Kapal Asing Masih Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan sebanyak 236 kapal dari 781 yang ditangkap, sejak 2014 hingga akhir 2016.
Lintang Sulastri
2017.03.28
Jakarta
170328_ID_IllegalFishing_1000.jpg Empat kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, 21 Maret 2017.
Dok. KKP

Pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan berbendera asing di wilayah perairan Indonesia masih marak kendati pemerintah telah menenggelamkan sejumlah kapal yang berhasil ditangkap.

Melimpahnya stok ikan di perairan Indonesia sementara masih belum sempurnanya patroli dan penjagaan perbatasan disinyalir memicu tetap maraknya pencurian ikan tersebut, demikian kata pakar kelautan.

Walaupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan sebanyak 236 kapal dari 781 yang ditangkap, sejak 2014 hingga akhir 2016, kapal-kapal asing belum jera mencuri ikan di Indonesia.

Pekan lalu, KKP menangkap 13 kapal berbendera Vietnam dan empat kapal asal Filipina karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia, dekat Laut China Selatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan petugas juga mengamankan 94 anak buah kapal (ABK) warga Vietnam dan 37 dari Filipina.

“Mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah dan menggunakan pukat ganda,” katanya dalam siaran pers yang diterima BeritaBenar di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.

Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, mengatakan, pencurian ikan oleh kapal asing terjadi karena stok ikan di laut Indonesia berlimpah.

“Berlebihnya sumber daya ikan yang kita miliki membuat nelayan dari negara-negara lain seperti Vietnam, Thailand bahkan China datang ke wilayah kita,” katanya.

Menurut Halim, upaya pemberantasan illegal fishing semakin rumit karena ada indikasi negara asal kapal ikut terlibat.

“China melalui coast guardnya adalah negara yang paling sering memberi pengawalan pada kapal-kapal pencari ikan mereka yang masuk perairan Indonesia sehingga banyak kapal yang terdeteksi melakukan pencurian ikan lolos dari kejaran aparat,” katanya kepada BeritaBenar.

Tahun lalu, sempat beberapa kali terjadi insiden di dekat Kepulauan Natuna antara petugas KKP dan TNI Angkatan Laut Indonesia dengan coast guard China yang berusaha menghalangi petugas KKP menangkap kapal nelayan berbendera China yang menangkap ikan secara ilegal.

Halim menambahkan, kelengkapan patroli dan teknologi aparat penjaga perbatasan juga masih kurang, ditambah lagi belum adanya dukungan penuh dari lembaga terkait dalam pemberantasan illegal fishing.

“Dukungan dana dari 12 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pemberantasan illegal fishing belum maksimal sehingga kapal-kapal asing itu masih banyak yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pekan lalu mengatakan pihaknya akan memperkuat armada pengawasan perairan dengan pengadaan kapal lebih besar.

Menurutnya, sektor perikanan Indonesia meningkat 8,96 persen sejak pemerintah menindak tegas kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia.

Akhir 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia mengalami kerugian hingga Rp260 triliun akibat maraknya pencurian ikan.

Penenggelaman

Eko Djalmo mengatakan kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan dijerat dengan undang-undang perikanan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," katanya.

Pahrur Rozi, anggota Satgas 115 yang menangani penangkapan ikan ilegal, mengatakan lembaganya mendorong agar kapal-kapal yang ditangkap bisa ditenggelamkan secepatnya tanpa menunggu selesainya proses pengadilan.

“Cara ini kami rasa bisa menimbulkan efek jera bagi mereka (pelaku illegal fishing). Jika ditenggelamkan, kapal-kapal itu masih bisa menjadi rumah untuk ikan-ikan,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmad Handoyo, mengatakan penting dilakukan penindakan terhadap pelaku, bukan hanya terhadap kapal.

“Untuk menimbulkan efek jera sebaiknya selain kapal yang ditenggelamkan, para pelaku juga harus diganjar hukuman maksimal dan bukan hanya berupa denda,” katanya.

Pengamat kemaritiman, Aji Sularso, mengatakan penenggelaman tanpa proses peradilan mungkin saja dilakukan.

“Keputusan tersebut memang diserahkan kepada pejabat berwenang. Pada masa saya menjabat, jika ada kapal asing yang ditangkap, kapal-kapal tersebut kami tenggelamkan dan kami pilih satu atau dua kapal yang kondisinya baik untuk memulangkan awaknya,” ujar Aji, yang menjabat Dirjen PSDKP pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia menambahkan, jika harus menunggu proses pengadilan yang memakan waktu lama, maka pemerintah harus menanggung logistik (makan dan penginapan) para awak kapal.

Lelang

Selain menenggelamkan, jalan lain yang bisa diambil pemerintah adalah melelang kapal-kapal asing yang masih bagus untuk dimanfaatkan industri perikanan dalam negeri.

KKP pernah melakukan pelelangan, November tahun lalu. Saat itu, kementerian ini memperoleh Rp3,2 miliar dari hasil lelang lima kapal.

"KKP sepertinya 'alergi' dengan pemanfaatan kembali kapal-kapal eks tangkapan lewat lelang, karena kebanyakan yang mendapatkan kapal itu adalah perusahaan-perusahaan besar yang pernah terlibat aktivitas pidana di bidang perikanan," ujar Halim.

Jalan keluarnya, ujarnya, pengadilan bisa memutuskan perusahaan mana saja yang bisa ikut lelang dengan syarat tidak pernah terlibat kasus tindak pidana perikanan.

Menurut data KKP, Natuna merupakan wilayah paling sering menjadi sasaran pencurian ikan, selain Arafuru dan laut utara Sulawesi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan jumlah kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ke perairan Natuna mencapai 900 unit.

"Saya tidak percaya waktu dapat laporan jumlah kapal pencari ikan asing yang masuk ke Natuna jumlahnya besar sekali. Kami akan konsolidasi bagaimana mengurangi angka ini. Kita akan ketemu dengan Satgas 115 dan Kementerian Pertahanan," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.