‘Silver Sea 2’ akan Dijadikan Museum, 17 Kapal Asing Ditenggelamkan

Sejak operasi pemberantasan pencurian ikan dilancarkan pada 2014, sebanyak 317 kapal nelayan asing sudah ditenggelamkan.
Tia Asmara
2017.10.30
Jakarta
171030_ID_ships_1000.jpg Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia di Natuna, 29 Oktober 2017.
Dok. Humas KKP

Kapal kargo Silver Sea 2 asal Thailand yang disita di perairan Selat Malaka pada tahun 2015 rencananya akan dijadikan museum, sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 17 kapal asing yang terbukti mencuri ikan, sebagai simbol komitment atas kedaulatan perairan Indonesia.

"Kapal itu rencananya akan dijadikan museum untuk moving campaign karena selama ini masih banyak penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing dan lokal. Kampanye publik harus betul-betul serius, bergerak keliling ke daerah dan dari pulau ke pulau," kata Koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa, kepada BeritaBenar, Senin, 30 Oktober 2017.

Ide tersebut sebelumnya disampaikan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam siaran pers 20 Oktober lalu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Sabang di Aceh memutuskan kapal yang memiliki panjangnya 81,73 meter serta dilengkapi mesin pendingin canggih itu disita untuk negara.

Dalam rilis KKP, Susi menyatakan, “Kapal-kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap dipamerkan sebagai museum berjalan sebagai sarana edukasi dan kampanye publik dengan selogan ‘Illegal Fishing No More’.”

Mas Achmad menyebutkan, interior Silver Sea 2 akan diubah total seperti display dan tampilan design kapal yang cocok dipakai untuk kampanye pemberantasan illegal fishing.

"Ada pemutaran film di dalam kapal, seminar, perpustakaan, display jaring ikan yang digunakan kapal ikan asing, alat yang tidak ramah lingkungan, bagaimana kapal ikan ilegal beroperasi, modusnya seperti apa," terangnya.

Dia menambahkan, KKP akan meminta Kementerian Keuangan untuk mengizinkan barang milik negara itu dijadikan museum setelah dieksekusi Kejaksaan.

Namun, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menilai hal itu membutuhkan biaya besar.

"Sayang, buang-buang anggaran. Ketimbang buat museum yang bersifat artifisial, lebih baik dananya dialihkan ke yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan publik di sektor perikanan masyarakat nelayan masih buruk," katanya kepada BeritaBenar.

Belum tahu

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra, kepada BeritaBenar menyebutkan pihaknya belum tahu rencana menjadikan kapal Silver Sea 2 itu sebagai museum.

“Kapalnya dirampas untuk negara. Nanti bisa saja dilelang, bisa juga dimanfaatkan untuk keperluan lain,” katanya seraya menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Suhendra menjelaskan, dalam persidangan 19 Oktober lalu, majelis yang dipimpin hakim Zulfikar memvonis Yotin Kuarabiab, nakhoda Silver Sea 2, agar membayar denda Rp250 juta dan kapal dirampas untuk negara.

“Waktu vonis, terdakwa langsung terima. Kapal mau diapain terserah gitu pikirnya,” ujar Suhendra, seraya menambahkan ikan sebanyak hampir 2.000 ton yang ada dalam kapal itu sudah dilelang senilai Rp20,5 miliar lebih.

Terkait putusan itu, Susi menyatakan sebagai kemenangan besar setelah perjuangan selama dua tahun.

“Saya berharap pencuri-pencuri ikan lain juga akan mendapatkan keadilan yang sama. Negara dimenangkan dalam perang melawan illegal, unreported and unregulated fishing,” katanya.

Sepekan kemudian, Yotin membayar denda sesuai vonis hakim sehingga warga Thailand itu bebas. Lalu, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.

“Sedangkan para anak buah kapal (berjumlah 18 orang) telah dideportasi sejak awal proses hukum kasus ini,” tambah Suhendra.

Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar milik TNI Angkatan Laut (AL) di Selat Malaka, sekitar 80 mil garis pantai Sabang di Pulau Weh, pada 13 Agustus 2015 setelah diintai sejak dari selatan laut Jawa karena memuat ikan hasil curian dari kapal-kapal pukat harimau di tengah lautan (transshipment) dan juga memperkerjakan awak korban perdagangan manusia.

Ditenggelamkan

Dua kapal nelayan asing sedang ditenggelamkan di perairan Natuna, 29 Oktober 2017. (Dok. Humas KKP)
Dua kapal nelayan asing sedang ditenggelamkan di perairan Natuna, 29 Oktober 2017. (Dok. Humas KKP)

Sementara itu di Natuna, Minggu, 29 Oktober 2017, Susi memimpin penenggelaman secara simbolis 17 dari 46 kapal nelayan asing dari China, Thailand, dan Vietnam, yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Sebanyak 10 kapal ditenggelamkan di perairan Natuna dan tujuh lainnya di Tarempa, Kepulauan Riau.

“Prosesi penenggelaman ini bukan untuk gagah-gagahan, bukan untuk image atau gengsi-gengsian, tapi memang negara patut mendapatkan kehormatannya dan kita berdiri menjaga di garda paling depan," ujarnya di atas KRI KS Tubun di Dermaga Selat Lampa, Natuna, seperti dilansir dalam siaran pers.

Direktur Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama TNI AL Wahyudi Hendro Dwiyono, menjelaskan penenggelaman dilakukan tanpa bahan peledak atau pembakaran, tapi dengan cara melubangi lambung kapal di bawah garis air dan diberikan pemberat.

"Lokasi penenggelaman di Natuna berada pada posisi yang aman dan tidak mengganggu alur navigasi yaitu sekitar 6 nautica mile selatan dermaga Selat Lampa," katanya.

Menurutnya, penenggelaman 46 kapal itu dilakukan hingga sepekan ke depan, di dua lokasi yakni Selat Lampa Natuna sebanyak 33 kapal dan Tarempa berjumlah 13 kapal.

Sejak operasi pemberantasan pencurian ikan dilancarkan pada 2014, sebanyak 317 kapal nelayan asing sudah ditenggelamkan.

Nurdin Hasan di Banda Aceh turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.