Aparat Dituding Abai dalam Konflik Tambang Lumajang

Heny Rahayu
2015.09.28
Malang
150928_ID-SANDMINING_620.png Aksi solidaritas Seludur Tunggal Roso mengecam pembunuhan terhadap Salim alias Kancil, petani penolak tambang pasir besi Lumajang di Balai Kota Malang, Senin 28 September 2015.
BeritaBenar

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuding aparat penegak hukum dan pemerintah abai dalam menangani konflik penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang merenggut nyawa Salim alias Kancil pada hari Sabtu 26 September.

Salim (52) dan seorang petani lain, Tosan, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 30 orang dan dianiaya secara brutal. Tosan berada dalam kondisi kritis.

"Terjadi pembiaran, sebenarnya polisi bisa mencegah," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir kepada BeritaBenar, Senin.

Konflik tambang pasir liar tersebut berlangsung sejak Februari 2015. Tosan dan Salim merupakan pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar yang menolak penambang pasir di pesisir selatan Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, menurut Fatkhul, para pelaku pernah menebar teror dan ancaman. Sekitar 20 orang mendatangi rumah Tosan sambil membawa senjata tajam. Mereka mengancam Tosan agar menghentikan upaya menolak penambangan pasir.

"Ancaman itu juga (sudah) dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Pelaku mengancam akan membunuh Tosan dan keluarganya. Tosan dan Salim sempat berkirim surat ke Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir untuk meminta perlindungan setelah nyawanya terancam dan situasi di desa mencekam.

Laporan ‘tidak digubris’

Tosan dan istrinya, Ati Hariati, sempat dimintai keterangan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, namun tak ada tindak lanjut. Fatkhul mengatakan aparat kepolisian membiarkan laporan itu berlalu tanpa menyidik ancaman pembunuhan.

Padahal, pada perundingan 9 September lalu, disepakati penambangan pasir dihentikan dan truk pengangkut pasir berhenti beroperasi. Kesepakatan tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Selok Awar -Awar Haryono B.

"Kesepakatan itu juga dilanggar," ujar Fatkhul.

Jika polisi bertindak cepat, katanya, dipastikan penganiayaan itu tak akan terjadi. Dia menyayangkan polisi tak memproses hukum ancaman pembunuhan itu.

"Jika polisi tegas, korban jiwa bisa dicegah," ujarnya.

KontraS mendesak agar penyidikan kasus pengeroyokan ini diambil alih oleh Markas Besar (Mabes) Polri. Fatkhul khawatir polisi hanya menetapkan pelaku di lapangan tanpa menyentuh dalang kekerasan.

"Kepala Desa sempat dimintai keterangan, sekarang dilepas. Pengelola tambang pasir adalah tim sukses Kepala Desa," ujarnya.

Kejahatan lingkungan libatkan korporasi besar

Kepada BeritaBenar, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menilai persoalan konflik tambang pasir di Lumajang ini persoalan besar pengelolaan konsensi tambang di Jawa Timur. Kawasan tambang pasir yang bermasalah itu merupakan kawasan konsesi yang dimiliki PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS).

Lokasi tambang pasir berada di lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani.

"Kasus ini tak berdiri sendiri, melibatkan perusahaan tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika.

Konsesi tambang pasir besi yang dikelola sejak 2011 tersebut menimbulkan persoalan dan sempat menimbulkan konflik dengan warga. Dua tahun lalu alat timbang dan perusahaannya pun dibakar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelidiki dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek itu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 310 miliar. Jaksa penyidik sejak pertengahan tahun lalu telah memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang dan pimpinan PT IMMS. Tapi sampai sekarang tak ada kelanjutannya.

"Ada skenario kasus ini sengaja untuk memuluskan tambang pasir besi PT IMMS," ujar Ony.

Ony mengatakan penambangan pasir besi di pesisir selatan Lumajang berbahaya, karena daerah tersebut merupakan daerah rawan bencana tsunami.

"Sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, daerah itu tak boleh ditambang," ujarnya.

Sejak 2011 pemerintah memberlakukan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Wilayah Jawa Timur dibagi-bagi untuk pertambangan pasir besi, emas, dan panas bumi.

Sejak dua tahun lalu, menurut Ony, kepala daerah dengan mudah mengeluarkan ijin pertambangan. Dampaknya tak hanya merugikan lingkungan juga mengancam penghidupan masyarakat setempat.

Pemerintah Jawa Timur mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada 378 perusahaan dengan total area konsesi seluas 86.904 hektare. Sedangkan khusus di Lumajang sebanyak 62 izin, sebanyak 18 izin untuk pasir besi dan 44 pasir dan batu.

Kronologi pengeroyokan

Tosan dan Salim dikenal vokal dan menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Tosan telah melewati masa kritis setelah menjalani operasi. Namun, Tosan tidak boleh dijenguk dan dikunjungi.

Dia dikenal aktif dan menggerakkan para petani agar menolak penambangan pasir karena penambangan telah mengakibatkan kerusakan di kawasan pesisir pantai, termasuk merusak lahan pertanian warga.

Penambangan pasir menyebabkan kualitas pertanian menurun, hingga terjadi krisis air. Selain itu, truk pengangkut pasir juga menyebabkan jalan desa rusak.

"Saya tahu dan mengenal pelaku pengeroyokan," kata Ati kepada BeritaBenar di RSSA Malang.

Saat kejadian, katanya, Tosan tengah duduk di depan rumah, sedangkan Ati tengah memasak di dapur. Sekitar pukul 07.00 WIB hari Sabtu tiba-tiba sekitar 30 orang menjemput paksa Tosan.

"Posisinya jongkok, kedua kepala menutup kepala melindungi pukulan benda keras," ujarnya.

Pelaku pelayangkan batang besi, batu dan cangkul mengarah ke kepala Tosan. Mereka juga menendang dan memukuli tanpa ampun. Sontak Ati berlari menyelamatkan suaminya, memegang tangan pelaku. Tosan dengan kepala berlumuran darah berhasil melarikan diri.

Tak ada tetangga sekitar yang berani melerai penganiayaan itu. Pelaku terus mengejar dan melayangkan pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi. Bahkan ada pelaku yang melindas tubuh Tosan dengan sepeda motor.

"Tubuh suami saya ditinggalkan di dekat lapangan," ujarnya.

Sedangkan Salim tewas dianiaya di tempat berbeda. Dia dijemput dari rumahnya dan diarak ke Balai Desa setempat. Pelaku menyetrum tubuh Salim, memukul dan melukai dengan senjata tajam, sebelum meninggalkan jenazahnya di jalan desa setempat.

Polisi tetapkan 18 tersangka

Kepolisian Resor Lumajang menyatakan telah menangkap 18 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa. Penyidik Reserse Kriminal Polres Lumajang mengatakan telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

"Penyidik masih mendalami motif penganiayaan," ujar Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir kepada BeritaBenar.

Menurutnya, tersangka pelaku dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Pidana, yakni merampas nyawa orang lain pasal 338 dan pasal 170 yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan. Juga disangkakan melanggar pasal 340 yakni secara terencana merampas nyawa orang lain.

"Masih mengumpulkan bukti sebelum memeriksa Kepala Desa,” tukasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.