Mantan Pengacara Novanto dan Seorang Dokter Ditetapkan sebagai Tersangka

Kuasa hukum Fredrich menyatakan kliennya hanya menjalankan tugas.
Arie Firdaus
2018.01.10
Jakarta
180110_ID_SN_1000.jpg Foto yang diambil dari laman YouTube, Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab di Jakarta, 24 November 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Mantan pengacara Setya Novanto (SN) dan seorang dokter ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap SN, mantan ketua DPR yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara SN, Fredrich Yunadi (FY), sebagai tersangka dan juga Bimanesh Sutarjo (BST), seorang dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menangani Novanto usai kecelakaan mobil, 16 November 2017.

"FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu sore, 10 Januari 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Dikatakan Basaria, perkongsian jahat tersebut dilakukan kedua tersangka untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK.

Korupsi e-KTP yang melibatkan SN ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun - dari keseluruhan nilai proyek Rp5,9 triliun.

Mantan petinggi Golkar tersebut selalu berhasil mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan, demikian juga saat KPK berupaya menjemput paksa SN di kediamannya pada 15 November 2017 yang mendapati SN raib. Keesokan harinya SN didapati mengalami kecelakaan di mana mobilnya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Salah seorang dokter di rumah sakit mendapat telepon dari orang yang diduga pengacara SN, mengatakan bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai," tambah Basaria.

"FY juga diduga telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan rumah sakit. Saat di rumah sakit, meskipun kecelakaan tapi SN tidak dibawa ke IGD (Instalasi Gawat Darurat). Melainkan langsung dibawa ke ruang inap VIP."

Fredrich berdalih Novanto mau memenuhi panggilan KPK sebelum kecelakaan terjadi, tapi terlebih dahulu menghadiri wawancara di salah satu televisi swasta, Metro TV.

"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah. Benjol segede bakpao," kata Fredrich, kepada wartawan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017.

Pada saat kecelakaan Novanto didapati bersama seorang ajudan bernama Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, mantan contributor Metro TV. Gara-gara kasus itu, Hilman dipecat dari stasiun TV tersebut.

Keduanya kini telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, bersama seorang lain bernama Ahmad Rudyansyah, pelapor dua pimpinan KPK ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

‘Hanya jalankan tugas’

Tak ada komentar dari Fredrich atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Telepon dan pesan pendek yang dikirim tak beroleh balasan.

Namun dikutip dari laman Detik.com, ia menyebut dirinya tengah dikriminalisasi.

"Sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana atau perdata sejak menerima kuasa," kata Fredrich di laman tersebut.

Tak jauh berbeda pendapat kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

"Pak Fredrich kan hanya menjalankan tugas. Kenapa orang yang menjalankan tugas dianggap menghalangi penyidikan?" kata Sapriyanto kepada BeritaBenar.

"Penanganannya juga terlihat kilat dan sangat singkat," tambahnya.

Atas tudingan pengacara Fredrich tersebut, Basaria menyangkalnya.

‘Terus dikembangkan’

Dengan penetapan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, KPK kini telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan menghalangi proses pengungkapan perkara e-KTP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Miryam Haryani dengan sangkaan yang sama karena memberi keterangan palsu dalam persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Miryam belakangan divonis lima tahun penjara.

Adapun terkait perkara korupsi itu, sejumlah nama telah dipidana. Irman dan Sugiharto masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara; dan pengusaha rekanan kementerian, Andi Narogong, beroleh hukuman delapan tahun penjara.

Novanto yang berstatus terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beberapa nama lain masih berstatus tersangka dan menunggu persidangan, seperti pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, dan politikus Golkar Markus Nari.

Jumlah tersangka itu sendiri berpotensi bertambah.

KPK pada Rabu memeriksa tiga anggota keluarga SN sebagai saksi yaitu, dua anak SN: Rheza Herwindo dan Dwina Michaela, serta istri SC, Deisti Astriani Tagor.

Sejumlah pejabat negara yang dulu aktif di DPR saat proyek e-KTP dilakukan, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Masih terus dikembangkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada BeritaBenar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.