melalui sejumlah aktivitas keagamaan yang kerap dihadiri militan dari kelompok teror tertentu. “Biasanya dari pengajian dan kegiatan FPI. Dari situ mereka kenal dengan jihadis lalu direkrut untuk bergabung,” katanya.

Pada tahun 2017, Kelompok Islam garis keras lainnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga dilarang di Indonesia setelah kelompok tersebut tidak mau mengakui ideologi Pancasila dan tetap menginginkan pendirian Syariat Islam di Indonesia.

Usai dinyatakan sebagai organisasi terlarang, ratusan anggota polisi dan TNI dikerahkan ke markas FPI sekaligus kediaman Rizieq, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedatangan pasukan dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto yang menyebut tujuan kedatangan mereka adalah untuk menurunkan seluruh atribut FPI berikut baliho besar dengan wajah Rizieq yang terpasang di area tersebut. 

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pengikut FPI. Polisi kemudian menangkap tujuh pemuda di lokasi karena tidak memiliki kartu identitas.

“Mereka hanya diperiksa saja, sementara dibawa ke Polda,” kata Heru kepada wartawan.

Dalam foto tertanggal 10 Nopember 2020 ini, Muhammad Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam, kelompok yang secara resmi dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 berbicara kepada para pendukungnya, setibanya di Jakarta setelah “mengasingkan diri” di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun. [AP]
Dalam foto tertanggal 10 Nopember 2020 ini, Muhammad Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam, kelompok yang secara resmi dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 berbicara kepada para pendukungnya, setibanya di Jakarta setelah “mengasingkan diri” di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun. [AP]

Mengganti nama

Merespons keputusan pembubaran, sejumlah tokoh senior FPI pada Rabu malam mendeklarasikan nama baru untuk organisasi mereka, Front Persatuan Islam.

“Kepada seluruh anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan berbenturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam,” sebut deklarator Front Persatuan Islam dalam keterangan resmi mereka.

“Untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.”

Beberapa tokoh senior itu di antaranya Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut keputusan pembubaran muncul atas kekhawatiran pihak tertentu dengan keberadaan FPI yang selama ini konsisten dalam melontarkan kritikan pemerintah. “Ini semacam serangan yang telah dipersiapkan untuk kita dan kelompok-kelompok lain yang kritis terhadap pemerintah,” kata Aziz kepada BenarNews.

Aziz mengklaim FPI selama ini telah banyak berbuat bagi masyarakat, salah satunya mencegah praktik-praktik kemungkaran di masyarakat.

“Buktinya di semua daerah bencana FPI hadir. Di Aceh FPI yang duluan hadir membantu mengangkat jenazah para korban, kenapa itu tidak menjadi pertimbangan pemerintah?” katanya.

Aziz juga menyinggung soal kasus kematian enam laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di Jalan Tol Cikampek-Jakarta, awal Desember lalu.

“Jelas-jelas ada upaya untuk menutupi pelanggaran HAM dengan membubarkan FPI, tapi kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Rizieq hingga saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya karena pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, sepekan setelah ketibaannya ke Indonesia dari pengasingan selama tiga tahun di Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan Rizieq yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2020 akan diperpanjang sampai 20 hari ke depan dengan alasan pemeriksaan yang belum selesai.

“Akan diperpanjang karena pemeriksaan belum selesai,” kata Andi.

Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19, dengan sangkaan melanggar undang-undang karantina kesehatan dan melanggar KUHP pasal 160 dan Pasal 216 terkait penghasutan dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Pada Selasa (29/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membuka kembali kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab dengan seorang perempuan, yang dibatalkan pada 2018 dengan alasan saat itu tidak cukup bukti. Alasan pembukaan kembali kasus tersebut adalah bahwa pembatalan sebelumnya tidak sah.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.